Transformasi Kebun Raya Unmul: Aset yang Digadang sebagai Sumber Dana Unmul ketika Berstatus PTN-BH

Transformasi Kebun Raya Unmul: Aset yang Digadang sebagai Sumber Dana Unmul ketika Berstatus PTN-BH

Sumber Gambar: Website Media Kaltim

SKETSA - Dalam rangka perencanaan Unmul menuju PTN-BH, sejumlah aset pun disebutkan akan menjadi sumber pendapatan Unmul, salah satunya Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) (baca: Proses Unmul Alih Status Jadi PTN-BH Terus Berjalan, Abdunnur: Kami Bakal Maksimalkan Aset yang Ada).   

KRUS sendiri sudah lama tidak beroperasi untuk umum sejak 1 Maret  2017 lalu (baca: Polemik Kebun Raya Unmul dan Angan Wisata Alam Samarinda). Tempat tersebut dulunya merupakan objek wisata yang memadukan rekreasi dengan pendidikan seputar alam dan lingkungan. 

Dan saat ini, KRUS telah berubah menjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang mana hanya dipergunakan untuk pendidikan dan pelatihan kehutanan bagi Fahutan Unmul.

Diwawancarai oleh Sketsa pada Rabu (3/4) lalu, Rustam selaku Dosen Fakultas Kehutanan Unmul sekaligus Kepala Pengelola KHDTK mengungkapkan, bahwa KHDTK dahulu benar bernama Kebun Raya Unmul Samarinda. Hal ini dikarenakan saat itu masih dikelola oleh pemerintah kota dan bekerja sama dengan Unmul. 

Setelah terjadi peralihan, lokasi yang dulunya tempat wisata tersebut selanjutnya dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang mana segala bentuk perizinan beralih pada lembaga tersebut.

“Bukan lagi Kebun Raya, tetapi KHDTK. Kawasan hutan bertujuan khusus pendidikan dan pelatihan Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul berdasarkan Surat Keputusan (SK) menteri. Jadi, tidak dibuka untuk wisata, dulu salah satu yang menghasilkan uang adalah wisata. Nah, kalo saat ini tidak boleh, kenapa? Karena itu kawasan hutan. Jika ingin membuat wisata seperti itu harus atas izin KLHK,” jelas Rustam.

Saat ini Unmul juga tengah mengidentifikasi aset yang bisa dikelola untuk menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) PTN-BH. KHDTK merupakan salah satu aset yang diidentifikasi untuk dikelola agar dapat menghasilkan dana ketika Unmul berubah statusnya. Dalam hal ini, tentu juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari KLHK. 

“Salah satu yang bisa kita buat dalam perencanaan adalah misalnya usaha-usaha yang ingin dibuat Unmul untuk mendapatkan dana,” papar Rustam.

Beberapa usaha tersebut ungkap Rustam, dapat berupa tempat wisata terbatas, membuka peluang untuk peminjaman berbagai gedung yang ada di KHDTK dengan tujuan pendidikan dan pelatihan, atau penyewaan gedung untuk kegiatan-kegiatan lain, baik untuk penginapan, atau membangun hotel dan berbagai usaha lain yang dimungkinkan dan dimuat dalam rencana pengelolaan (RP) yang disetujui oleh KLHK.

Kondisi Kebun Raya yang telah menjadi KHDTK tidak dapat dikatakan benar-benar terbengkalai, karena aktivitas mahasiswa seperti kegiatan praktikum, pelatihan, serta kegiatan-kegiatan kemahasiswaan masih berlangsung. 

“Hanya kita melapornya bukan ke media, kita melapornya ke Unmul dan KLHK. Misalnya tahun lalu ada kegiatan pelatihan untuk kebakaran hutan, itu (yang bergabung) se-Kaltim, 300-an orang. jadi di sana itu ada banyak kegiatan, cuman dalam bentuk pelatihan dan pendidikan, karena fungsinya bukan untuk wisata saat ini,” beber Rustam.

Rustam kembali menekankan bahwa KHDTK jangan disebut-sebut KRUS maupun Kebun Raya lagi, sebab hal ini telah berbeda kewenangannya. Unmul mempunyai dua KHDTK, yang pertama di Bukit Soeharto dan yang kedua di Lempake, yakni KHDTK Fahutan Unmul. 

Walau ke depan KHDTK bisa berpeluang untuk pengembangan wisata, tujuannya hanya bisa untuk wisata terbatas. Rencana tersebut juga harus dimuat dalam RP yang diizinkan oleh KLHK.

“Kebun raya itu beda kewenangannya. KHDTK kewenangannya  di bawah Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK). kalau kebun raya kewenangannya di bawah BRIN/LIPI”. 

Setiap tahunnya Unmul perlu untuk melapor kepada KLHK terkait dengan pengelolaannya. Istilah Kebun Raya Unmul Samarinda, ada kebun binatang ataupun ada penarikan karcis, dan seterusnya dapat dikatakan bahwa hal tersebut adalah ilegal, karena tidak ada kewenangan kota Samarinda dalam kawasan hutan. 

“Kita terbantu pada saat Covid, Unmul tutup semua sarana pendidikan. pada saat Covid itulah kita pelan-pelan mengembalikan fungsi kawasan itu seperti sebenarnya. Saat itu saya ditunjuk sebagai kepala pengelola. Saat ini kita mengembalikan fungsinya. jangan sampai kita kebablasan seperti yang lalu itu.” pungkasnya saat diwawancarai via telepon WhatsApp. (ahn/sya/snk/ali)