Berita Kampus

Angin Segar Mahasiswa PTN di Indonesia: Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Resmi Diumumkan

Mendikbudristek sampaikan pembatalan UKT dan IPI di PTN

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Siaran Pers Kemdikbudristek

SKETSA  Buntut penolakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025 akhirnya membuahkan hasil. Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menyampaikan pembatalan kenaikan UKT seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara 27 Mei lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris pun menindaklanjuti arahan tersebut. Pihaknya mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 secara resmi kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). 

Surat tersebut berisi instruksi untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 perguruan tinggi di Indonesia pada Senin (27/5) lalu. 

Dalam surat tersebut, Haris menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penentuan UKT.

“Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTN-BH mengenai 6 poin penting untuk dilaksanakan,” ungkap Haris pada Siaran Pers No. 206/sipers/A6/V/2024.

Adapun beberapa poin penting dalam surat tersebut yang diungkapkan oleh Haris:

  1. Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN-BH serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTN-BH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

  2. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan kemendikbud ristek.

  3. PTN dan PTN-BH harus merevisi keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Dirjen Haris menekankan arahan dari Mendikbudristek agar kampus dapat merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak.

  4. Rektor PTN dan PTN-BH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan Rektor.

  5. Rektor PTN dan PTN-BH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Dan hal ini adalah prioritas Mendikbudristek.

  6. Dalam surat tersebut juga terdapat solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran. Apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN-BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjuti secara serius,” jelas Haris.

“Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tambahnya. 

Mengenai keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan PTN dan PTN-BH dapat menjalankannya tanpa terkendala apapun. (lla/ali)




Kolom Komentar

Share this article