Urusan Aset Beres, Unmul dan Akper Pemprov Siap Satu Atap

Urusan Aset Beres, Unmul dan Akper Pemprov Siap Satu Atap

SKETSA – Isu merger Akademi Keperawatan (Akper) Pemprov Kaltim di bawah naungan Fakultas Kedokteran (FK) menjadi ihwal tersendiri bagi kalangan FK dan Rektorat. Penggabungan yang belum pasti kapan akan terlaksana ini tuai tanggapan pro dan kontra.

Menyikapi hal ini, Abdunnur selaku Wakil Rektor II Bidang Umum, SDM, dan Keuangan memberikan tanggapannya. Ia menjelaskan, program merger ini termasuk dalam program dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Bukan persoalan baru, sebelumnya beberapa perguruan tinggi negeri lainnya juga sudah diserahterimakan dari pemerintah daerah mengenai merger ini. Akper yang awalnya dibina oleh pemerintah daerah mengikuti program dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), akan berpindah ke program Kemenristekdikti.

Melihat keuntungan yang nantinya dapat diperoleh, Unmul dapat menambah program studi (Prodi) baru, yaitu D-3 Keperawatan.

“Unmul yang juga perguruan tinggi tertua berakreditasi A dan menjadi universitas unggulan juga menjadi indikator penting dalam merger ini,” terangnya.

Dalam Prodi baru ini, Abdunnur menilai potensi SDM bidang keperawatan khususnya di daerah kabupaten/kota sangat diperlukan. Dikarenakan masih jenjang D-3, Akper akan bergabung dengan fakultas kesehatan yang ada di Unmul. Proses penggabungannya pun dilihat dari beberapa indikator. Seperti kecocokan fakultas, kualifikasi dosen, serta jumlah dosen dan mahasiswanya.

Terkait kuota mahasiswa, ia menjelaskan bahwa tergantung dari kuota per prodi, dan disesuaikan dengan kebutuhan prodi itu sendiri serta rasio dosennya. Pihak Unmul tidak ingin menerima kuota mahasiswa yang berlebihan yang mempengaruhi rasio.

“Itu akan menurunkan nilai akreditasi, dan juga memengaruhi kualitas pengajaran,” imbuhnya.

SDM yang ada di Akper, baik dosen maupun tenaga pengajar lainnya juga direncanakan dipindahkan ke Unmul. Namun, harus tetap mengikuti kualifikasi yang diterapkan, antara lain syarat menjadi dosen harus lulusan S2. Jika hanya lulusan S1 atau masih melanjutkan studi S2, akan diberi alternatif dipindahkan ke bagian administrasi atau menjadi pegawai daerah.

Tidak hanya itu, kendala lain yang harus diselesaikan adalah soal kepemilikan aset Akper. Karena berbeda program kementerian (Mendagri dan Menristekdikti), sertifikat kepemilikan aset harus dipisah. Seperti gedungnya pun sertifikatnya harus dipisah, mengingat saat ini aset Akper masih menyatu dengan rumah sakit umum.

“Sekarang lagi proses, on-going pemerintah daerah melalui aset daerah mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” pungkasnya.

Adheya Putrindashafa, Presiden BEM FK turut bersuara. Ia mengaku telah mendengar isu merger Akper Pemprov di bawah naungan FK sejak setahun lalu. Dheya sempat mengonfirmasikan ini kepada salah satu dosen. Namun jawaban yang ia peroleh tak jauh berbeda dengan tanggapan Dekan FK yang melimpahkan sepenuhnya kewenangan di tangan rektor.

( Baca:  https://sketsaunmul.co/berita-kampus/merger-akper-dengan-unmul-fakultas-kedokteran-mau-tidak-mau-kami-menerima/baca )

Akreditasi FK yang masih B dianggap memengaruhi jumlah maksimal mahasiswa, Dheya menilai bergabungnya Akper belum tentu mengganggu akreditasi fakultas. Ia menjelaskan kualitas perguruan tinggi negeri diukur dari akreditasi yang terbagi menjadi dua, yaitu akreditasi prodi dan institusi. Sedangkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai accesor-nya.

”Misalnya, ada fakultas A ingin bergabung dari fakultas B. Ini enggak serta merta menjadikan akreditasi fakultas B jadi turun, karena itu enggak berkesinambungan. Akreditasi untuk prodi pendidikan dokter ya sendiri, akreditasi untuk keperawatan ya sendiri. Dan itu diurus oleh masing-masing prodi, ” terang mahasiswi angkatan 2015 ini.

Pihak kemahasiswaan FK pun belum mengkaji baik buruknya dampak penggabungan ini. Namun Dheya memastikan, dengan penggabungan ini kegiatan berorganisasi mahasiswa akan semakin dinamis. Serta akan terjadi penyesuaian besar-besaran dalam organisasi, karena ada konstitusi hukum yang mengatur organisasi kemahasiswaan.

Akan halnya dengan dana organisasi kemahasiswaan yang sulit cair, Dheya belum berani berkomentar banyak namun ia  positif pihak dekanat akan lebih bijak menangani hal itu. (ann/cin/adl)