Press Release

Intimidasi Persma Atas Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Intimidasi terhadap persma.

Sumber Gambar: qubisa.com

Jakarta, 28 April 2022–Dalam rangka kolaborasi #ButuhKampusAman Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut melakukan reportase tentang kasus kekerasan seksual di kampus. Kolaborasi tersebut merupakan inisiasi dari Project Multatuli bersama 22 Pers Mahasiswa se-Indonesia.

Pada Senin, 18 April 2022, Institut telah menerbitkan reportase investigasi bertajuk “Dosa Besar Senior Predator Seks”. Namun, atas tekanan pihak—yang merasa dirugikan—dengan pemberitaan tersebut, Institut terpaksa menurunkan berita itu sehari setelah diterbitkan.

Merujuk pada kode etik jurnalistik, diperlukan verifikasi data yang lebih mendalam untuk memperkuat validitas berita. Tim redaktur Institut mengakui, memang ada proses yang terlewat dalam peliputan berita tersebut. Kami mengakui kesalahan itu dan meminta maaf.

Sebagai upaya menyelesaikan kesalahpahaman, LPM Institut terbuka kepada pihak yang merasa dirugikan, yakni dengan melayangkan hak jawab maupun hak koreksi ke pihak Redaksi Institut. Sayangnya dua hal tersebut tak digubris oleh pihak bersangkutan. Pihak yang bersangkutan melayangkan intimidasi terhadap LPM Institut dengan memaksa untuk menurunkan berita dan mengancam pengurus LPM Institut.

Pada Selasa, 19 April 2022, LPM Institut menerima intimidasi dari pihak terkait secara langsung saat pertemuan negosiasi hak jawab di Gedung Student Center (SC) Lantai 3 Ruang 307 Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pertemuan mulai berjalan tidak kondusif saat alumni atau senior dari pihak yang merasa dirugikan mulai mengeluarkan ancaman kepada LPM Institut. Kami menyadari bahwa pertemuan tersebut tidak memiliki relasi yang setara. Bukan lagi pertemuan negosiasi tetapi intimidasi.

Selain diminta untuk menurunkan berita “Dosa Besar Senior Predator Seks”, pihak LPM Institut juga diminta menandatangani perjanjian antara LPM Institut dengan UKM terkait dan diminta menerbitkan postingan permintaan maaf. Namun saat LPM Institut meminta untuk diberi ruang diskusi internal, pihak terkait malah meminta kedua hal tersebut segera dilakukan. Ketika LPM Institut tidak segera melakukan penandatanganan perjanjian dan menerbitkan postingan permintaan maaf, para senior atau alumni mulai mendatangi kami dan melakukan intimidasi dan ancaman lebih lanjut.

Seharusnya mahasiswa dilindungi hak akademiknya, termasuk Pers Mahasiswa yang juga memiliki kebebasan pers. Dimanapun kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia. Penurunan berita bukanlah hal yang dimaklumi, dan ini masuk ke dalam pelanggaran sensor, yaitu sebuah penghapusan secara paksa terkait liputan jurnalistik.

Pada intinya, Institut tidak memiliki itikad buruk untuk menjatuhkan citra pihak bersangkutan, meskipun laporan tersebut telah berdasarkan fakta di lapangan. Sebagai bentuk solidaritas dan upaya meminimalisir intimidasi yang terjadi, LPM Institut mengundang seluruh rekan media untuk hadir dalam Konferensi Pers pada Kamis, 28 April 2022 via Zoom Meeting.

Ditulis oleh LPM Institut Universitas Islam Negeri Jakarta



Kolom Komentar

Share this article