Berita Kampus

Dituduh Kongkalikong dengan Miftah, DPM FKM Terancam Dibekukan

Miftah diduga melanggar AD/ART FKM Unmul pasal 17 ayat 3. DPM FKM pun mengakui telah melakukan perubahan di luar mubes yang terjadi secara tidak sengaja. (Foto: Dok. Sketsa)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Dari pemberitaan yang diturunkan Sketsa sebelumnya, yakni konferensi pers yang digelar timses paslon 1 pada 18 November, laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Miftah Cawapres BEM KM Unmul disebutkan berasal dari laporan lima UKM internal FKM.

Lima UKM tersebut telah menggugat DPM FKM, bahkan membentuk aliansi Mosi Tidak Percaya kepada DPM FKM atas tindakan inskonstitusional.

Sebagaimana yang ditulis dalam press release, Miftah diduga melanggar AD/ART FKM Unmul pasal 17 ayat 3. DPM FKM pun mengakui telah melakukan perubahan di luar mubes yang terjadi secara tidak sengaja.

Dari situ, muncul tudingan kongkalikong antara DPM FKM dengan Miftah demi memuluskan langkah maju Pemira. Semua hal yang terakumulasi itu, mengerucut pada kabar DPM FKM yang terancam dibekukan.

Tak tinggal diam, gelombang dukungan juga datang dari Keluarga Besar Mahasiswa FKM (KBM FKM). Ramai-ramai mereka duduk berhampar, mengaji bersama pada Kamis (23/11) dalam bingkai acara FKM Bertilawah.

Sementara itu, menanggapi gejolak yang saat ini terjadi di FKM, Miftah sebagai yang tergugat pun angkat bicara. Melalui akun pemenangannya, Miftah bicara lewat empat video yang masing-masing bedurasi satu menit.

Dalam klarifikasinya, Miftah memaparkan kronologis berkas yang dianggap cacat. Pertama, pada tanggal 31 Oktober secara resmi Miftah telah menanggalkan jabatannya sebagai Presiden FKM, surat pernyataan pengunduran diri telah dilampirkan kepada DPM KM Unmul sebagai syarat untuk diproses lebih lanjut.

Kedua, Miftah mengklarifikasi pelanggaran Pasal 17 ayat 3 AD/ART KBM FKM yang dilakukan dirinya tidaklah benar. Sebab dalam prosesnya, ia menyatakan telah mengikuti aturan tataran universitas TAP DPM KM dan KPPR.

Ketiga, pihak penggugat tidak seharusnya merepresentatifkan dirinya sebagai perwakilan dari KBM FKM. Sebab dalam AD/ART KBM FKM tertera bahwa “Anggota KBM FKM bisa memberikan keterangan tentang situasi tertentu lewat dari ½ n + 1 dari jumlah semua mahasiswa yang ada di KBM FKM”.

Terakhir, Miftah menegaskan bahwa ia sama sekali tidak sedang bermasalah, baik di tataran prodi, fakultas, maupun universitas.

Sementara itu Ketua DPM FKM Herlanda Agatha Putra Damara menyebut rilis yang diterbitkan aliansi tidaklah sah. Ia pun menyayangkan langkah aliansi yang menabrak aturan dengan melangkahi prosedural yang mestinya ditaati.

"Rilis yang dikeluarkan aliansi ini tidak sah. Diskusi ini diakomodir oleh BEM, yang keluarkan rilis harusnya BEM. Itulah kenapa saya enggak mau tanda tangan. Mereka juga menyalahi aturan. Laporan ke birokrat harus melalui BEM. Tapi ini mereka enggak. Langsung ke birokrat. Kan nggak tepat. Menyalahi AD ART juga," tukasnya. (ann/aml)



Kolom Komentar

Share this article