Opini

Apa Kabar Dasar Hukum Ormawa dalam Menjalankan Sistem Pemerintahan Kampus KM Unmul?

Najar Ruddin Nur R, Ketua Umum DPM FKIP Unmul 2018. (Sumber: Najar Ruddin Nur R)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Anggaran Dasar-Aturan Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (AD-ART KM Unmul) sudah mengatur sistem pemerintahan organisasi mahasiswa (Ormawa) Universitas Mulawarman dengan fungsi Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Unit Kegiatan Mahasiswa di kampus.

Mengacu pada Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman pada BAB VII: Aturan Tambahan Pasal 30 “Setiap anggota KM Unmul dianggap telah mengetahui dan harus menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM Unmul”. Sangat jelas dan tegas pedoman Ormawa harus diketahui dan ditaati oleh setiap mahasiswa dalam demokrasi di kampus. Faktanya sejauh ini, masih banyak mahasiswa Unmul menaatinya, apalagi untuk menaati. Hal sangat sakral, tapi begitu saja dibiarkan. Mungin, hanya ketika Pemira Unmul baru semua elemen mencari dasar hukum tersebut dan saling memperdebatkan.

Seharusnya pemerintahan kampus mengajarkan kita untuk hidup berdemokrasi dalam pembelajaran studi organisasi. Pernahkah kita untuk memikiran hal ini demi perbaikan sistem pemerintahan kampus? Jawabannya “Hanya segelintir orang saja yang mau memperbaikinya dan peduli pada sistem pemerintahan kampus”. Perlunya wawasan untuk mengubah sistem yang ada, baik secara internal universitas dan eksternal kampus. Coba lihat teman-teman yang di pulau Jawa, betapa demokratisnya mereka menjalankan pemerintahan kampus. Mereka melahirkan orang-orang yang hebat setelah menikmati hiruk pikuknya dunia kampus, tidak hanya menjabat di kampus tapi menjabat dalam sistem pemerintahan yang sebenarnya.

Kalimantan, khususnya Samarinda mempunyai beberapa kampus besar seperti Unmul yang sekarang sudah memiliki akreditasi A. Tapi seyogianya, akreditasi A belum memberikan pengaruh besar kepada Ormawa kampus, khususnya dunia legislatif yang hari ini masih minim dipandang oleh mahasiswa Unmul.

Legislatif memang tidak seperti eksekutif yang selalu bergerak taktis dan dinamis, tapi legislatif sangatlah berbeda karena memiliki fungsi legislasi dalam pembuatan produk hukum yang ada. Mati surinya marwah legislatif karena bingung dengan fungsinya dan anggota yang tidak paham dengan fungsinya mengakibatkan kurang produktifnya legislatif dalam Ormawa. Secara politis, legislatif memiliki peran sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan kampus yang demokrasi, karena legislatif bergerak berdasarkan hukum.

Resahnya fakultas-fakultas dengan sistem yang ada dan bingungnya fakultas dalam bergerak secara sinergi, sehingga tumpang tindihnya sistem organisasi. Beberapa fakultas memang ada yang sedikit kurang aktif dengan keberadaan Ormawa Unmul dalam konstruktivisme dunia legislatif. Kejenuhan dengan sistem yang ada, maka saya mengajak mahasiswa Unmul untuk lebih memahami sejauh mana sih penting AD-ART KM Unmul di mata mahasiwa? Revitalisasi akan terjadi tapi perlu waktu untuk perubahan yang ada.

Revitalisasi bisa saja mengarah pada beberapa hal, seperti penerapan sistem politik kampus dengan adanya AD-ART KM Unmul, pola rekruting semua anggota Ormawa tingkat universitas, fakultas, jurusan bahkan program studi, Pemira yang hari ini masih kurang demokratis dari sisi menyikapinya, maupun tentang sistem Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHO) Unmul. Statuta yang seharusnya mengatur secara dasar dalam tata pemerintahan kampus. Tapi nyatanya masih jauh yang diharapkan.

Refleksi perlu dilakukan oleh semua elemen dalam kampus agar menghasilkan solusi-solusi untuk perbaikan sistem pemerintahan kampus. Perguruan Tinngi memang bukan sebuah Negara yang harus mengatur segalanya yang ada di dalamnya. Tapi perguruan tinggi adalah tempat lahirnya kaum intelektual mampu melanjutkan peradaban yang ada.

Jika memang harus adanya UUD Mahasiswa KM Unmul, maka perlu adanya tingkatan peraturan, pihak yang membuat UUD, bahkan tim khusus yang menkajinya hari ini. Refrensi-refrensi bisa kita lihat kepada teman-teman yang sudah menerapkan system UUD Mahasiswa. Reformasi sistem tata pemerintahan kampus akan terjadi jika narasi ini bukan sekedar narasi, tapi narasi yang akan diperjuangkan. Sungguh indahnya, jika output/pasca dari kampus bisa memahami sistem pemerintahan yang sebenarnya.

Ditulis oleh Najar Ruddin Nur R, Ketua Umum DPM FKIP Unmul 2018.



Kolom Komentar

Share this article