Berita Kampus

Tenggat Satu Bulan Sebelum Dana KKN RM Kembali ke Kas Negara

Setelah menunggu berminggu-minggu akhirnya Encik Akhmad Syaifudin, Wakil Rektor III mendapat jawaban terkait dana tidak terserap KKN Revolusi Mental (RM) dari Kemenko PMK. (Illustrasi: news.liputan6.com)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Setelah menunggu berminggu-minggu akhirnya Encik Akhmad Syaifudin, Wakil Rektor III mendapat jawaban terkait dana tidak terserap KKN Revolusi Mental (RM) dari Kemenko PMK. Hal itu ia sampaikan kepada Sketsa, saat ditemui di ruangannya, Selasa lalu (17/1).

"Ya, dibayarkan saja," kata Encik menirukan jawaban Kemenko PMK.

Untuk itu, Encik mengimbau kepada kelompok KKN RM agar menyelesaikan proses pengumpulan LPJ. "Satu bulan ini kita berikan waktu untuk mengurusnya," imbuhnya.

Jadi jika dalam waktu sebulan dana tidak terserap, tidak habis, maka akan dikembalikan ke kas negara.

Di berita sebelumnya Sketsa menulis tentang jenis dana KKN RM, Encik menyebut dana tersebut bukan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) maupun kerja sama, melainkan dana titipan. Sehingga jika dana bersisa harus tetap dikembalikan ke kas negara. Waktu satu bulan itu menjadi tenggat untuk mahasiswa sebelum dana KKN RM kembali ke kas negara.

Sedangkan menanggapi honor Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kelompok KKN RM, disebutkan Encik dana itu dipotong dari biaya operasional. Ia menambahkan, beberapa kelompok KKN RM berada di jalur kerja sama daerah yang ikut mendapat bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

"Kalau menggunakan dana KKN RM itu enggak cukup, karena 'kan ada aturannya harus bayar per hari untuk perjalanan dinas PNS, " ungkapnya.

Terkait tuntutan mahasiswa KKN RM untuk memberikan transparansi dana, Encik berjanji akan memberikan rincian pengeluaran dana.

"Saya enggak tahu secara rinci terkait pembelanjaan, nanti akan saya mintakan staf saya untuk rinciannya," pungkasnya. (krv/wal)



Kolom Komentar

Share this article