Berita Kampus

Perkembangan Kasus Pungli MM FEB Sudah di Tangan Tim Saber Pungli Provinsi

Salah seorang anggota Pokja 30, Muhammad Sulaiman memberikan keterangan bahwa pihak Pokja 30 dan para pelapor sudah mengirimkan surat tertuju kepada program studi MM dan ke FEB. (Sumber foto: Dok. Muhammad Sulaiman)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Menanggapi kasus pungutan liar (pungli) S2 Fakultas Ekomoni dan Bisnis (FEB), Ketua Program Studi Magister Manajemen (MM), Tetra Hidayati, mengirimkan sebuah surel yang berisi dua poin penting. Surel tersebut merupakan jawaban atas permintaan salah seorang anggota Kelompok Kerja (Pokja) 30 terkait permohonan informasi kegiatan short course.

(Baca: http://sketsaunmul.co/berita-kampus/berantas-pungli-s2-feb-perlu-ketegasan/baca)

Senin (30/1), Sketsa mencoba menghubungi Tetra Hidayati untuk menanyakan tanggapannya perihal surel tersebut. Namun, Tetra hanya menjawab, jika dirinya sedang berada di Semarang. Tetra mengaku tidak diberikan kewenangan untuk menanggapi dan berdalih semua informasi dipusatkan di fakultas.

Carolus Tuah, Ketua Pokja 30, menanggapi respons dari Tetra Hidayati. Menurutnya respons Tetra tidak menjawab permintaan anggotanya. Carolus mengaku pihak prodi MM FEB menjanjikan memberi dokumen LPJ, namun hingga kini masih gaib.

Sementara itu, salah seorang anggota Pokja 30, Muhammad Sulaiman memberikan keterangan bahwa pihak Pokja 30 dan para pelapor sudah mengirimkan surat tertuju kepada program studi MM dan ke FEB. Namun, hingga saat ini hanya prodi MM FEB yang memberikan balasan.

Dalam isi suratnya dijelaskan bahwa program MM FEB tetap menyatakan jika mereka tidak memiliki LPJ tentang short course tersebut. Menurut Sulaiman, kasus ini tetap pada inti terjadinya pungli di prodi MM Unmul. Mengingat unsur pungli berawal dari kecurigaan mahasiswa dengan adanya transfer dana dari pihak mahasiswa yang ditujukan ke rekening pribadi oknum prodi MM FEB. Yang mana diketahui bahwa program short course ini merupakan program resmi dari prodi MM FEB Unmul.

“Kami sudah lapor pihak saber pungli provinsi dan ada respon bahwasannya mereka akan turun tangan untuk investigasi ini,” ungkapnya.

Pada 23 Desember 2016 lalu, Sulaiman dan pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Tim Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Provinsi Kalimantan Timur, dan tiga minggu yang lalu tim saber pungli sudah meminta keterangan terkait kasus ini.

“Tapi, kami masih memikirkan strategi berikutnya. Apakah mau disengketakan pada KIP (Komisi Informasi Pusat) lagi atau langsung pada tuntuan pengadilan,” pungkasnya. (els/adl/wal)



Kolom Komentar

Share this article