Berita Kampus

Kronologis Terganggunya Proses Pembelajaran FK UNIPA

Sejak 2 Oktober 2016, kegiatan perkuliahan Fakultas Kedokteran Universitas Papua (FK UNIPA) harus terhenti karena ketidakadaan dana operasional pendidikan. (Sumber foto: ISMKI Official)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Sejak 2 Oktober 2016, kegiatan perkuliahan Fakultas Kedokteran Universitas Papua (FK UNIPA) harus terhenti karena ketidakadaan dana operasional pendidikan. Mahasiswa FK UNIPA telah berupaya untuk meminta solusi dari berbagai pihak, namun hingga saat ini mahasiswa FK UNIPA harus menelan pil pahit karena belum adanya kepastian kapan kegiatan belajar kembali normal.

Dilansir dari Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), FK UNIPA didirikan oleh tiga pihak yang menandatangani surat perjanjian kerja sama, yakni Universitas Papua (UNIPA), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan Pemerintah Kabupaten Sorong.

Surat perjanjian menyatakan bahwa FKUI merupakan pihak pelaksana akademis dengan dana yang disediakan oleh pihak UNIPA dan Kabupaten Sorong. Saat ini FK UNIPA memasuki tahun ketiga dengan dekan dan wakil dekan I yang berasal dari FKUI. FK UNIPA memperkerjakan 10 dosen tetap, 8 dosen yang saat ini masih menempuh pendidikan di Jakarta dan Jogja  serta 2 dosen lainnya yang sudah menetap di FK UNIPA. Hampir seluruh proses pembelajaran dilakukan oleh FKUI.

Sayangnya pada 2 Oktober 2016, dosen FKUI tidak datang mengajar di FK UNIPA lantaran masalah pembiayaan. Dana pengampuan yang diberikan oleh UNIPA belum diberikan pada tahun ketiga ini. Oleh karena dosen dari FKUI tidak dapat mengajar, pihak fakultas berinisiatif memberdayakan dokter lokal yang berasal dari Kota dan Kabupaten Sorong. Dekan dan wakil dekan I turut membantu proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi mereka.

Pihak fakultas telah melapor pada pihak UNIPA dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perjanjian kerja sama pendirian FK UNIPA. Kemudian pihak UNIPA mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi Papua Barat terkait permasalahan tersebut. Di lain pihak, FKUI juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada UNIPA terkait masalah pembiayaan FK UNIPA.

FKUI dan UNIPA juga telah menemui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada pertemuan tersebut tidak didapatkan jawaban pasti. Namun, menteri akan mengunjungi FK UNIPA pada tanggal 21 Desember 2016 dan bertemu dengan semua pihak yang terkait untuk menyelesaikan masalah. Hingga diadakannya pertemuan bersama bupati Kabupaten Sorong beserta jajarannya oleh pihak fakultas, namun lagi-lagi masalah belum terselesaikan.

Pada 14 Desember 2016, semua dosen dan staf yang berasal dari FKUI ditarik kembali ke Jakarta. Sehingga proses pembelajaran hanya dilakukan oleh dua dosen tetap UNIPA dan bantuan dari dokter lokal. Tanggal 21 Desember 2016, Menteri Ristekdikti secara khusus menandatangani FK UNIPA untuk menyelesaikan masalah ini dan mahasiswa FK UNIPA turut hadir dalam pertemuan tersebut. Hasil pertemuan untuk tetap menjalankan perjanjian kerja sama FK UNIPA-FKUI, dan pendanaan akan tetap dibiayai oleh Kabupaten Sorong dan Pemprov Papua Barat.

Setelah melewati proses panjang, tanggal 26 Maret 2017 perkuliahan kembali berlangsung, namun hanya bertahan satu bulan. Perkuliahan harus kembali terhenti tanggal 29 April 2017 dikarenakan tenaga pengajar dari FKUI tidak didatangkan lantaran masalah biaya. Pemerintah Kabupaten Sorong baru memberikan dana pengampuan hanya cukup dilakukan selama satu bulan.

Pada tanggal 20 Mei, diadakan pertemuan Gubernur Papua Barat pihak UNIPA. Dalam pertemuan tersebut Gubernur menyatakan komitmennya untuk membiayai FK UNIPA agar perkuliahan kembali berlanjut pada awal Juni 2017. UNIPA lalu mengadakan pertemuan dan mengundang FK UNIPA, FKUI dan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 30 Mei 2017. Namun, pertemuan dibatalkan oleh UNIPA dikarenakan UNIPA masih melakukan rapat internal.

Hingga saat ini, keberlangsungan proses pembelajaran FK UNIPA masih belum mendapatkan kejelasan pasti karena berlum adanya pemberitahuan resmi dari pihak UNIPA, FK UNIPA, Pemerintah Kabupaten Sorong, serta Pemerintah Provinsi Papua Barat. (els/wal)



Kolom Komentar

Share this article