Begini Caranya Tunda Bayar UKT

Begini Caranya Tunda Bayar UKT

SKETSA – Berakhirnya masa ujian berarti memasuki waktu untuk mahasiswa membayar UKT dan pengurusan KRS menuju semester selanjutnya. Mirisnya, tak semua mahasiswa mampu membayarkan besaran UKT yang telah ditentukan. Sebab itu, sejumlah mahasiswa bersama orangtuanya mengajukan permohonan pernurunan nominal UKT disebabkan beberapa hal. Mulai PHK, pensiun, hingga penurunan pendapatan.

Hal itu dialami sejumlah mahasiswa Fakultas Farmasi Unmul. Bersama orangtuanya, mereka memohon keringanan. Naas, permohonan itu mendapatkan penolakan dari pihak fakultas. Secarik surat yang ditandatangani dekan Farmasi, Laode Rijai beredar. Surat yang ditembuskan kepada rektor Unmul itu berisikan penolakan penurunan nominal UKT. Selain itu, surat tersebut juga mengatakan peristiwa PHK, pensiun, dan penurunan pendapat merupakan sesuatu yang normal untuk setiap kehidupan manusia. Untuk itu, pihak fakultas tidak bertanggungjawab atas hal tersebut.

Adapun, yang dapat diberi keringanan untuk diturunkan nominal UKT-nya menurut birokrat Farmasi adalah ketika orangtua mahasiswa bersangkutan meninggal dunia pada enam bulan terakhir. Itu pun harus dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari rumah sakit atau Ketua RT ketika tidak meninggal di rumah sakit. Surat tersebut juga akan dipertimbangkan dengan hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak Fakultas Farmasi guna memastikan keadaan yang sebenarnya.

Prosedur penurunan UKT memang diserahkan pada masing-masing fakultas. Sementara itu, berdasarkan kalender akademik Unmul, pembayaran UKT dilakukan paling lambat 27 Januari 2017. Adapun, prosedur penundaan pembayaran UKT, berhasil dihimpun Sketsa.

Penundaan SPP/UKT dilakukan di Fakultas dengan alur sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan tagihan SPP/UKT di semester sebelumnya, apabila masih mempunyai tunggakan tagihan SPP/UKT wajib di selesaikan sebagai syarat penundaan berikutnya.
  2. Mahasiswa membuat surat permohonan penundaan SPP/UKTditujukan ke Dekan Fakultas atau Wakil Dekan II, yang ditandatangani mahasiswa dan diketahui oleh orang tua atau wali mahasiswa.
  3. Pihak Fakultas menerbitkan surat Dispensasi Penundaan Pembayaran SPP/UKT yang di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Dekan atau Wakil Dekan II.
  4. Surat Dispensasi Penundaan Pembayaran SPP/UKT tersebut diserahkan ke Operator Sistem Informasi Keuangan (SIMKEU) yang telah di tunjuk Fakultas untuk di proses, sehingga mahasiswa yang bersangkutan bisa mendapatkan status “Tunda” agar bisa melakukan registrasi diSistem Informasi Akademik (SIA).
  5. Pembayaran SPP/UKT harus segera dilunasi sesuai batas waktu yang diberikan yaitu 2 bulan dari waktu pengajuan Surat Dispensasi Penundaan Pembayaran SPP/UKT.
  6. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi di SIA sampai dengan berakhirnya semester aktif maka secara otomatis statusnya “Non Aktif” di SIMKEU dan SIA pada semester berikutnya.
  7. Mahasiswa kembali mendapatkan status “Aktif” jika telah membayar SPP/UKTsemester lalu dan SPP/UKT semester aktif berjalan serta melakukan registrasi di SIA.
  8. Batas pengurusan Dispensasi Penundaan Pembayaran SPP berakhir sesuai dengan batas Pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS)di kalender akademik Universitas Mulawarman.

Penundaan pembayaran UKT memungkinkan untuk dilakukan selama sesuai dengan prosedur yang berlaku. Prosedur di atas bersumber dari Prosedur Operasi Standar (POS) Universitas Mulawarman. (aml/wal)