Sumber Gambar: Istimewa
SKETSA - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP Unmul gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Aula Kampus Banggeris, Rabu (8/7) lalu. Membahas tindak lanjut terhadap Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang diberikan kepada Wakil Gubernur (Wagub) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP.
Ketua DPM FKIP Unmul, Muhammad Atsal Saputra mengatakan RDPU membahas persoalan manipulasi dan pemalsuan berkas dan data yang dilakukan Wagub BEM FKIP Periode 2026.
Melalui RDPU tersebut, Atsal melanjutkan bawa forum menyepakati melaksanakan sidang istimewa penurunan jabatan.
“Hasil kesepakatan forum tadi menyepakati akan dilaksanakan sidang istimewa untuk penurunan jabatan Wakil Gubernur BEM FKIP serta mencari penggantinya,” kata Atsal, Rabu (8/7) lalu.
Atsal menjelaskan, penerbitan SP 1, SP 2, dan SP 3 merupakan bagian dari mekanisme organisasi sebelum proses pendakwaan (impeachment) terhadap Wagub BEM FKIP dapat dilakukan.
“Dalam ketetapan kami, ketika ingin melakukan impeachment terhadap wakil gubernur, harus didahului dengan SP 1, SP 2, dan SP 3 secara berurutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPM menargetkan sidang istimewa dapat dilaksanakan secepatnya, dengan perkiraan pada Sabtu mendatang. Menurutnya, pelaksanaan sidang masih menunggu sejumlah persiapan teknis dan mekanisme kelembagaan.
Sementara itu, Gubernur BEM FKIP Unmul 2026, M. Herdika menyatakan keputusan RDPU merupakan hasil kesepakatan forum yang telah memenuhi ketentuan organisasi.
“Secara prosedural yang diinisiasikan oleh DPM sudah begitu dan disepakati oleh dua pertiga lembaga. Tadi kalau tidak salah ada 17 lembaga yang menyepakati,” katanya.
Terkait kondisi internal BEM FKIP, Herdika memastikan roda organisasi tetap berjalan meski Wagub telah dinonaktifkan sementara dari aktivitas kepengurusan. BEM FKIP sendiri juga telah menunjuk pelaksana tugas.
“Jadi di kondisi internal walaupun ada dinamikanya sedikit tapi tetap bisa berprogres untuk agenda ke depan,” tuturnya.
Apabila sidang istimewa nantinya memutuskan pemberhentian Wagub BEM FKIP, Herdika mengatakan BEM akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Pastinya kalau sudah dinonaktifkan pada saat sidang istimewa itu bakal mencari penggantinya,” lanjut Herdika.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan mencari pengganti dari internal kepengurusan terlebih dahulu. Jika tidak ada yang bersedia, pengganti akan ditentukan berdasarkan rekomendasi lembaga. (dtm/vpr/aya)