SKETSA - Rangkaian tahapan Pilrek mestinya berakhir esok hari, Senin (13/8), dengan dilakukannya Rapat Senat Tertutup yang menghasilkan satu nama rektor Unmul terpilih periode 2018-2022.
Namun, berdasarkan surat dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bernomor 3447/A.A2/KP/2018, tertanggal 8 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Prof. Ainun Na'im, waktu pelaksanaan diminta untuk ditunda.
“Dalam surat yang kami terima terdapat dua poin utama yang disampaikan yakni, Kemenristek Dikti sedang melanjutkan proses Pilrek sesuai peraturan. Kedua, meminta kepada Unmul agar pelaksanaan Rapat Senat Tertutup dalam rangka Pilrek ditunda sampai dengan selesainya proses penelusuran rekam jejak calon Rektor,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Unmul, Muhammad Ihwan, pada Kamis, (09/08) dikutip dari laman unmul.ac.id.
Lebih lanjut Ihwan menerangkan, sesuai dengan peraturan Menristekdikti nomor 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada pasal 9 tertulis bahwa pemilihan dapat dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang sedang menjabat. Seperti diketahui, Rektor Unmul yang sedang menjabat saat ini ialah Prof. Masjaya, yang mana masa jabatannya akan berakhir pada 14 Oktober 2018.
Sementara itu, penundaan ini membuat Timsus Kawal Pilrek kecewa. "Sangat disayangkan sekali, diinfokan secara tiba-tiba dengan alasan masih dalam penelusuran rekam jejak dari semua calrek yang terpilih. Karena semua jadwal yang sudah disusun akan terhambat juga karena penundaan ini," kata Anggi Wuri Octaviani, anggota Divisi Media. (aml/wal)