Masuknya Program MBG ke Perguruan Tinggi Tuai Perdebatan, Akademisi Unmul Soroti Fungsi dan Tata Kelola Kampus
Perluasan program MBG ke perguruan tinggi dinilai perlu mempertimbangkan fungsi utama kampus. Akademisi Unmul tekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan
- 30 Jun 2026
- Komentar
- 29 Kali
Sumber Gambar: Media Dosen Indonesia
SKETSA - Wacana perluasan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke lingkungan perguruan tinggi terus menuai beragam tanggapan. Sejumlah Akademisi Unmul menilai program tersebut perlu dikaji secara matang sebelum diterapkan di kampus, terutama terkait efektivitas, tata kelola, hingga kesesuaiannya dengan fungsi utama perguruan tinggi.
Akademisi Administrasi Publik FISIP Unmul, Saipul Bahtiar, mengatakan MBG merupakan bagian kebijakan nasional yang saat ini telah dijalankan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan mayoritas menyasar jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Menurutnya, landasan hukum yang membuka peluang implementasi MBG di perguruan tinggi dapat dilihat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2025.
“Kalau kita lihat dari grand kebijakan nasional, MBG ini memang sudah menjadi program pemerintah yang berjalan. Melalui Kepres Nomor 3 Tahun 2025, ada ruang untuk memperluas sasaran MBG hingga ke perguruan tinggi,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (17/6) lalu.
Meski demikian, Saipul menilai pro dan kontra yang muncul di kalangan mahasiswa maupun akademisi merupakan hal yang wajar. Ia menyoroti besarnya anggaran yang digunakan dalam program tersebut serta tata kelola yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan.
“Program ini menggunakan anggaran yang sangat besar, sementara tata kelolanya masih dianggap belum sepenuhnya profesional. Dari sisi organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), hingga pendelegasian kewenangan masih menjadi catatan yang perlu dievaluasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai MBG bukanlah solusi utama bagi berbagai persoalan yang saat ini dihadapi perguruan tinggi. Menurutnya, kampus masih memiliki sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi prioritas, seperti infrastruktur pendidikan, kesejahteraan dosen, serta dukungan pendanaan untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“MBG bukan program sakti yang bisa menyelesaikan semua masalah kampus. Banyak persoalan yang seharusnya lebih dulu diselesaikan sebelum berbicara mengenai implementasi MBG di perguruan tinggi,” tegasnya.
Saipul juga menilai, jika program tersebut tetap diterapkan di kampus, maka skema pelaksanaannya tidak perlu meniru model yang diterapkan oleh sekolah. Ia menawarkan alternatif berupa sistem voucher makanan atau bantuan biaya konsumsi yang dapat digunakan mahasiswa secara fleksibel.
“Kalau pun diterapkan, menurut saya tidak harus dalam bentuk pembagian makanan seperti di sekolah. Bisa melalui voucher atau bantuan khusus yang menunjang kebutuhan makan mahasiswa,” tambahnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Dosen FH Unmul, Warkhatun Najidah, menilai keterlibatan kampus dalam pelaksanaan MBG perlu dikaji dari sisi fungsi dan peran perguruan tinggi.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki mandat utama sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pencetak SDM unggul, serta agen perubahan di masyarakat.
“Kita perlu kembali bertanya, apa sebenarnya fungsi kampus? Tidak semua program pemerintah harus diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Kampus memiliki tanggung jawab besar dalam pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan,” katanya.
Warkhatun menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan tujuan MBG, tetapi mempertanyakan relevansi keterlibatan kampus sebagai pelaksana program tersebut.
Ia mencontohkan bahwa setiap fakultas memiliki kontribusi dalam mendukung pembangunan melalui pengembangan ilmu pengetahuan, bukan menjadi operator langsung dari sebuah program pemerintah.
“Fakultas Pertanian, itu tidak bertanggung jawab atas ketahanan pangan. Tapi, yang diemban di sana adalah bagaimana men-support pengembangan SDM, metode, ilmu pengetahuan, untuk ketahanan pangan, sebagian dari whole, misal ketahanan pangan yang saya contohkan tadi,” jelasnya.
Selain itu, Warkhatun juga menyoroti berbagai evaluasi terhadap MBG yang selama ini berkembang di ruang publik, termasuk persoalan efisiensi anggaran dan prioritas pembiayaan sektor pendidikan.
Menurutnya, kampus perlu fokus mengejar ketertinggalan dalam bidang pendidikan, riset, hilirisasi hasil penelitian, serta peningkatan kualitas SDM.
“Kalau menurut saya, kampus lebih baik fokus pada percepatan hilirisasi, peningkatan SDM, dan penguatan fasilitas pendidikan. Fungsi kampus adalah mencetak SDM unggul dan mengembangkan ilmu pengetahuan, bukan menjadi operator logistik program negara,” ujarnya.
Meski menolak keterlibatan kampus sebagai pelaksana, Warkhatun menilai perguruan tinggi tetap memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi akademik terhadap program MBG.
“Kampus bisa berperan melalui penelitian dan evaluasi. Misalnya, meneliti apakah program ini benar-benar meningkatkan status gizi penerima manfaat atau tidak. Itu justru sesuai dengan fungsi perguruan tinggi,” katanya.
Perdebatan mengenai perluasan MBG ke perguruan tinggi menunjukkan bahwa implementasi kebijakan publik tidak hanya memerlukan dukungan regulasi, tetapi juga kesesuaian dengan karakter dan fungsi lembaga yang terlibat.
Di tengah berbagai pro dan kontra yang berkembang, evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program dinilai menjadi langkah penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara lebih luas di lingkungan kampus. (mlt/tsr/mau/nha/aya)