Mahasiswa Ilkom FISIP Unmul 2023 Ajak Publik Soroti Masalah Juru Parkir Liar Lewat Kampanye Edukatif

Mahasiswa Ilkom FISIP Unmul 2023 Ajak Publik Soroti Masalah Juru Parkir Liar Lewat Kampanye Edukatif

Sumber Gambar: Riyan Hidayat

Praktik juru parkir liar masih menjadi persoalan sosial yang kerap ditemukan di berbagai sudut Kota Samarinda. Fenomena ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) secara ekonomi karena pungutan dilakukan tanpa izin resmi dan tidak tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Meski tarif parkir yang dikenakan hanya sekitar dua ribu rupiah, akumulasi biaya tersebut dapat menjadi beban tersendiri, terutama bagi masyarakat yang sering beraktivitas di luar rumah seperti nongkrong, berbelanja atau sekadar singgah.

Lalu, bagaimana cara membedakan antara juru parkir resmi dan liar?

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, kami mendapati bahwa yang tergolong parkir liar dan resmi tertuang dalam Pasal 1: 

  • Nomor 15, “Pengelola parkir adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan parkir dan memungut pembayaran terhadap konsumen parkir”.
  • Nomor 16, “Karcis parkir adalah lembar kertas yang mencantumkan nomor seri, besaran tarif, nomor pengaduan konsumen, sebagai bukti pembayaran yang dilakukan oleh konsumen parkir kepada pengelola parkir”.
  • Nomor 24, “Tenaga Parkir adalah orang yang dipekerjakan oleh Penyelenggara Tempat Parkir sebagai tukang parkir pada Tempat Khusus Parkir”.
  • Nomor 25, “Juru Parkir adalah orang yang ditugaskan pada tempat parkir di tepi jalan umum berdasarkan surat tugas”.
  • Nomor 30, “Penyelenggara parkir adalah Pemerintah Daerah dan Badan yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat”. 

Selain itu, Pasal 11 ayat a dan b menyebut juru parkir wajib menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal, serta kelengkapan lainnya yang ditetapkan oleh wali kota atau pejabat, dan menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya.

Melihat maraknya juru parkir liar, Mahasiswa Ilmu Komunikasi kelas A Angkatan 2023 Universitas Mulawarman melakukan campaign bertema “Kampanye Juru Parkir Liar”, yang menyasar masyarakat luas, terutama mereka yang masih menganggap sepele praktik parkir liar tersebut. 

Tahap awal kampanye ini dimulai dengan penyebaran pre-test yang bertujuan mengukur pemahaman awal partisipan mengenai isu parkir liar. Formulir pre-test disebarluaskan melalui akun Instagram @jukirly dan @aykomers23, serta dibagikan oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi kelas A Angkatan 2023 Unmul. 

Kuesioner ini mencakup pertanyaan mengenai pengetahuan, sikap, dan pengalaman masyarakat terhadap praktik parkir liar. Sebanyak 77 responden ikut serta dalam pengisian pre-test, melampaui target awal yaitu 50 orang. Capaian ini mencerminkan tingginya minat dan kepedulian mahasiswa serta masyarakat terhadap isu tersebut.

Tahapan kampanye berlanjut dengan pengunggahan video dokumenter bertema juru parkir liar yang dipublikasikan melalui akun Instagram @jukirly pada 8 Juni 2025. Video ini menjadi bagian strategi kampanye untuk menyampaikan pesan edukatif secara visual dan menarik bagi audiens digital. 

Berdasarkan pemantauan, jumlah penayangan video menunjukkan hasil signifikan yang bahkan melampaui target awal sebanyak lima ribu tayangan. 

Responden yang sebelumnya telah mengikuti pre-test dan turut menonton video dokumenter akan melanjutkan ke tahap post-test. Pertanyaan dalam post-test disusun serupa dengan pre-test guna mengukur perubahan pengetahuan dan pemahaman peserta setelah menerima materi kampanye. 

Proses tersebut tidak hanya menjadi bagian dari evaluasi internal, tetapi juga sebagai bentuk pengukuran dampak nyata dari konten kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat.

Press release ini ditulis oleh Naufal Helmy Aurel Putrayadi & Alifia Marsha Fadhilah, mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Unmul 2023