Berita Kampus

KKN Gelombang 42: Belum Jelas pun Tegas

Foto: Pembekalan KKN Unmul Gelombang 41

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – Belum dilaksanakan, sebagian mahasiswa mempertanyakan sistem pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) gelombang 42. Salah satu poin Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut mulai hangat diperbincangkan. Mengingat tahun ini giliran angkatan 2013 yang menggunakan sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) yang akan merasakannya. Lantas, bagaimana kejelasannya?

Jika tahun-tahun sebelumnya, pembayaran dilakukan terpisah, sekarang dengan UKT semua jadi satu termasuk biaya KKN. Lantas, apakah itu berlaku untuk semua kategori KKN? Sebelumnya, diketahui Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) ditunjuk untuk mengatur pelaksanaan KKN tersebut. Namun, pada 2012, rektor membuat kebijakan membagi pengelolaannya. LPPM hanya mengelola KKN reguler dan fakultas mengelola non-reguler atau mandiri yang meliputi tematik, profesi dan kompetensi.

Dijelaskan, pihak LPPM belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang pelaksanaanya. April mendatang, dipastikan ada informasi terkait kejelasan KKN. Berbeda, FISIP sudah memberikan informasi terkait KKN Mandiri yang diadakan. “Bagi mahasiswa yang mau KKN menggunakan UKT ya ke LPPM, itu hak mereka. Kalau KKN Mandiri, namanya mandiri. Jadi tetap bayar,” terang Endang Erawan, Wakil Dekan I FISIP, Kamis (18/2). “Kalau pelaksanaan, pedoman dan waktunya sama. Hanya berbeda tempat pelaksanaannya, kalau KKN Mandiri kan hanya lingkup Samarinda saja, reguler bisa sampai ke daerah,” tambahnya.

Sementara itu, FKIP juga belum memberikan informasi terkait KKN Mandiri yang diadakan fakultas, lantaran Wakil Dekan I baru dilantik kemarin. “Kami juga belum tahu pasti bayar atau tidak. Sebab, belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut. Mungkin iya, akan bayar seperti dulu. Tapi kan belum ada aturan yang jelas dan tegas. Kemungkinan dalam waktu dekat akan dibahas,” jelas Tri Wahyuningsih mantan Wakil Dekan I saat ditemui sore harinya.

Mahasiswa yang ingin mengikuti KKN mesti memenuhi syarat telah menempuh 110 SKS. Baik fakultas maupun universitas. Berbayar atau tidak, KKN merupakan penyempurna Tri Dharma Perguruan Tinggi pun awal mahasiswa mempraktikan teori yang didapat selama perkuliahan untuk kemudian diaplikasikan ke masyarakat. (jdj)



Kolom Komentar

Share this article