Kerusakan Akibat Tambang dan Penebangan, Akademisi Unmul: Bukan Bencana, tapi Kejahatan Negara

Kerusakan Akibat Tambang dan Penebangan, Akademisi Unmul: Bukan Bencana, tapi Kejahatan Negara

Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

SKETSA - Akhir tahun 2025 lalu ditandai bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera dan disusul wilayah Jawa Tengah. Bencana tersebut menimbulkan kerusakan infrastruktur, korban jiwa, hingga korban hilang. 

Kayu gelondongan yang ikut hanyut, hutan yang gersang, dan lahan sawit yang kian meluas menjadi sorotan sebagai sebab terjadinya bencana tersebut. Hingga memasuki 2026, daerah terdampak masih belum pulih, bahkan dilanda banjir susulan.

Bencana alam di Indonesia, salah satunya banjir, selalu dikenal sebagai dampak dari penebangan hutan, hal tersebut merupakan peristiwa tahunan. Peristiwa banjir di sepanjang tahun juga turut melanda beberapa daerah lain di Indonesia, salah satunya Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikenal dengan sawit dan tambang. Belum lagi hutan yang ditebang untuk kepentingan pembangunan hingga proyek nasional. 

Mengutip dari Mongabay, di bulan Mei 2025, sebanyak 14 kampung dari 4 kecamatan di Kabupaten Berau terendam banjir. Peristiwa tersebut merupakan banjir terbesar yang terjadi dalam kurun 20 tahun terakhir. Sementara itu, di bulan yang sama, 8 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur turut terendam banjir. 

Masih mengutip dari Mongabay, Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur adalah kabupaten yang memiliki banyak aktivitas tambang. Baik itu pertambangan perusahaan batu bara, maupun tambang ilegal yang kian meluas. 

Selain pertambangan dan ekspansi lahan sawit, pembangunan daerah serta proyek nasional yang dilakukan di Kaltim juga turut andil dalam menggerus ribuan hektar hutan. Kondisi ini patut dipertanyakan sebagai penyebab banjir itu sendiri. 

Di Samarinda sendiri, banjir bukan lagi peristiwa tahunan, tetapi peristiwa yang terjadi hampir setiap hujan mengguyur kota. Intensitasnya yang semakin sering menimbulkan pertanyaan, apakah ada yang salah dengan kebijakan tata kelola pembangunan selama ini?

Bukan Bencana, Melainkan Kejahatan Negara

Akademisi Pembangunan Sosial FISIP Unmul, Sri Murlianti menilai musibah tersebut tidak bisa disebut sebagai bencana. Baginya, penyebutan sebagai bencana membuat bingkai seolah-olah kejadian tersebut ketidaksengajaan dan murni dari alam yang tidak bisa diprediksi maupun diantisipasi. 

“Padahal, ini kesengajaan. Kejahatan lingkungan yang dilindungi negara selama puluhan tahun dan sekarang kita memanen dampaknya,” papar Sri, Rabu (24/12) lalu. 

Ia melanjutkan, banyak komunitas aktivis lingkungan bahkan masyarakat adat telah menyuarakan soal deforestasi. Bahkan sejak masa Orde Baru (Orba), dampak pergantian hutan alami dengan lahan sawit juga telah disuarakan. 

“Namun, orientasi pembangunan kita masih bersifat instrumental dan fokus pada pertumbuhan ekonomi yang diukur melalui angka-angka,” lanjut Sri. 

Telah diketahui, hutan di Indonesia menyimpan biodervitas yang luar biasa. Sayangnya, kawasan tersebut terus digerus demi pertumbuhan ekonomi dan devisa. Padahal, pertumbuhan ekonomi hanya dirasakan oleh segelintir orang. 

“Meski ada peningkatan materi, hanya berapa persen yang menikmati,” ungkapnya.

Memperlakukan lingkungan sebagai komoditas untuk pembangunan, menurut Sri, berperan besar dalam menciptakan dampak yang luar biasa terhadap kerusakan lingkungan hingga kerusakan sosial. 

Masyarakat kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, dan kehilangan kekayaan yang tidak mungkin dikembalikan. Sri menilai hal ini akibat dari kebijakan yang salah dan disengaja sehingga tidak bisa disebut sebagai musibah alam.

