Berita Kampus

Kapabilitas Pembekalan hingga Dugaan Intervensi Sektoral Warnai KKN 52, Kiswanto Berikan Penjelasan dalam Audiensi

LP2M Unmul merespons berbagai keluhan peserta KKN 52 2026 melalui audiensi bersama mahasiswa

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Rosiana/Sketsa

SKETSA - Kisruh Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan ke-52 2026 disusul pelaksanaan audiensi mahasiswa bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) untuk menjawab pertanyaan dan keluhan peserta KKN di Ruang Rapat Rektorat, Senin (29/6) lalu. Audiensi ini dihadiri sejumlah mahasiswa serta Pusat Pengembangan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2K-PM).

Menteri Riset dan Kajian BEM KM Unmul 2025/2026, M. Salman Alfarisy K memaparkan temuan-temuan permasalahan yang telah dihimpun Bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM tiap fakultas.

“Kami coba membuat daftar inventarisasi masalah yang kemudian kami klasifikasikan atau kategorisasikan menjadi enam klaster,” ungkap Salman, Senin (29/6) lalu.

Permasalahan tersebut mencakup tata kelola yang berkaitan dengan kejelasan informasi yang simpang siur. Informasi yang disebar tidak merata dan tidak sejalan antara satu sama lain sehingga menimbulkan misinformasi.

“Kami merasa perlu edaran resmi yang menjelaskan secara detail, konkret, dan komprehensif. Bukan hanya lewat Telegram,” lanjutnya.

Permasalahan tata kelola tersebut, Salman melanjutkan, juga mencakup pembagian Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang belum diumumkan dan surat keterangan yang belum dikeluarkan.

Salman juga menyebut peserta yang mengeluhkan pembekalan. Mulai kapabilitas pemateri dalam memberikan pembekalan, sistem pembekalan yang kurang efektif karena diberikan sembilan materi sekaligus tanpa jeda istirahat, sholat, makan (Ishoma), juga program prioritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak relevan dan memberatkan.

“Teman-teman yang kemudian ingin melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana Tri Dharma Perguruan Tinggi mendapatkan pembekalan yang seada-adanya,” kata Salman.

Sementara itu terkait program OPD yang dinilai sebagai intervensi sektoral merupakan program yang berhubungan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menurut mahasiswa output-nya kurang jelas.

“Kita tau pro-kontra program ini. Program dan gedungnya belum jadi tapi teman-teman diminta ikut ‘menyemplung’ di situ,” lanjutnya.

Adapun permasalahan yang menjadi persoalan setiap tahun, yakni anggaran. Unmul memang tidak memberikan anggaran transportasi, biaya hidup, hingga anggaran pelaksanaan program KKN.

Salman menyebut, dari banyaknya laporan yang diterima, mahasiswa justru harus bekerja hanya agar bisa ikut melangsungkan kewajiban KKN. Untuk itu, mahasiswa mengkritisi program “Titipan” dari OPD.

Permasalahan Karya Intelektual dan Hak Cipta yang melibatkan DPL juga turut dipertanyakan mekanismenya. Mahasiswa menyebut, khawatir adanya intervensi DPL yang memanfaatkan data dari penelitian dan pengabdian mahasiswa untuk kepentingan publikasinya.

“Ada penelusuran yang melarang nama mahasiswa dicantumkan sebagai penulis. Itu sebenarnya hal yang lucu. Ketika teman-teman yang susah-susah terjun ke lapangan, berkontribusi, melakukan pelaksanaan penelitian dan pengabdian tapi namanya tidak dicantumkan,” kata Salman.

Terakhir, mewakili mahasiswa, Salman juga turut meminta penjelasan terkait faktor keselamatan mahasiswa dalam pelaksanaan KKN. Hal ini mencakup transparansi dan kejelasan soal asuransi yang akan diberikan.

Menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, Koordinator Pusat P2K-PM LP2M Unmul, Kiswanto memberikan penjelasan dan pemaparan secara runtut.

Masalah Tata Kelola

LP2M akan berupaya memberikan pemberitahuan resmi secara lebih terstruktur karena sempat adanya perbedaan informasi yang beredar terkait KKN.

“Kami akui, kadang-kadang ada informasi yang berbeda. Harapannya untuk bisa memberikan pemberitahuan secara resmi akan kami lakukan,” tuturnya, Senin (29/6) lalu.

Terkait keterlambatan pembagian DPL, Kiswanto menjelaskan proses tersebut bergantung pada finalisasi kelompok mahasiswa serta usulan DPL dari masing-masing fakultas. 

Pembagian DPL, lanjut Kiswanto, juga memperhatikan lokasi desa sehingga pembagian DPL masih dalam tahap penyusunan. 

“Dari 377 kelompok, kita bagi ke dalam 80 DPL. Kendalanya, seringkali kita harus melihat, Desa A dekat dengan Desa B atau tidak karena satu DPL harus membawahi empat sampai lima kelompok,” jelasnya.

Ia juga memastikan pembagian DPL akan diumumkan pada pekan yang sama. Sementara itu, surat pengantar ke desa direncanakan diterbitkan secara otomatis melalui sistem KKN setelah data mahasiswa dan DPL final.

