Berita Kampus

BPPR FIB: Kami Bubar!

Unggah pernyataan sikap di media sosial, BPPR FIB membubarkan diri. (sumber foto: Instagram BPPR FIB Unmul)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – Menanggapi kekacauan Pemira di fakultasnya, BEM FIB menggelar rapat terbuka pada Selasa (6/11) lalu dengan mengundang lembaga mahasiswa FIB. Dalam pertemuan tersebut, kronologis dan kejelasan terkait isu Pemira yang beredar disampaikan dari beberapa pihak terkait, di antaranya DPM dan BPPR. Di akhir rapat tersebut DPM berjanji dalam waktu 1x24 jam akan memutuskan sikap terkait Pemira FIB dengan BPPR.

Keesokan harinya DPM FIB mengeluarkan Ketetapan DPM yang memutuskan bahwa jadwal Pemira FIB ditunda sampai dengan tanggal 11 November. Selama lima hari penundaan tersebut BPPR membuat ulang jadwal Pemira yang disetujui DPM FIB Unmul dan DPM yang akan membuka pendaftaran Panitia Pengawas (Panwas). Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 7 November. Namun dalam jeda waktu penundaan tersebut, BPPR mengambil langkah lain.

Tak terima dan merasa diintervensi, melalui Instagram BPPR FIB Unmul pada Jumat (9/11) lalu, BPPR FIB mengunggah pernyataan sikap sebagai bentuk hak jawab dan berpendapat. Pernyataan tersebut berisi beberapa poin yang menjadi alasan BPPR FIB dalam memutuskan untuk membubarkan BPPR. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (12/11) kemarin akun tersebut kembali mengunggah surat pernyataan sikap yang telah diperbaharui. Pihak BPPR menyatakan keberatan, menolak, dan mengutuk hasil keputusan tersebut.

Ada 11 poin yang dijabarkan dalam pernyataan sikap tersebut. Pertama, keberatan terhadap tudingan yang dilontarkan tentang tidak sahnya kepanitiaan BPPR. Kedua, membantah tuduhan cacat timeline dengan menggunakan hari weekend dan dianggap tidak rasional. Ketiga, menyayangkan intervensi dari salah satu menteri BEM KM Unmul dalam forum yang dibuat BEM FIB Unmul pada Rabu, 7 November.

Keempat, menyayangkan intervensi dari Presiden BEM FIB dalam akun sosial media resmi BPPR. Kelima, menyayangkan intervensi dekan dan alumni dalam pengambilan sikap DPM untuk memperpanjang dan mengubah timeline. Keenam, menolak forum yang tidak resmi dijadikan acuan ketetapan DPM yang sudah nyatanya bahwa Presiden BEM FIB sudah memposting timeline di awal launching, kemudian saat penutupan baru masuk protes dari Presiden BEM FIB dan mengundang melalui komentar di Instagram. Indikasi keberpihakan kepada calon dirasa lambat mengumpulkan berkas terlihat jelas dari keputusan yang diambil.

Ketujuh, mengimbau untuk publik tahu bahwa forum yang tidak resmi ini tidak sehat karena isinya adalah mendesak dan mengintervensi keputusan BPPR. Delapan, mengimbau DPM agar segera ditindak terkait sikapnya yang tidak netral. Sembilan, mengimbau masyarakat FIB untuk tahu bahwa beberapa lembaga internal sudah tidak netral lagi karena telah hadir dalam forum dan mencoba megintervensi keputusan pihak BPPR FIB. Sepuluh, mengimbau bahwa mengubah timeline BPPR adalah hal yang illegal atau inkonstitusional dan cacat hukum yang dengan alasan merubah timeline dengan keputusan lembaga. Hal ini merupakan tindakan menggunakan jabatan dengan sewenang-wenang. Terkahir, mengimbau mahasiswa FIB untuk melakukan peninjauan kembali terkait Pemira tahun kemarin dikarenakan hal yang terjadi di tahun ini sama dengan tahun kemarin. Surat pernyataan tersebut akhirnya ditutup dengan pernyataan panita BPPR untuk membubarkan diri dari kepanitiaan BPPR. Bersamaan dengan postingan pertamanya dengan pernyataan sikap, BPPR FIB secara resmi dibubarkan oleh DPM FIB. (adl/wil)



Kolom Komentar

Share this article