Masyarakat Adat Dayak Menghadapi Dilema

Masyarakat Adat Dayak Menghadapi Dilema

Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Teringat suatu ungkapan nenek dari Kampung Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu. Bagaimana ia berujar kepada kami anak cucunya, bahwa ia memang bisa melahirkan manusia. Namun, ia tak bisa melahirkan tanah dan hutan. 

Apa yang menjadi ungkapan dari nenek saya, mengandung makna yang begitu mendalam bagi diri saya. Menjaga tanah dan hutan adalah bagian dari pada menjaga eksistensi masyarakat adat yang berada di kawasan Mahakam Ulu. 

Masyarakat adat Dayak di mana pun mereka berada, mau itu dari rumpun Apo Kayan, Klemantan, Iban, Punan, Ot Danum, dan Murut tersebar di negara Indonesia, Malaysia, dan Brunei, tidak bisa dilepaskan kehidupannya dari hutan. 

Bagi masyarakat adat Dayak, tanah dan hutan merupakan suatu perwujudan bagi kekayaan pengetahuan mereka, mulai dari cara hidup mereka, keyakinan, berbagai musik yang bersumber dari bunyi-bunyi alam, tarian yang mengadopsi dari gerak-gerik hewan di hutan, dan sebagainya.

Namun pada masa kini eksistensi dari kalangan Masyarakat adat Dayak kian terimpotensi akibat dari ekspansi masuknya perusahaan-perusahaan berskala raksasa ke dalam wilayah tanah dan hutan mereka. 

Masyarakat adat Dayak maupun MA di wilayah nusantara lainnya kerap kali berkonflik dengan pihak-pihak perusahaan maupun dari kalangan luar yang tidak mengerti akan kehidupan dari pada masyarakat adat. Mereka yang merasa dirinya modern dan pintar kerap kali seenaknya memberi label pada masyarakat adat. 

Memang, jika kita melihat sungguh besar perbedaan alam dan jiwanya dari pada kedua kelompok masyarakat ini sehingga mayoritas masyarakat adat Dayak maupun MA lainnya kerap bertengkar dengan stigma maupun streotip anti kemajuan, anti teknologi, anti pembangunan, terbelakang, dan berbagai cap negatif lainnya. 

Orang yang cukup bekal ilmu pengetahuan di dalam pikirnya tidak diimbangi dengan wawasan mulut sebagai saluran pikir dari otak yang dikeluarkan dari pembuangan akhir yaitu mulut dalam mengeluarkan isi kepalanya. 

Mengenai budaya masyarakat adat Dayak pada dekade tahun 60 sampai 70an dimana di tahun-tahun itu begitu masifnya perusahaan-perusahaan kayu, pertambangan, dan sawit merambah hutan perawan Kalimantan Timur. Seturut dengan hal itu laki-laki maupun perempuan dari kalangan Suku Dayak Bahau di wilayah pedalaman Mahakam Ulu melakukan gerakan pemotongan telinga dan penghapusan rajah badan mereka.

Hal ini diakui oleh Almarhum Buyut penulis sendiri dimana waktu itu mereka melakukannya karena mereka mulai membuka diri terhadap berbagai proyek pembukaan lahan hutan untuk berbagai kepentingan seperti, kayu, sawit, dan tambang. 

Sikap mereka yang akhirnya membuka diri terhadap berbagai industri itu diikuti pula dengan raibnya jutaan hektar hutan dan tanah mereka. Dari data Yayasan Telinga Panjang yang berpusat di Kota Balikpapan, tak lebih 100 orang dari kalangan suku Dayak yang memiliki tradisi telinga panjang dan merajah badan di masa sekarang ini.

Hutan habis, budaya lenyap. Begitulah buah cempedak busuk yang harus masyarakat adat Dayak telan akibat dari keberadaan orang-orang pintar yang mengaku dirinya paham terhadap lingkungan.

