Press Release

Selenggarakan Kongres KM, DPM KM Unmul Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

BEM Fakultas Hukum nyatakan sikap terhadap pelaksanaan Kongres KM Unmul oleh DPM KM Unmul

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Ilustrasi: Pexels

Pemilihan umum raya (Pemira) Unmul pada dasarnya merupakan pesta demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul. Diselenggarakan setiap setahun sekali dengan pelaksanaan yang demokratis. 

Adanya konflik yang tidak berkesudahan ini menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul tahun 2022. Hal tersebut lantaran masa jabatan DPM KM sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap permasalahan Pemira Unmul telah habis.

Berkaca pada kondisi saat ini tepatnya 19 Februari 2022, DPM KM Unmul menyelenggarakan kongres dan melantik Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul untuk periode 2022. Namun, pertanyaannya adalah apakah DPM KM Unmul masih memiliki legal standing untuk menyelenggarakan Kongres KM Unmul? 

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KM Unmul, DPM KM memang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kongres. Namun, saat ini masa jabatan DPM KM Unmul periode 2021 telah berakhir sejak 31 Desember 2021.

Oleh sebab itu, kongres ini dinilai ilegal dan cacat secara formil maupun materiil karena pada dasarnya DPM KM Unmul priode 2021 tak lagi memiliki legal standing untuk menyelenggarakan kongres. Apapun bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh DPM KM saat ini batal demi hukum.

Dari uraian di atas, BEM Fakultas Hukum menyatakan sikap terhadap DPM KM Unmul sebagai berikut:

1. DPM KM Unmul priode tahun 2021 tidak lagi memiliki wewenang menyelenggarakan Kongres KM Unmul karena masa jabatan yang telah berakhir.

2. Segala keputusan Kongres KM Unmul yang dikeluarkan oleh DPM KM Unmul priode 2021 batal demi hukum karena tidak memiliki legal standing.

Ditulis oleh Dede Wahyudi, Wakil Presiden BEM FH periode 2022.



Kolom Komentar

Share this article