Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Unmul tengah melakukan persiapan pembentukan posko kekerasan seksual. Itu berangkat dari munculnya kasus-kasus yang terjadi di lingkungan kampus.
Survei terhadap civitas academica di lingkungan Unmul sebagai langkah awal. Dalam survei tahapan pertama ini kami mendapatkan respon yang begitu baik dari berbagai responden. Itu terlihat dengan capaian 200 lebih responden yang terlibat dalam beberapa hari, baik itu dari semua fakultas di Unmul dan civitas akademik lainnya.
Hasil survei itu dipaparkan dalam seminar bersama Pusat Studi Perempuan dan Anak (PuSHPA) dengan judul ‘’Membedah Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual". Dalam kesempatan ini sebagai moderator yaitu Adelia Hidayatul Rahmi, sementara materi dibawakan oleh Dede wahyudi, Dr. Aditya Irawan, S.Pi., M.Si. dan Orin Gusta Andini, S.H., M.H. yang diselenggarakan pukul 09.00 WITA pada Selasa, 22 Maret 2022 melalui Zoom Meeting.
Setelah Melewati tahapan perencanan, selanjutnya BEM FH Unmul akan bekerja sama dengan PuSHPA untuk segera melaksanakan Sekolah Anti Kekerasan Seksual dan pembentukan posko relawan. Kedua itu nantinya diharapkan dapat melakukan pendampingan serta sosialisasi terhadap pencegahan tindak kekerasan seksual. Posko ini bertujuan untuk sebagai sarana dalam mengkampanyekan anti kekerasan seksual di kampus.
Dengan hal itu, kami BEM Fakultas Hukum mengajak semua pihak terlibat dan proaktif dalam mencegah tindak kekerasan seksual di kampus Unmul.
Ditulis oleh Badaruddin, Presiden BEM Fakultas Hukum Unmul.