SKETSA - “Untuk hari ini saya minta penyaringan ditunda. Kalau dipaksakan dilakukan saya akan gugat di PTUN,” kata Asnar, bacalon rektor Unmul saat Rapat Senat Terbuka, Rabu, (10/7) lalu.
Perkataan itu rupanya tak sekadar gertak sambal. Asnar, diketahui telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Samarinda pada Selasa, (7/8). Gugatan itu dilayangkan Asnar karena gerah dengan kejanggalan Pilrek yang ia rasakan.
Ia menolak mekanisme pemilihan rektor dengan sistem voting, tidak ada bab sanksi dalam tata tertib Rapat Senat, hingga tafsir aturan soal anggota senat tertua yang menjadi sekretaris sidang bisa digantikan oleh anggota senat tertua kedua ketika berhalangan hadir. Asnar juga keberatan Rapat Senat yang sempat tertunda dilanjutkan tertutup dan ia tidak merasa ikut dipanggil ke dalam ruang sidang.
Berdasarkan hasil voting dalan Rapat Senat Tertutup, Asnar dan satu bacalon lain Sukartiningsih tak mengantongi satupun suara senat. Sehingga dari voting tersebut tiga nama yang diputuskan bakal berlaga sebagai calrek adalah petahana Masjaya (FISIP), Susilo (FKIP), dan Laode Rijai (Farmasi).
Sementara itu, ketua panitia Pilrek Mohammad Noor mengatakan, gugatan ini tak akan mempengaruhi jalannya tahapan Pilrek yang sedang bergulir. Sebelum palu hakim diketuk, proses perjalanan Pilrek akan berlangsung seperti biasa.
"Kita lanjut terus. Lagian kan baru awal di PTUN. Baru persiapan pemeriksaan, belum ada keputusan akhir. Jadi tidak pengaruh ke tahapan," katanya kepada Tribunnews Jumat, (24/8).
"Karena sudah bergulir Menurut saya tidak masalah. Kami akan hadapi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pilrek Unmul dipastikan mundur setalah datangnya surat dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bernomor 3447/A.A2/KP/2018, tertanggal 8 Agustus 2018. Padahal, menurut jadwal yang dirilis panitia Pilrek, nama rektor terpilih akan diumumkan pada 13 Agustus.
“Dalam surat yang kami terima terdapat dua poin utama yang disampaikan yakni, Kemenristek Dikti sedang melanjutkan proses Pilrek sesuai peraturan. Kedua, meminta kepada Unmul agar pelaksanaan Rapat Senat Tertutup dalam rangka Pilrek ditunda sampai dengan selesainya proses penelusuran rekam jejak calon Rektor,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Unmul, Muhammad Ihwan, pada Kamis, (9/08) dikutip dari laman unmul.ac.id.
Lebih lanjut Ihwan menerangkan, sesuai dengan peraturan Menristekdikti nomor 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada pasal 9 tertulis bahwa pemilihan dapat dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang sedang menjabat. Seperti diketahui, Rektor Unmul yang sedang menjabat saat ini ialah Prof. Masjaya, yang mana masa jabatannya akan berakhir pada 14 Oktober 2018.
Sejumlah pimpinan BEM fakultas mengaku kecewa. Presiden BEM FISIP bahkan menyebut Kemenristekdikti kurang persiapan dan Unmul tak punya taji memberi tenggat.
"Padahal, panitia Pilrek sudah menentukan jadwal yang kami rasa dalam menentukannya sudah berkoordinasi juga dengan pihak Kemenristekdikti," kata Akbar.
Menurut Ihwan, penelusuran rekam jejak bukan hal sepele. Rekam jejak yang akan dilacak meliputi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan dari Pusat Pelaporan dana Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), hingga rekam jejak akademis dan penelitian para calon.
"Pernah plagiat atau tidak, penelitiannya bagaimana, semua akan ditelusuri," tukas Ihwan. (aml/wal)