Dugaan Pelanggaran UU Pemira oleh Menteri Gender BEM KM, DPM KM akan Gelar RDP
Menteri Gender BEM KM Unmul diduga melanggar UU Pemira, kasus diserahkan kepada DPM KM
- 20 Dec 2025
- Komentar
- 32 Kali
Sumber Gambar: Instagram @pemira_unmul
SKETSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya (Bawasra) mengeluarkan Berita Acara Nomor 001 Tahun 2025 perihal penerimaan laporan sengketa Pemilihan Umum Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa (KM) Unmul yang mencatut Menteri Gender Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unmul 2024/2025 sebagai terlapor melalui Instagram @pemira_unmul pada Senin, (15/12) lalu.
Ketua Bawasra, Wira Saguna Abyasa Harahap menyebut laporan tersebut diterima Bawasra pada Jumat (12/12) lalu. Dari keterangan Wira, pelapor menduga Menteri Gender BEM KM Unmul 2024/2025, Nada Nabila Jatmiko melanggar Undang-Undang (UU) Pemira Pasal 59 dan Pasal 65.
“Dalam penjelasan pelapor, terlapor kemudian meminta Bukti Registrasi (Sireg) dari mahasiswa FISIP untuk mendukung salah satu Bapaslon di mana Sireg itu menjadi syarat dukungan untuk lolos verifikasi,” jelas Wira melalui pesan WhatsApp, Senin (19/12).
Menurut Wira sendiri, hal tersebut melanggar Pasal 59 Nomor 2 yang menyatakan bahwa tim sukses tiap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tidak boleh mengandung unsur Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul beserta Jajaran Menteri dan Kepala Biro.
“Walaupun ingin menjadi tim sukses, maka harus menyertakan surat cuti,” lanjutnya.
Sementara itu, dugaan bahwa terlapor yang masih menjabat sebagai menteri merupakan bagian dari tim sukses Bapaslon yang kini telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon). Wira memaparkan, pihaknya langsung mengkaji dan menganalisis laporan yang mereka terima tersebut.
“Kami memanggil pelapor dan juga pihak-pihak terkait yang bersangkutan dengan pelanggaran Pemira, kami juga memanggil Paslon (yang bersangkutan),” terang Wira.
Dari pemeriksaan tersebut, Wira mengungkap Kuasa Hukum Paslon yang bersangkutan telah memberikan bukti bahwa Nada bukan bagian tim sukses.
“Satu yang bisa kami pastikan, Nada Nabila Jatmiko bukan tim sukses Bapaslon yang sekarang menjadi Paslon. Sudah bisa dipastikan oleh Kuasa Hukum Tim Paslon,” tegasnya.
Wira sendiri juga menegaskan jika memang terbukti ada pelanggaran pada proses Pemira, akan segera mereka berikan sanksi. Namun, karena Paslon sendiri mengakui Nada bukan bagian tim sukses, maka Bawasra tidak bisa memberikan sanksi tersebut.
“Karena itu di luar wewenang kami, jadi penilaian kami adalah kasus ini akan kami serahkan ke DPM KM Unmul,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) KM Unmul 2024/2025, Suarga Nabil menyebut akan menindaklanjuti temuan itu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Dari DPM KM akan menindaklanjuti temuan tersebut lewat RDP dengan pihak terkait,” ujar Suarga melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/12).
Sementara itu, Nada sendiri memilih tidak memberikan komentar dikarenakan kasus yang masih dalam tahap pemeriksaan. (vpr/ner/myy/mou)