Berita Kampus

Bahaya Laten Pelonco di Unmul

Norman Iswahyudi, Presiden BEM KM Unmul 2017. (Sumber foto: instagram.com/normaniswahyudi/)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Setelah mengirim surat balasan pertama pada 5 Desember 2016, berisi penolakan kehendak BEM Hukum yang melarang 27 maba untuk tidak berorganisasi di tingkat fakultas pun universitas. BEM KM Unmul kini akan menyoroti tindak-tanduk MPMB dan LK, yang dinilai mengandung unsur perpeloncoan dan tidak sesuai dengan aturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).

Norman Iswahyudi, Presiden BEM KM Unmul bersama Indra Cahya Pramukti, Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) KM Unmul tengah mencari waktu untuk bertemu langsung dengan Masjaya, Rektor Unmul. Mereka ingin mendesak rektor untuk mengambil sikap atas masalah yang terjadi.

Sebelumnya Sketsa telah merilis beberapa pernyataan yang menggambarkan kegiatan di MPMB dan LK, yang oleh BEM Hukum dinyatakan sebagai bentuk penempaan mental kepada maba.

Baca: http://sketsaunmul.co/berita-kampus/elegi-kebebasan-mahasiswa-hukum/baca juga http://sketsaunmul.co/berita-kampus/bantah-pengakuan-maba-dilan-bem-hukum-jangan-dengar-kata-orang/baca

Saat ini, pihak Norman sudah memiliki beberapa bukti terkait keanehan yang eksis di MPMB dan LK. Nanti akan dilakukan pengecekan, namun apabila MPMB dan LK secara jelas terbukti melakukan unsur perpeloncoan maka situasi tidak lagi sama. Norman akan meminta rektor mengambil langkah tegas, yaitu dengan cara menghapus dua kegiatan tersebut.

Pertemuan dengan rektor telah diupayakan agar berlangusng hari ini (15/12), tapi belum bisa terlaksana. Sebab, rektor sibuk melepas kepergian ribuan mahasiswanya di agenda Wisuda Gelombang IV 2016.

“Rektor di chat WA (Whatsapp) kurang respons. Padahal, beliau kemarin sampaikan jika ada yang ingin dikoordinasikan boleh via WA,” kata Norman kepada Sketsa.

Sementara Menristekdikti, Muhammad Nasir mengatakan, sudah ada aturan yang menetapkan bahwa ospek di perguruan tinggi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS) harus ditata dengan baik.

“Ospek di perguruan tinggi tidak boleh mengandung perpeloncoan karena sifatnya memperkenalkan kegiatan kampus. Sudah ada buku pedoman mengenai ini dan kami sebarkan pada bulan Juni lalu,” kata Nasir seperti dikutip Republika pada 26 Juli 2015.

Pihak Nasir sudah berkoordinasi dengan seluruh rektor mengenai hal ini. Bahwa perpeloncoan itu dilarang dan sanksi telah menanti bagi para pelakunya. Apabila perpeloncoan dilakukan pihak kampus, maka rektor langsung yang akan diberi sanksi indisipliner. Jika dilakukan mahasiswa senior, akan diturunkan sanksi akademik. Jika tindakan perpeloncoan itu mulai mengarah ke kriminal, universitas berhak menendang mahasiswanya keluar. (wal/jdj)




Kolom Komentar

Share this article