Masalah Verifikasi hingga Keterbukaan Informasi Gratispol, Akademisi: Sistemnya Harus Dibenahi
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
SKETSA - Sejak awal diimplementasikan, Program Gratispol yang menjadi salah satu Program Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini selalu menuai sorotan. Baik itu dalam hal penggunaan anggaran, proses seleksi, hingga keterbukaan informasi. Karena salah satunya diterapkan dalam bidang pendidikan, akademisi Unmul menilai persoalan ini perlu adanya konfirmasi pembenahan yang jelas.
Ketika akan memasuki Tahun Ajaran 2025/2026 Genap Januari lalu, di laman Unmul sendiri telah terdapat verifikasi bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) seluruh mahasiswa telah lunas sehingga tidak ada tagihan UKT semester genap.
Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran Unmul Nomor 76/UNI7/TU/2026 pada 12 Januari 2026 lalu, mahasiswa diminta untuk mengisi pendataan administrasi atau melakukan lapor diri pada laman Gratispol.
Apabila administrasi memenuhi syarat, mahasiswa yang terlanjur membayar UKT lebih dulu akan di-reimburse dan sisanya tidak perlu membayar UKT. Namun, apabila administrasi tidak memenuhi syarat, tagihan UKT tersebut akan dibuka kembali. Belum lagi hingga saat ini masih terdapat masalah reimburse UKT yang bertahap dan cenderung terlambat.
Akademisi Magister Administrasi Publik FISIP Unmul, Saipul Bachtiar juga mengaku mengetahui bahwa keterlambatan refund yang terjadi bukan kali pertama. Di tahun sebelumnya, juga terjadi keterlambatan refund dana mahasiswa yang telah membayarkan UKT lebih dulu.
“Maka mestinya tahun ini tidak lagi terjadi ya,” ujarnya saat ditemui di gedung Magister Administrasi Publik, Senin (20/4) lalu.
Saipul menilai adanya persoalan yang belum tuntas terkait koneksitas antara kebutuhan perguruan tinggi dengan proses transfer anggaran dari Pemprov. Menurutnya, koordinasi yang belum optimal membuat informasi mengenai pencairan dana menjadi kurang jelas di kalangan mahasiswa.
Karena implementasi Gratispol melibatkan dua pihak, yakni Pemprov sebagai penyedia dana dan kampus sebagai penyedia data mahasiswa, Saipul menegaskan bahwa kedua belah pihak harus bekerjasama. Kampus harus menyediakan data valid dan dapat dipertanggungjawabkan sementara Pemprov harus menyalurkan anggaran.
“Jadi ini memang ada kerjasama kedua belah pihak,” lanjutnya.
Namun dalam proses penyampaian anggaran kepada perguruan tinggi, Saipul menyebut Pemprov harus memperhatikan tahapan-tahapan penggunaan anggaran. Karena perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, masih bergantung pada UKT mahasiswa.
“Kalau (pengembalian) UKT terdapat keterlambatan-keterlambatan, maka itu akan memengaruhi sistem penggunaan anggaran yang ada di internal masing-masing perguruan tinggi tersebut,” ujarnya.
Menurut Saipul, sistem mahasiswa membayar UKT terlebih dulu sebelum menerima pengembalian dana tentu akan merugikan mahasiswa. Seharusnya UKT tidak perlu lagi dibayar oleh mahasiswa, tetapi sudah menjadi urusan antara Pemprov dan pihak kampus.
“Ini sistem yang mesti segera dievaluasi, diperbaiki, dan disederhanakan,” kata Saipul.
Ia menilai, perbaikan sistem seperti itu akan membuat mahasiswa fokus belajar, kuliah, maupun penelitian.
“Jadi tidak terganggu dengan masalah teknis seperti UKT saat ini,” tutupnya.
Di sisi lain, Akademisi FEB Unmul, Purwadi Purwoharsojo menyebut bahwa Gratispol seharusnya adalah tanpa syarat, yakni membayarkan keseluruhan biaya perkuliahan mahasiswa tanpa syarat administrasi lainnya. Namun, ternyata situasi dalam implementasinya tidak sesuai dengan imajinasi publik.
“Namanya ‘pol’, ‘kan? Pol itu mentok, sampai dinding, tapi ini ‘kan situasinya nggak begitu,” kata Purwadi saat ditemui Sketsa secara langsung, Rabu (22/4) lalu.
Ia melanjutkan, Program Gratispol ini sebenarnya adalah program yang baik. Namun, belum siap secara sistem hingga belum siap secara sumber daya manusia yang menjadi operator. Terlebih, cakupan wilayahnya juga banyak.
“Akhirnya ya dipaksakan, banyak masalah,” lanjutnya.
Purwadi juga menilai perlunya evaluasi soal pembatasan umur, akreditasi, hingga batasan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam syarat administrasi. Menurutnya, selama mahasiswa atau calon mahasiswa memiliki niat, harus dibantu tanpa syarat.
“Karena orang berniat memajukan dirinya untuk punya pendidikan lebih tinggi itu sudah luar biasa, ini harus dievaluasi,” paparnya.
Sementara itu, terkait permasalahan verifikasi data, kejelasan informasi, hingga pengembalian dana, Purwadi menyebut semuanya menyangkut sistem. Oleh karena itu, ada sistem yang harus diperbaiki agar tidak lempar-lemparan antara kampus dan Pemprov.
“Sosialisasinya lebih awal, lalu kemajuan teknologi dan tata kelola pemindahan dana dari Pemprov ke kampus memang perlu waktu sehingga memang harus ada hubungan dengan bank penyelia,” jelas Purwadi.
Purwadi juga menilai kalau Program Gratispol ini sebenarnya tidak merugikan, hanya saja sistem dan pengawasan memang perlu dibenahi lebih cepat atau perlu evaluasi perbulan hingga tiga bulan sekali.
“Dibuat lebih adil sistemnya, lebih terbuka dan pengawasannya lebih efektif,” ujarnya.
Ia melanjutkan, hal itu harus segera dilakukan guna mencapai tujuan untuk investasi sumber daya manusia. Investasi tersebut sebenarnya bisa dilihat dari beberapa unjuk rasa sebagai bentuk kritik mahasiswa terhadap program pemerintahan.
“Demo kemarin bagian dari investasi sumber daya manusia, bahwa kita makin cerdas,” pungkas Purwadi. (ner/akm/wil/mau/mlt/vpr/mou)