Event

Tiada Ciptaan Tuhan yang Sia-Sia, Termasuk Ganja

Seminar Nasional yang membahas Bedah Buku Hikayat Pohon Ganja di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim. (Foto: Dok. Panitia)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Jika mendengar kata ganja, kebanyakan orang segera berpikir negatif. Bagaimana tidak, ganja di Indonesia merupakan narkotika golongan I yang sangat dilarang penggunaannya. Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setiap orang yang tanpa hak memiliki, menggunakan, menjual, dan menguasai narkotika golongan I adalah perbuatan kriminal dengan denda mencapai Rp800 juta, penjara minimal 4 tahun sampai dengan seumur hidup (Pasal 111,113,114,115).

Pekan lalu, Kamis (14/9), digelar Seminar Nasional yang membahas Bedah Buku Hikayat Pohon Ganja di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim. Dalam acara itu Dhira Narayana, Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan penulis, jadi pembicara utama. Acara ini diinisiasi oleh LGN Samarinda bekerja sama dengan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kaltim serta Dinas Perpustakaan dan Pengarsipan Daerah Provinsi Kaltim.

Dalam acara itu Dhira berbicara panjang lebar tentang apa yang tim LGN temukan dan tulis di Hikayat Pohon Ganja. Ia menjelaskan ganja sering digunakan sebagai industri dan ganja sebagai medis.

Di negara-negara eropa serat ganja telah digunakan untuk membuat bahan dasar pakaian karena serat hemp kuat dan lagi jauh lebih murah dari serat katun. Selain itu juga, serat ganja dapat digunakan untuk membuat tali kapal. Dalam dunia medis pun ganja mempunyai manfaat untuk mengobati penyakit kanker, multiple sclerosis, jantung, dan lain-lain.

Sementara di Indonesia, akibat sentimen buruk terhadap ganja membuat orang kerap menuduh LGN dan Dhira adalah seorang bandar ganja. Tuduhan jelas yang mengada-ngada, karena selama tujuh tahun ini LGN bekerja melakukan penelitian dan pengetahuan tentang beragam manfaat ganja.

“Saya sangat setuju jika orang yang salah menggunakan ganja di hukum dan dipenjarakan,” kata Dhira menjawab persoalan mengenai penyalahgunaan ganja.

Ia menambahkan ganja sudah menemani hidup manusia sejak 1200 tahun lamanya. Dan sekarang di Indonesia ganja malah diilegalkan. Dalam akhir katanya di seminar bedah buku itu, Dhira berharap pemerintah dapat memanfaatkan ganja, mengatur penggunaannya, dan memanfaatkan ganja terutama untuk kebutuhan medis. (bip/srf/wal)



Kolom Komentar

Share this article