Opini

Penegakan Hukum Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup dalam Tatanan Kenormalan Baru

Opini mengenai penegakan hukum lingkungan.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: TheMoonDoggies

Indonesia disebut sebagai mega biodiversity country. Artinya, Indonesia memiliki keistimewaan sumber daya alam yang beragam dan tidak dimiliki oleh negara-negara lain. Mulai dari kekayaan alam hutan tropis, yaitu sebagai salah satu negara yang memiliki hutan tropis terluas dan kaya akan keanekaragaman hayati. Indonesia juga memiliki laut yang luas, garis pantai yang panjang serta kekayaan-kekayaan laut. Baik potensi perikanan, terumbu karang maupun sumber daya hayati lainnya. Sehingga, kekayaan alam tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sebagai keunggulan komparatif yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain. Dengan begitu, keunggulan komparatif tersebut kemudian dapat menjadi keunggulan kompetitif bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu diperhatikan bagaimana cara mengelola sumber daya alam tersebut untuk kemakmuran rakyat.

Di balik keunggulan yang dimiliki, terdapat ancaman terhadap sumber daya alam Indonesia. Misalnya illegal logging, kebakaran hutan, perambahan kawasan, pertambangan ilegal, perburuan dan perdagangan satwa liar, pencemaran dan perusakan lingkungan maupun kegiatan-kegiatan lainnya. 

Ini harus ditangani dengan sebaik-baiknya dalam mewujudkan daya saing bagi bangsa Indonesia, untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan. Berbagai macam upaya harus dilakukan termasuk penegakan hukum. Diharapkan adanya keadilan lintas generasi dengan adanya keberlanjutan sumber daya produksi. Termasuk investasi yang hadir di Indonesia, harus benar-benar berkualitas. Langkah-langkah tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui penegakan hukum. Pada masa pandemi ini, upaya-upaya untuk mengatasi ancaman-ancaman terhadap kelestarian lingkungan juga terus dilakukan.

Ancaman terhadap sumber daya alam tentunya akan memberikan dampak. Seperti kehilangan sumber daya kehati dan potensi jasa lingkungan. Adapula dampak terhadap kesehatan masyarakat, bencana ekologi dan kerugian ekonomi serta keuangan negara yang bahkan berdampak pada kewibawaan negara. Kejahatan lingkungan juga dapat berdampak langsung. Misalnya persoalan karhutla yang menimbulkan dampak langsung seperti terganggunya penerbangan dan aktivitas masyarakat. Selain itu, dampak jangka panjang juga dapat terjadi, seperti dampak kerusakan ekologis.

Kejahatan sumber daya alam sebagian besar adalah untuk kepentingan inansial, baik karena adanya moral hazard ataupun adanya niat jahat. Kejahatan sumber daya alam sangat kompleks karena bersifat multi actor. Mulai dari individu, korporasi, kelompok terorganisir, aktor transnasional bahkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan. Kejahatan ini tidak berdiri sendiri, artinya lekat dengan kegiatan seperti pencucian uang, korupsi, kejahatan pertambangan, bahkan keuangan dan perpajakan. Kejahatan lingkungan hidup juga memiliki beragam modus operandi. Mulai dari menjalankan usaha tidak sesuai izin atau memalsukan dan penyalahgunaan dokumen, perpindahan lintas batas secara ilegal hingga dumping limbah di remote area.

Penegakan hukum diperlukan untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan, kemanfaatan, dan berkepastian hukum. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing terhadap sumber daya alam serta kesejahteraan masyarakat. Ini dilakukan dengan beberapa langkah yaitu; mengamankan sumber daya alam, menjamin hak konstitusi rakyat, memastikan keberlanjutan sumber daya produksi, membangun budaya kepatuhan, mengembalikan kerugian negara, menegakkan kewibawaan negara dan memastikan tata kelola yang baik.

Beberapa tantangan pada penegakan hukum lingkungan misalnya terlihat dari penggunaan instrumen hukum pidana dan perdata yang sering kali membutuhkan waktu lama. Penegakan hukum administrasi relatif lebih cepat, namun tetap memiliki tantangan yang rumit. Selain itu, terdapat tantangan lain seperti ekspektasi publik terhadap penegakan hukum pidana yang masih tinggi (premium remedium). Sementara penegakan hukum baru menimbulkan kejut (shock effect) dan belum membuat efek jera (deterrent effect) karena skala penindakan belum mencapai critical mass dan penegakan hukum belum efektif untuk merestorasi dampak baru kepada penghukuman.

Kondisi new normal  selama ini mungkin tidak mengenal protokol kesehatan. Namun, saat ini pekerjaan di lapangan dilengkapi sejumlah persiapan sistem perlindungan yang lebih ketat daripada sebelumnya. Saat bekerja bersama dengan tim di lapangan, tentu protokol kesehatan harus dijaga. Sebab pekerja harus berkegiatan di tempat yang melakukan pergerakan atau mobilisasi. 

Selain menjaga protokol kesehatan, upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum lingkungan selama pandemi ini adalah dengan menyiapkan prosedur-prosedur mobilisasi antar daerah. Ini dialihkan dengan mengoptimalkan tim-tim atau tugas-tugas yang ada di daerah serta menggunakan teknologi untuk memperkuat kualitas pelaksanaan penegakan hukum lingkungan.

Masyarakat juga dapat memberikan peran dalam penegakan hukum lingkungan. Terdapat kanal-kanal informasi baik di media sosial maupun kanal pengaduan yang berbasis website maupun aplikasi. Laporan masyarakat yang disampaikan oleh pihak yang jelas atau dapat dikonfirmasi kebenaran identitasnya, kemudian dapat di register dan dipantau perkembangannya.

Ditulis oleh Lisa Aprilia Gusreyna, Mahasiswa Hukum, FH 2019.



Kolom Komentar

Share this article