Berita Kampus

Rektor Unmul Periode 2026—2030 Telah Terpilih, 35 Persen Suara Kementerian Jadi Persoalan

Pilrek Unmul berakhir dengan terpilihnya Rudianto Amirta sebagai Rektor Unmul 2026-2030. Namun, 35 persen suara dari kementerian menjadi persoalan.

Risna/Sketsa

SKETSA - Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul berakhir dengan terpilihnya Rudianto Amirta sebagai Rektor Unmul Periode 2026—2030, Rabu (30/9) lalu. Hasil tersebut terbagi atas 65 persen suara senat dan 35 persen suara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Ketua Senat Unmul, Haviluddin menjelaskan bahwa jumlah hak suara pada Pilrek ini adalah 138 suara. Terbagi menjadi 65 persen oleh senat, dan 35 persen sisanya berdasarkan keputusan Kemendiktisaintek. 

“48 itu suara menteri. Ditambah 65 persen dari suara senat yang berjumlah 90 orang. Totalnya ada 138 suara,” ujarnya ketika diwawancarai usai konferensi pers, Rabu (30/9) lalu.

Sebelumnya, Pilrek dimulai sejak April dan direncanakan selesai pada Juli lalu. Namun, sempat mengalami penundaan atas arahan dari kementerian.

Baca: https://sketsaunmul.co/berita-kampus/penjaringan-bacalon-rektor-unmul-ditunda-atas-arahan-kementerian-senat-gelar-konferensi-pers/baca 

Rangkaian Pilrek kembali dilanjutkan dan berakhir dengan voting dari tiga calon rektor yang telah dijaring setelah menyampaikan visi misinya.

Tiga calon tersebut memperoleh suara diantaranya, Fahrul Agus nol suara, Rudianto Amirta 74 suara, dan Abdunnur 64 suara.

Usai penetapan akhir, terjadi ketidakpuasan dari kelompok yang menamakan dirinya Forum Gerakan Moral Peduli Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim). Ketidakpuasan tersebut disampaikan pada konferensi pers.

“Sekali lagi saya tegaskan, karena ada politik masuk di dalam pemilihan Rektor Unmul. Ini yang membuat kami terpanggil,” ujar salah seorang anggota forum.

Di dalam konferensi pers Forum Gerakan Moral Peduli Pendidikan Kalimantan Timur, juga ada membacakan sejumlah tuntutan utama. 

Tuntutan tersebut, diantaranya Penolakan Hasil Pemilihan, Desakan Pembatalan Surat Keputusan (SK) & Pelantikan, Peringatan Potensi Gangguan Kampus, Permohonan Dialog Terbuka, dan Batalkan 35 persen Suara Kemendiktisaintek RI.

Menanggapi permasalahan tersebut, Haviluddin menjelaskan bahwa Senat Unmul sudah mengikuti peraturan yang sesuai. Ia menyebut telah melaksanakan Peraturan Mendiktisaintek Nomor 19 tahun 2017 dan nomor 21 tahun 2021.

“Sesuai dengan (peraturan) itu sehingga pelaksanaan hari ini berjalan. Jadi, kami di senat itu memastikan hari ini proses itu berjalan sesuai peraturan,” tanggapnya.

Persoalan 35 persen suara menteri yang membuat suara Rektor terpilih “melejit”, Haviluddin menjelaskan hal tersebut terjadi di berbagai kampus selain Unmul.

“Adanya 35 persen selama pemilihan ini ya, ada dinamika seperti ini. Tidak hanya di Unmul, di tempat-tempat lain juga ada,” pungkasnya. (vpr/ali/dtm/aya)




Kolom Komentar

Share this article