Lewat PJBL Hukum Lingkungan, Mahasiswa FH Unmul Inisiasi Pengadaan Tempat Sampah Khusus Botol Plastik
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum FH Unmul 2024 Kelas D menginisiasi tempat sampah khusus botol plastik di jalur kantin sebagai aksi nyata PJBL mata kuliah Hukum Lingkungan
- 19 May 2026
- Komentar
- 103 Kali
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Sebagai bentuk aksi nyata terhadap kelestarian lingkungan kampus, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH Unmul 2024 Kelas menginisiasi pengadaan tempat sampah khusus botol plastik di jalur menuju kantin fakultas pada Senin (11/05) lalu.
Langkah ini diambil sebagai aksi nyata terhadap kelestarian lingkungan kampus sekaligus implementasi metode Project Based Learning (PJBL) mata kuliah Hukum Lingkungan untuk mengatasi tingginya volume limbah plastik di area tersebut.
Proyek ini lahir dari keresahan mahasiswa terhadap minimnya fasilitas pemilahan sampah yang memadai, khususnya untuk botol plastik sekali pakai yang sering menumpuk di area kantin fakultas.
Melalui mata kuliah Hukum Lingkungan, mahasiswa menerjemahkan teori ke dalam praktik melalui metode PJBL yang berlangsung secara berkala sejak Maret hingga Mei 2026.
Hadirnya tempat sampah khusus ini diharapkan mempermudah pemilahan sampah langsung dari sumbernya. Dengan demikian, botol plastik yang terkumpul tidak akan berakhir sia-sia di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan disalurkan ke pengepul atau Bank Sampah untuk didaur ulang dan bernilai ekonomis.
Adapun, tujuan utama dari proyek ini adalah untuk membentuk kesadaran dini mahasiswa agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Proyek ini mengajarkan mahasiswa memahami cara pandang ekosentrisme, yakni pandangan etika lingkungan yang menempatkan alam atau ekosistem sebagai pusat.
Mengingat saat ini masyarakat Indonesia secara umum masih terpaku pada paradigma antroposentrisme, yakni memandang manusia sebagai pusat alam semesta.
Sebagaimana dijelaskan A. Sonny Keraf, seorang ahli etika lingkungan hidup yang secara gencar mempromosikan peralihan dari paradigma antroposentrisme menuju ekosentrisme dalam kebijakan lingkungan.
Dalam bukunya yang berjudul Filsafat Lingkungan Hidup, ia menekankan lingkungan hidup bukan hanya tentang menjaga kelestarian alam dan ekosistem, tetapi tentang harmoni antara manusia, alam, dan sesama makhluk hidup.
Inisiatif kelas D ini merupakan bagian dari gerakan besar mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH Unmul 2024 yang terbagi ke dalam enam kelas.
Masing-masing kelas telah melakukan aksi nyata PJBL yang beragam untuk mendukung lingkungan kampus yang lebih asri dan tertata. Sebelumnya, berbagai program lingkungan telah sukses dilaksanakan oleh kelas-kelas lainnya.
Di antaranya penanaman bibit pohon di lingkungan fakultas, pembuatan pupuk kompos, hingga aksi pungut sampah massal yang hasilnya disalurkan ke Bank Sampah binaan Faperta Unmul.
Melalui rangkaian proyek PJBL ini, mahasiswa FH Unmul diharapkan tidak hanya memahami hukum lingkungan secara tekstual di dalam kelas, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan tanggung jawab moral untuk menjadi pelopor perubahan lingkungan di masa depan.
Press Release ini ditulis oleh Nabilah Nur Nujud, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH Unmul 2024.