Sumber Gambar: Sangga/Sketsa
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) adalah lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki status sebagai badan hukum otonom, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Status PTN BH memberikan keleluasaan dalam pengambilan keputusan manajemen, termasuk pengelolaan keuangan, pengembangan kurikulum, pengadaan tenaga kerja, dan kerjasama dengan pihak lain. Status hukum ini sekaligus menunjukan bahwa kualitas PTN tersebut sudah mumpuni sehingga dibiarkan mandiri oleh pemerintah.
Salah satu kelebihan PTN BH adalah kebebasan dalam pengelolaan keuangan. Kekayaan PTN BH dipisahkan dari negara, sehingga mereka memiliki lebih banyak kewenangan dalam mengelola sumber daya dan pendapatan mereka. Hal ini memungkinkan PTN BH untuk menjalin kemitraan dengan pihak swasta, berinvestasi dalam bisnis atau aset, dan mencari sumber pendapatan tambahan.
Namun, ada beberapa konsekuensi dari otonomi keuangan yang lebih besar ini. PTN BH dianggap sebagai objek pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2017, sehingga mereka harus membayar pajak dan mencari sumber pendapatan tambahan untuk mengatasi pengurangan subsidi pemerintah. Salah satu cara yang umum dilakukan adalah dengan menjalin kerjasama dengan pihak swasta atau membentuk badan usaha sendiri.
Jika upaya ini belum cukup untuk menutupi kekurangan keuangan, PTN BH mungkin akan meminta sumbangan dana (uang pangkal) dari mahasiswa atau meningkatkan uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa. Hal tersebut memang penting untuk memastikan keberlanjutan institusi dan mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pemerintah, namun berindikasi pada bertambahnya beban finansial mahasiswa.
Kebijakan UKT dapat bervariasi di setiap PTN BH, dan sistem ini biasanya didasarkan pada kategori kelompok penerimaan mahasiswa baru. Kebijakan dan besaran UKT ini bervariasi di setiap PTN BH. Sistem UKT didasarkan pada peraturan yang ditetapkan dapat diatur ulang dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan keadaan keuangan PTN BH tersebut.
Penerapan sistem UKT ini sering kali menuai banyak polemik dan pro-kontra. Beberapa orang berpendapat bahwa UKT dapat membebani mahasiswa dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, sementara yang lain berpendapat bahwa UKT merupakan salah satu cara untuk menghasilkan pendapatan tambahan yang diperlukan untuk menjaga kualitas dan pengembangan pendidikan di PTN BH.
Kesimpulannya, PTN BH memiliki potensi untuk mengembangkan sumber pendapatan tambahan melalui komersialisasi pendidikan. Namun, hal komersialisasi ini perlu diimbangi dengan keberpihakan terhadap mahasiswa dan memastikan bahwa biaya yang dikenakan tidak memberatkan mahasiswa dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Penting pula untuk mengatur kebijakan UKT dengan bijak agar tetap memastikan aksesibilitas dan kualitas pendidikan yang baik di PTN BH.
Opini ditulis oleh Selma Mela Elyani, mahasiswi Prodi Ilmu Hubungan Internasional, FISIP 2022.