Pembekalan

Berbeda dengan tahun sebelumnya, LP2M memberikan keleluasaan lebih besar kepada pemateri sehingga kontrol terhadap materi dan metode penyampaian dalam pembekalan menjadi kurang optimal.

“Kesalahan saya, kami tidak masuk ke pembekalan sehingga kami tidak bisa mengontrol materi yang disampaikan termasuk kapabilitas pemateri,” ungkapnya.

Kiswanto meminta mahasiswa menyampaikan evaluasi secara tertulis sebagai bahan perbaikan pelaksanaan KKN di masa mendatang. Ia juga membuka kemungkinan adanya pembekalan tambahan apabila materi yang diberikan sebelumnya dinilai belum memadai.

“Kalau pun pembekalan dirasa kurang, kita bisa lengkapi sebelum teman-teman ke lapangan,” lanjutnya.

Intervensi Sektoral

Menanggapi kritik mengenai program prioritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Kopdes Merah Putih, Kiswanto menjelaskan program prioritas merupakan hasil kerja sama antara LP2M dan pemerintah daerah melalui dua jalur, yaitu usulan desa melalui formulir kesediaan serta program pemerintah melalui OPD.

Meski demikian, ia menegaskan mahasiswa tidak diposisikan sebagai pelaksana utama program pemerintah. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam program Kopdes hanya sebatas pendataan dan pemetaan kesiapan desa.

“Kopdes kita terima awalnya untuk pendataan kesiapan desa. Bukan berarti kalian mendukung Kopdes,” tegas Kiswanto.

LP2M membuka ruang evaluasi dan bahkan memungkinkan penghentian program apabila dinilai tidak relevan atau memberatkan mahasiswa.

“Kalau ada program yang memberi tugas di luar kemampuan dana, tidak usah dikerjakan. Kalau ada yang memerintahkan seperti itu, kita hadapi,” katanya.

Terkait kekhawatiran mahasiswa mengenai pengaruh program prioritas terhadap penilaian KKN, Kiswanto memastikan bahwa porsi penilaian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bukan ditujukan untuk menilai keberhasilan program prioritas, melainkan sebagai bagian dari fungsi monitoring pelaksanaan KKN.

Anggaran

Dikarenakan adanya keterbatasan anggaran untuk KKN, dana yang diterima hanya dialokasikan untuk asuransi mahasiswa serta kegiatan pelepasan.

“Saya sampaikan, ketika menyelenggarakan KKN, kami hanya dianggarkan asuransi,” ujarnya.

Ia menyebut biaya asuransi yang dialokasikan berkisar Rp20 ribu per mahasiswa. Meski demikian, LP2M memilih skema asuransi yang tidak hanya mencakup kecelakaan, tetapi juga kesehatan selama satu tahun.

Kiswanto juga menegaskan tidak ada pendanaan dari perangkat daerah untuk pelaksanaan program prioritas. Oleh sebab itu, mahasiswa diminta menyesuaikan program kerja dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki.

“Tidak ada sepeser pun uang dari perangkat daerah untuk program prioritas,” katanya.

Karya Intelektual

Menanggapi kekhawatiran mahasiswa terkait hak kekayaan intelektual dan publikasi, Kiswanto menyebut luaran wajib KKN berupa artikel ilmiah dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)  wajib mencantumkan seluruh anggota kelompok sebagai kontributor.

“Luaran wajib adalah artikel dan HAKI, wajib mencantumkan seluruh anggota,” tegasnya.

Ia menjelaskan, posisi DPL dalam publikasi ilmiah disesuaikan dengan tingkat kontribusi masing-masing. Selain itu, pengajuan HAKI akan difasilitasi melalui LP2M agar mahasiswa tidak dibebani biaya tambahan.

Sementara itu, terkait penerbitan book chapter ber-ISBN, program tersebut merupakan pilihan dosen dan tidak boleh menggunakan data penelitian mahasiswa tanpa mencantumkan nama mahasiswa sebagai penulis.

“Jangan mau disuruh oleh DPL untuk menghasilkan data dan tulisan untuk book chapter yang tidak ada nama kalian,” katanya.

Keselamatan

Terkait aspek keselamatan mahasiswa, kebijakan larangan survei sebelum pelaksanaan KKN didasarkan pada evaluasi pengalaman tahun-tahun sebelumnya, termasuk adanya kecelakaan saat survei lapangan.

“Tahun lalu, survei bersamaan dengan UAS sehingga mahasiswa meninggalkan UAS untuk survei. Kedua, kecelakaan ketika survei. Nyawa kalian jauh lebih penting bagi saya daripada survei,” ungkapnya.

Terkait masalah silaturahmi maupun pendekatan dengan perangkat desa dan warga desa, Kiswanto menyebut boleh memanfaatkan rentang waktu pelaksanaan KKN.

“Semua kita coba mendekatkan secara kemanusiaan dengan keterbatasan yang ada,” pungkasnya. (tsr/ner/mou)



Kolom Komentar

Share this article