Aturan Jam Malam Tak Semua Fakultas Sama

Aturan Jam Malam Tak Semua Fakultas Sama

SKETSA  – Membahas aturan jam malam, Unmul telah mengeluarkan surat edaran tersebut pada 2015 lalu. Hanya saja tidak semua fakultas menerapkan aturan tersebut, dengan beberapa pertimbangan. Seperti halnya, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) tidak menerapkan regulasi itu. Fakultas yang memiliki berbagai UKM seni ini, mempunyai alasan tersendiri.

Wahyu Budiono, Staf Akademik FIB mengatakan tidak ada larangan jam malam. “Di sini untuk perkuliahan kekurangan tempat, kalau pun ada kuliah tambahan atau pengganti, biasanya sampai malam. Jadi, diganti malam enggak apa, asal mahasiswa dan dosen telah sepakat untuk kuliah jam malam,” terangnya ditemui Selasa (3/5).

Kegiatan mahasiswa, khususnya yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) biasanya pun berlangsung di malam hari. “Seperti malam apresiasi seni, malam apresiasi karya sastra mahasiswa atau pun dosen yang terbit di media. Latihan UKM seperti paduan suara, teater, tari, dan lain-lain itu juga di malam hari. Di sini juga ada penjaga kok setiap malam,” jelas Wahyu.

Jika di FIB tak ada larangan kegiatan malam, di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan jelas menerapkannya, terbukti adanya surat edaran yang dikeluarkan Dekan sejak 10 Desember tahun lalu. Isi surat tersebut menyatakan “Kegiatan perkuliahan dilaksanakan sampai pukul 18.00 WITA, apabila ada kegiatan perkuliahan atau praktikum yang dilaksanakan pada malam hari dan hari libur untuk kelas regular, maka dosen yang bersangkutan harus memberikan informasi kepada fakultas secara tertulis.”

“Sehingga kita tahu siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan itu,” ucap Paijan, Ketua Bagian Perlengkapan, FKIP ditemui Selasa (3/5). Begitu pula kegiatan yang tidak ada kaitan dengan perkuliahan dan menggunakan ruang kelas harus menggunakan surat izin.

 “Apalagi kita mau masang LCD di dalam kelas, jadi kalau ada apa-apa ada yang bertanggungjawab, intinya supaya keamanan di kampus kita bagus,” tuturnya.

Prosedurnya meliputi pembuatan surat izin yang telah ditandatangani Kaprodi maupun Dekan. “Sebagai pengawasan, jadi kita tahu kegiatan yang diadakan mahasiswa itu apa, di dalam juga dilampirkan jadwal kegiatan dan harus ditepati,” imbuhnya.

Terakhir, menurut Paijan apabila terjadi pelanggaran berupa tidak ada izin maka tindakan pertama berupa pemanggilan kepada yang melaksanakan kegiatan, dan jika terjadi hal fatal karena melanggar maka akan dilaporkan kepada Dekan. (els/adn/jdj/e2)