Masalah konflik tanah ulayat sering kali melibatkan masyarakat adat Dayak maupun dari pihak luar, perusahaan, dan pemerintah. Hal yang sudah terjadi ini, sebelumnya telah disampaikan karena ketidakmengertian dari pihak luar, seperti pemerintah dan perusahaan.

Contohnya seperti di wilayah Mahakam Ulu maupun di wilayah Kalimantan lainnya. Kepemilikan tanah menurut penulis cenderung seperti hak guna pakai bukan hak guna pribadi. Masyarakat Dayak masih bisa mengklaim tanah-tanah dari peninggalan leluhurnya, dengan berdasarkan bukti bekas-bekas pendirian kampung oleh leluhurnya dahulu, pohon-pohon buah yang ditanami, sarang madu, dan ladang yang sudah tidak ditanami lagi.

Masyarakat Dayak tidak mengenal sertifikat maupun patok-patok tanah, kepemilikan sertifikat di kalangan masyarakat Dayak sebenarnya didorong ketika pemerintahan orde baru sedang bertahta. Hal ini bukan sekadar sebagai bukti legal-formal semata, tetapi untuk mempermudah komodifikasi dimana lahan hanya sebagai objek komoditas semata. 

Orientasi politik agraria di masa orba menjadikan tanah semata-mata sebagai lahan-lahan empuk bagi investor asing, sementara masyarakat adat dikerdilkan dengan berbagai cara.

Begitu pula dengan proyek transmigrasi pada kala itu pemerintah pusat orba menjalankan yang mereka akui sebagai tanahnya negara, tetapi padahal sesungguhnya berada di wilayah komunal dari masyarakat adat. Hidup dalam rasa kebersamaan di dalam rumah lamin panjang, saling berbagi Babi antar sesama penghuni tak perlu duit untuk membalasnya, kini cara hidup itu tinggal cerita dalam buku dongeng anak kecil untuk penghantar tidur. Akibat kampanye-kampanye yang dilakukan pemerintah bahwa kehidupan seperti itu tak sehat dan rawan bencana kebakaran, yang sebenarnya kebakaran itu dari hutan-hutan yang dibakar oleh pihak perusahaan.

Masyarakat adat tidak menentang modernisasi tetapi menjadi harapan bagaimana modernisasi itu diikuti pula dengan perlindungan terhadap adat istiadat dari mereka, bisa berjalan selaras tanpa ada yang harus saling mendahului, konsep evolusi menuntut manusia untuk survive (bertahan hidup), yaitu dengan cara mengambil keputusan, MA Dayak mempunyai cara bertahan hidup sendiri di zaman serba modernisasi ini, dengan cara mengambil keputusan untuk tetap menjaga eksistensi kehidupan adat istiadat mereka berdampingan dengan berbagai modernisasi. Jangan lah pula kiranya tarian-tarian seperti Hudoq yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Dayak Bahau yang mereka anggap sakral, dengan datangnya IKN menjadi seperti Ondel-Ondel di Jakarta, yang berubah makna dari sakral menjadi sumber nafkah untuk mengganjal perut yang lapar di atas tanah sendiri.

Perjuangan belum selesai RUU Masyarakat Adat hingga kini belum sampai garis finish, payung hukum untuk melindungi tanah, hutan, dan pengakuan masyarakat adat, belum kita dengar gema sahnya. Hal ini harus tetap kita perjuangkan, ingat masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia ada, mari kita bersama-sama membantu masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuannya dan menolong masyarakat adat demi menjaga pertahanan atas ruang hidupnya berupa tanah, hutan, dan adat istiadatnya. 

Belajar mengenai menjaga lingkungan tidak usah jauh ke negara Amerika maupun Singapura apalagi diskusi dalam gedung mewah milik konglomerat, cukup lah belajar terhadap masyarakat adat nusantara niscaya mendapatkan bekal ilmu yang kaya.

Opini ini ditulis oleh Andreas Ongko Wijaya Hului mahasiswa Pembangunan Sosial FISIP 2020