Dianggap Langgar Aturan, Aliansi Kirim Surat Kecil untuk Mujihat
Tangkapan layar isi surat kecil untuk BEM FKIP Unmul. (Sumber: Dodi Wahyudi)

SKETSA - Kinerja BEM FKIP di kepengurusan yang baru telah berlangsung lebih dari 70 hari. Di bawah kepemimpinan Mujihat dan Muhammad Arif Tirtana selaku Gubernur dan Wakil Gubernur, berbagai program kerja (proker) telah dijalankan. Lokakarya menjadi salah satu proker kepengurusan sebelumnya yang di tahun ini tetap dijalankan. Namun, baru-baru ini mencuat sebuah surat yang juga disebarluaskan melalui pesan broadcast oleh aliansi yang menamakan diri “Peduli Lokakarya”. Surat tersebut dikirim oleh Ketua Aliansi Peduli Lokakarya, Dodi Wahyudi, yang juga rival Mujihat-Arif saat pertarungan Pemira FKIP.
Dalam surat tersebut aliansi menyebut adanya kejanggalan dalam Badan Pengurus Harian (BPH) BEM kabinet Sinergi Kebaikan, serta kurang telitinya keputusan hasil Lokakarya Lembaga se-FKIP. Selain itu, disebutkan pula DPM FKIP tidak tegas menyikapi masalah atas pengunduran diri dua anggota DPM FKIP, yaitu Abdul Basyid Pendidikan Ekonomi 2015 memiliki jabatan sebagai Wakil Ketua II, dan Muhammad Azhari Pendidikan Sejarah 2015 sebagai Kepala Dinas Media Informasi yang alasannya ingin mengabdi dan berkontribusi di BEM FKIP.
Alasan ini dinilai aliansi logis bahkan melanggar etika berorganisasi sebab mempermainkan kepercayaan warga FKIP kepada mereka yang sebelumnya duduk di kursi legislatif.
“Ini mencontohkan kalau tidak pahamnya saudara dalam lembaga tertinggi dalam berorganisasi di FKIP dan dalam surat pengunduran diri yang tidak masuk di logika harusnya bukan dari DPM yang mengeluarkannya, melainkan keputusan ini secara sepihak tanpa adanya musyawarah."
"Sangat tidak profesionalitas sekali dan lantas gimana kesepakatan di SUKM yang sudah diamandemen, sungguh lucunya?” Demikian kutipan isi surat dari aliansi.
Kecacatan lain yang ditangkap aliansi adalah manakala diangkatnya Muhammad Alif Irbath Pendidikan Luar Sekolah 2017 sebagai Kepala Bidang Advokasi di BEM FKIP. Alif diketahui merupakan mahasiswa baru dan ini kembali dianggap mencederai aturan mengenai jenjang anggota dan diputuskan sepihak oleh Mujihat-Arif.
Gara-gara itu semua, aliansi lantas mengajukan tuntutan untuk dilakukannya audiensi terbuka di depan mahasiswa FKIP dan BEM FKIP harus menjelaskan mengenai pengunduran diri dua anggota DPM FKIP, pemaparan DPM FKIP dalam pengunduran anggota tersebut, BEM FKIP membuka hasil Lokakarya, dan mengadakan audiensi terkait pemaparan boleh tidaknya mahasiswa baru menjadi BPH di BEM, serta menuntut DPM dan BEM bekerja sesuai foksinya.
Respons Mujihat atas Surat
Terbitnya surat tersebut nyatanya tak membuat pihak BEM FKIP diam. Gubernur BEM FKIP Mujihat tampak membalas melalui pesan broadcast. Dalam pesan itu, Mujihat memapar satu demi satu tuntutan yang diajukan aliansi.
Dia menjelaskan penyusunan jajaran BPH BEM FKIP mengarah dalam dua aspek besar, yakni Hak Asasi dan AD/ART Keluarga Mahasiswa (KM) FKIP Unmul.
Pertama, atas hak asasi yang menyebutkan semua berhak maju menjadi kepala dinas dengan kapasitas yang dimilikinya, merujuk pada permasalahan dari Muhammad Alif Irbath. Mujihat menerangkan jika ditinjau secara historis, Alif telah mengikuti dua masa kepengurusan yaitu Kabinet Generasi Pemersatu dan Kabinet Kolaborasi Harmoni.
Diketahui, sebelumnya Alif berasal dari prodi Pendidikan Geografi dan sudah berjalan selama tiga semester, namun karena permasalahan finansial dan dari tuntutan orang tua Alif harus pindah ke prodi Pendidikan Luar Sekolah dan ketika diangkat menteri terdata sebagai mahasiswa baru.
Setelah itu, tuntutan yang dilayangkan kepada Abdul Basyid dan Muhammad Azhari diungkapkan oleh Mujihat bahwa pengunduran diri tersebut murni dilakukan oleh keduanya karena ingin menjadi eksekutor di bidang pergerakan, bukan legislator. Ia juga menambahkan, keduanya sadar akan pentingnya pergerakan dan perubahan tidak akan didapat hanya dari amandemen serta kritikan yang dititipkannya semakin menguatkan niat bergabung di BEM FKIP.
Kedua, atas AD/ART KM FKIP Unmul telah dijelaskan pada Bab IV Bagian 2 tentang tata kerja DPM FKIP pasal 13 serta Bab V Bagian 1 tentang tata kerja BEM FKIP pasal 27.
Pada Bab IV pasal 13 berbunyi “Anggota DPM FKIP berhenti sebagai anggota DPM FKIP sebelum periodenya berakhir karena: Atas permintaan secara tertulis kepada pimpinan DPM dan disetujui.”
Serta pada Bab V pasal 27 berbunyi “Gubernur BEM FKIP mempunyai hak prerogatif dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus BEM FKIP.”
Lebih lanjut Mujihat juga menjelaskan mengenai bagaimana sistem Lokakarya yang berjalan sesuai dengan inisiasi secara musyawarah. Antara lain bertujuan membahas masalah yang berkaitan dengan keahlian sekaligus mencari solusi serta menyelaraskan dan membangun pondasi konsep lembaga kemahasiswaan.
Mahasiswa FKIP angkatan 2017 yang hendak bergabung dengan BEM FKIP tidak dilarang dan atau diwajibkan melampirkan berkas-berkas tertentu.
BEM FKIP pun kata Mujihat, telah melakukan pertemuan dengan lembaga se-FKIP dan membahas ulang terkait pemahaman tentang Lokakarya tertanggal 4 Januari 2018. Dari pertemuan tersebut, tidak ada yang memepermasalahkan mengenai hal ini.
“Dengan ini menyatakan bahwa 76 hari kinerja BEM FKIP Unmul tetap dapat dilanjutkan tanpa mencederai siapapun serta dengan adanya surat ini mengajak untuk bergabung dalam keluarga BEM FKIP Unmul sebagai mitra kritis serta eksekutor,” tutup Mujihat dalam pesan broadcast-nya. (cin/adl)