SKETSA- Polemik KKN RM masih berlanjut bak benang kusut. Bermula datangnya dana yang terlambat dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan dinilai mahasiswa tak transparan dalam pengelolaannya. Diketahui, pada September dana cair baru 30 persen. Sedangkan KKN RM berakhir pada Agustus. Namun, tak semua kelompok KKN RM mendapat ganti yang sesuai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Telah dijelaskan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Encik Akhmad Syaifudin melalui surel yang diterima Sketsa (31/12) lalu, yakni dana tidak terserap sebanyak Rp 31.405.500 ditambah Rp 7,5 juta dana konsumsi pembekalan yang tidak terpakai. (Baca: http://sketsaunmul.co/berita-kampus/enam-pencerahan-dari-wr-iii-tentang-kasus-dana-kkn-rm/baca ).
“Uang masih ada, harus dikonsultasikan. Kalau kami pegang uang ini, panas. Uang orang. Tidak digunakan salah, digunakan salah,” ujar Encik saat ditemui di ruangannya (5/1) kemarin.
Kini, Encik masih menunggu jawaban Kemenko PMK terkait dana tidak terserap. Ada dua kemungkinan, akan dikembalikan ke kas negara atau diberikan sepenuhnya kepada mahasiswa. Jika opsi kedua disetujui, Encik akan mengimbau ke delapan kelompok yang belum menyetor LPJ, guna segera menyelesaikannya.
Ditanya mengapa sampai ada dana tersisa, Encik menjawab karena mutu LPJ dari masing-masing kelompok yang kurang lengkap. Dana LPJ hanya dicairkan sesuai pengeluaran yang dibuktikan dengan kuitansi dan stempel. “Kalau semua melapor dengan kuitansi yang berstempel lengkap, it’s very easy,” akunya.
Kurangnya sosialisasi terkait pembuatan LPJ, diakui jadi evaluasi bagi Encik. “Sebagai evaluasi, ke depan ketua kelompok dan bendahara harus tahu cara membuat laporan yang benar,” tambahnya.
Encik menjelaskan dana KKN RM cair dalam tiga tahap, sepanjang September hingga Desember. Dengan nilai 30, 40 dan 30 persen dari alokasi Rp 200 juta. 10 persennya digunakan untuk biaya operasional dan 90 persen untuk dana KKN mahasiswa dengan potongan pajak.
Sebagai penanggung jawab KKN RM, pada Rabu (4/1) lalu Encik telah melakukan hearing dengan Indra Cahya Pramukti salah satu ketua kelompok KKN RM, yang kini menjabat sebagai Menteri Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM KM Unmul. “Dia datang ke saya, kemudian saya minta tolong disampaikan ke mahasiswa KKN dengan kapasitasmu sebagai menteri,” ucapnya.
Terkait Rancangan Anggaran Bantuan (RAB) yang kabarnya tak boleh disebarluaskan itu, Encik menjawab dengan santai. “Gak usah mempertanyakan RAB, kan hanya rancangan. Gini aja, belanja mereka berapa dilengkapi dengan kuitansi nanti kan dibayarkan,” tutupnya. (krv/jdj)