Kajian Pelaksanaan Kongres KM Unmul 2021
Rilis atas dinamika Pemira Unmul 2021.
- 28 Feb 2022
- Komentar
- 1570 Kali
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Pada Sabtu, 19 Februari 2022 lalu, DPM KM Unmul telah melaksanakan Kongres KM Unmul. Pelaksanaan agenda ini cukup membutuhkan persiapan yang matang oleh DPM KM, karena pelaksanaan forum tertinggi mahasiswa di Unmul ini sempat mendapat penolakan oleh beberapa pihak.
Beberapa oknum bahkan tidak segan menyelenggarakan forum dengan konsep yang hampir sama, yaitu Kongres Luar Biasa (KLB). Adapun yang menjadi alasan penolakan beberapa pihak ini adalah dikarenakan Surat Keputusan (SK) DPM KM yang sudah mati, sehingga dianggap ilegal dalam melaksanakan agenda apapun yang terkait dengan tugasnya.
Lantas, bagaimanakah hukum memandang posisi DPM KM saat ini? Apakah memang benar bahwa DPM KM tidak memiliki legal standing dan ilegal untuk melaksanakan tugas juga wewenangnya, termasuk di dalamnya menyelenggarakan Kongres KM Unmul? Bagaimanakah kedudukan hukum KLB ketika Kongres KM Unmul masih dapat dilaksanakan?
Secara Formil
AD/ART KM Unmul sebagai dasar hukum tertinggi
Layaknya di negara, dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertingginya, di lingkungan kemahasiswaan Unmul juga memiliki dasar hukum yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan kemahasiswaan, yaitu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KM Unmul.
Sehingga, jika kita ingin melihat legalitas kongres yang diadakan oleh DPM KM Unmul dan KLB, maka kita dapat melihat ketentuan yang terdapat di dalam AD/ART KM Unmul. Dalam AD/ART KM Unmul, tidak dijelaskan dan diatur bahwa penyelenggara Kongres (baik Kongres KM Unmul ataupun KLB) adalah selain dari pihak DPM KM Unmul.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Huruf d ART, dijelaskan bahwa salah satu tugas DPM KM Unmul yakni menyelenggarakan Kongres KM Unmul setiap satu tahun sekali, dan itu dikatakan secara mutlak. Adapun satu tahun dimaknai sebagai satu periode kepengurusan berjalan atau bukan dimaknai sebagai 365 hari atau 1 tahun.
Lalu terkait dengan KLB, pada Pasal 27 Ayat (1) ART dinyatakan bahwa, “Kongres luar biasa KM UNMUL diselenggarakan oleh anggota DPM KM UNMUL berdasarkan wewenang DPM KM UNMUL.”
Dari dua contoh pasal tersebut, sudah jelas bahwa DPM KM adalah satu-satunya lembaga yang berhak untuk melaksanakan kongres, baik itu Kongres KM Unmul ataupun kongres luar biasa. Dikarenakan DPM KM melaksanakan Kongres KM Unmul, maka apabila ada pihak lain yang melaksanakan kongres atas nama KM Unmul, dapat dipastikan bahwa itu adalah forum yang ilegal.
Lalu terkait dengan legalitas DPM KM untuk melaksanakan kongres, pada Pasal 11 ART dijelaskan bahwa, “anggota DPM KM Unmul berakhir keanggotaannya pada saat laporan tugas DPM KM UNMUL disahkan".
Maka, jelas bahwa selama belum disahkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPM KM pada pelaksanaan kongres, DPM KM masih berhak melaksanakan tugas-tugasnya, yang tentu salah satunya untuk melaksanakan kongres.
SK Rektor yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak, nyatanya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa DPM KM telah demisioner, karena matinya SK DPM KM tidak menjadi salah satu syarat yang diatur di dalam AD/ART KM Unmul agar DPM KM dapat melaksanakan kongres.
Secara Materiil
Filosofis
Semangat pelaksanaan kongres adalah semangat untuk bermusyawarah demi tercapainya mufakat. Melalui kongres, diharapkan mahasiswa dapat menentukan bagaimana pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di KM Unmul ke depannya. Tentunya sebagai suatu agenda, perlu adanya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan forum tertinggi mahasiswa ini.
Secara filosofis, dipilihlah DPM KM Unmul sebagai satu-satunya penyelenggara. Alasan mengapa DPM KM yang dipilih untuk melaksanakan kongres, tentu karena DPM KM adalah lembaga perwakilan mahasiswa. Tidak ada satu lembaga ataupun organisasi mahasiswa yang dapat melaksanakan kongres selain DPM KM.