“Saya menyebutnya sebagai kejahatan negara, karena negara adalah pihak yang menerbitkan ribuan izin di kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung,” tegas Sri. 

Ekonomi Mengalahkan Fungsi Hutan

Sementara itu Akademisi Agroekoteknologi Faperta Unmul, Donny Donantho menyebut bahwa banjir, longsor, dan peristiwa lainnya merupakan hasil yang akan dirasakan apabila pengabaian terhadap fungsi hutan dilakukan terus menerus. 

“Fungsi hutan itu salah satunya memang menjaga aliran air tetap ada di bawah tanah supaya untuk dirilis ke sungai dalam keadaan yang pas, tidak cepat dan tidak kurang,” jelas Donny, Jumat (9/1) lalu.

Donny melanjutkan, tiap 1 milimeter (mm) curah hujan menampung 1000 ton air. Jadi, apabila hutan dan biomassa di dalamnya tidak ada, 1000 ton tersebut langsung jatuh ke tanah. Hal ini menyebabkan tanah ikut terkikis dan semua lari ke badan perairan. 

“1000 ton bersama tanah, bukan cuman air. Daya rusaknya ‘kan besar,” lanjutnya. 

Melihat hal tersebut, Donny menilai, Kaltim yang hutannya banyak tergerus untuk perkebunan sawit dan tambang mineral, juga rentan bencana baik itu banjir maupun longsor akibat pergerakan tanah. 

Ia memaparkan bahwa pembangunan dan penjagaan ekologi seharusnya berjalan selaras dan seimbang, tidak mengesampingkan pengetahuan terhadap fungsi hutan. Namun, hal ini kerap diabaikan.

“Fungsi hutan sebenarnya sudah pada mengerti, cuman pura-pura kalah. Ekonomi mengalahkan fungsi hutan seharusnya,” jelasnya.

Sebagai akademisi di bidang ilmu tanah, Donny juga menyampaikan bahwa tanah yang sudah digali mineralnya akan kehilangan fungsi alaminya, meskipun telah dilakukan reklamasi. Tanah yang terdiri dari berbagai lapisan, ia analogikan seperti tubuh manusia yang dipotong dan disambung kembali. 

“Tanah itu punya lapisan, ketika dimasukkan lagi tanpa melihat susunan aturan itu, hilang sudah fungsi tanahnya,” tegas Donny. 

Hasil Pengabaian Kepakaran dan Pelanggaran Prinsip Hidup Masyarakat Adat

Karena fungsi hutan sudah menjadi pengetahuan umum bagi semua orang, aktivitas manusia seharusnya dapat selaras dengan alam. Donny menyebut bahwa kita bisa mengusahakan banyak kegiatan yang sejalan dengan alam. 

Di bidang ilmunya sendiri, Ia menyinggung tentang kegiatan pertanian yang bisa dijalankan tanpa menggerus hutan dan mengganggu fungsinya. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat adat Kaltim dalam memanfaatkan hutan untuk mencari makan tanpa menghilangkan fungsi hutan itu sendiri. 

“Rumah, ada ladang, kebun buah, dan lain-lain, tapi tidak ganggu hutan. Karena pohon masih ada,” paparnya. 

Masyarakat adat Kaltim memang hidup bergantung pada hutan. Hal ini juga disampaikan oleh Sri Mulianti. Namun menurut pandangannya, pembangunan di Indonesia justru tidak memperhatikan hal tersebut. 

“Akar budaya mereka, ladang, tanah, dan hutan justru dihabisi,” kata Sri.

Ia menyebut, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan ekspansi sawit. Hal inilah yang sejak dulu selalu dibicarakan oleh akademisi dan aktivis lingkungan. Namun, kepakaran justru dikalahkan oleh nalar awam yang mengedepankan kapitalisme. 

Kondisi ini merupakan hasil dari pengabaian terhadap kepakaran dan ilmu pengetahuan, tentang lingkungan dan dampaknya secara sosial. Menurut Sri, bencana yang terjadi secara berulang  seharusnya menjadi momentum refleksi dan tidak dinormalisasi.

“Bukan lagi menaturalisasi kejadian sebagai bencana alam, melainkan mengakui bahwa ini adalah hasil dari kebijakan yang salah dan pengabaian terhadap ilmu pengetahuan,” tutup Sri. (ner/afa/npl/gta/aya)