Historis
Secara historis pun terbukti bahwa tidak pernah ada lembaga ataupun organisasi mahasiswa lain yang berhak melaksanakan kongres selain DPM KM, sekalipun ketika SK DPM KM sudah mati. Contohnya pada kepengurusan DPM KM tahun 2019. Bahkan kongres di tahun tersebut, baru selesai pada bulan Maret 2020. Adapun yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tidak ada ketentuan yang berbeda terkait SK DPM KM yang mati di tahun 2019 dan di tahun 2021.
Sosiologis
Sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh AD/ART KM Unmul, tentunya salah apabila DPM KM tidak sama sekali melaksanakan kongres. Ditambah lagi, latar belakang pelaksanaan kongres ini salah satunya karena adanya desakan dari mahasiswa.
Jika DPM KM menunda-nunda pelaksanaan kongres, selain melanggar AD/ART KM Unmul tentunya akan berdampak buruk bagi kegiatan kemahasiswaan di KM Unmul. Ketika tulisan ini dibuat saja, lembaga dan organisasi kemahasiswaan, utamanya BEM KM dan DPM KM, telah dirugikan dengan berkurangnya masa kepengurusan mereka. Karena tidak adanya transisi atau pergantian kepengurusan, dari pengurus lama menuju pengurus baru, yang hanya dapat dilakukan di Kongres KM Unmul.
Teoretis
Menurut Gustav Radbruch seorang filsuf hukum Jerman, ada tiga ketentuan yang menjadi tujuan hukum, diantaranya ialah kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan. Namun dalam praktiknya, tiga ketentuan ini seringkali tidak dapat terlaksana secara bersamaan. Tidak selamanya kepastian dapat memberikan kebermanfaatan dan keadilan begitupun sebaliknya.
Apabila dikorelasikan dalam kondisi ini, maka sesungguhnya kepastian hukum yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak yaitu SK Kepengurusan DPM KM, dapat dikesampingkan dengan tujuan untuk mencapai keadilan dan kebermanfaatan bagi mahasiswa.
Khususnya mahasiswa yang bertugas sebagai pengurus di suatu lembaga atau organisasi kemahasiswaan yang harus segera berjalan kepengurusannya di tahun ini. Mengingat pentingnya peran mereka untuk memperjuangkan kesejahteraan bagi mahasiswa.
Menyikapi Pandangan yang Salah Terkait Legalitas DPM KM Unmul
Kita perlu berfikir dengan jelas untuk menyikapi pandangan dari beberapa pihak terkait dengan legalitas DPM KM Unmul. Jangan sampai karena melihat permasalahan ini hanya dari satu sudut pandang, maka langsung menarik kesimpulan secara sepihak. Adanya tulisan ini bermaksud agar kawan-kawan tidak terkecoh dan tidak termakan doktrin-doktrin yang tidak benar dan tidak seharusnya.
Perlu dipahami, bahwa adanya kejadian yang marak saat ini adalah wajar di suatu negara demokrasi, yaitu adanya pihak yang pro dan kontra. Saat ini dapat dikatakan kita sedang belajar untuk bernegara. Namun, kepada siapa kalian harus berpihak, tentunya kepada pihak yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa aturan tertinggi yang ada di KM Unmul adalah AD/ART KM Unmul. Sehingga apabila ada pihak yang bertindak atas nama KM Unmul tetapi melanggar ketentuan yang ada pada AD/ART, maka sudah seharusnya untuk kita tolak.
Tentunya kita harus menjunjung tinggi aturan dasar yang ada di KM Unmul. Karena kita berada di negara yang berdasar atas hukum. Ciri dari negara hukum adalah adanya supremasi hukum (supremacy of law) atau ditegakkannya suatu aturan yang berlaku. Negara yang tidak berdasar atas hukum akan memunculkan kesewenang-wenangan.
Dikatakan oleh Lord Acton, seorang Ahli Sejarah dari Britania Raya bahwa, power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely atau “kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak sudah pasti korup”. Dengan ini dapat dibayangkan bagaimana suatu kekuasaan berjalan tanpa adanya aturan, sudah pasti yang akan terjadi adalah kesewenang-wenangan.
Dapat dipastikan bahwa sampai detik ini, Kongres KM Unmul 2021 ialah satu-satunya kongres yang sah dan legal, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART KM Unmul. Sehingga, apapun pembahasan yang disepakati di forum ini adalah kesepakatan yang sah dan legal untuk KM Unmul. Mari bersama-sama kita jaga keutuhan KM Unmul, salah satunya dengan cara berpedoman terhadap aturan tertinggi yang ada di KM Unmul, yaitu AD/ART KM Unmul.
Press Release ditulis oleh Muhammad Guntur Saputra, Ketua DPM KM Unmul 2021.