SK Mengenai KTR di FISIP Unmul Belum Juga Terbit, WD II: Kami Sedang Fokus pada Kesiapannya Dulu
Sumber Gambar: Army/Sketsa
SKETSA - Aktivitas merokok di wilayah kampus merupakan salah satu permasalahan yang masih menjadi perdebatan. Hal ini disebabkan karena sebagian mahasiswa yang tidak merokok merasa dirugikan karena terpapar asap di lingkungan kampus.
Terkait hal tersebut, FISIP Unmul tergugah untuk menetapkan larangan merokok di luar smoking area. Hal ini sudah menjadi rencana FISIP yang digadang-gadang akan menerbitkan surat keputusan (SK), mengenai aktivitas merokok di area kampus pada Desember 2023 lalu. Akan tetapi SK tersebut belum juga terbit hingga saat ini.
Saat ditanya oleh awak Sketsa, Diah Rahayu selaku Wakil Dekan (WD) II Bidang Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan mengungkap bahwa SK tersebut belum bisa terbit. Alasannya lantaran masih dalam tahap persiapan, terutama mengenai titik kawasan tanpa rokok (KTR).
“Kami sedang fokus pada kesiapannya dulu, selanjutnya barulah kami mengajukan draft SK tersebut ke Rektorat,” ujar Diah melalui pesan Whatsapp pada Selasa (27/2) lalu.
Persiapan tersebut masih dalam proses pematangan konsep. Selain harus menentukan lokasi, perlu juga mempersiapkan sanksi bagi pelanggar yang merokok di area non-smoking, menentukan sistem pengawasan, dan melakukan sosialisasi program kepada seluruh civitas akademika FISIP Unmul.
Diah juga mengungkapkan, penetapan titik KTR sebenarnya sudah dilakukan di FISIP Unmul. Akan tetapi lokasi tersebut masih menjadi perdebatan karena ada beberapa pihak yang tidak setuju.
Meski begitu, Diah menyampaikan harapannya agar SK mengenai aktivitas merokok di area kampus tersebut dapat segera terwujud.
“Harapannya tahun ini dapat terealisasi,” pungkasnya.
Dari sisi mahasiswa, Daffa Kamal, mahasiswa Ilmu Komunikasi 2021 turut memberikan pandangannya mengenai hal tersebut. Sebagai mahasiswa perokok aktif, ia merasa tidak keberatan dan setuju mengenai larangan merokok di kawasan kampus.
“Karena ya enggak semua orang bisa terpapar asap rokok kan, jadi ya ngerti aja,” ucap Daffa melalui pesan Whatsapp pada Minggu (18/2) lalu.
Daffa juga berharap pihak kampus akan melakukan sosialisasi ke kelas mengenai titik KTR. Sehingga seluruh mahasiswa dapat mengetahui secara pasti lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk merokok.
“Saran dari aku sih, ya, mungkin kalau pengen peraturan ini terus jalan, pihak kampus harus konsisten dalam menerapkan peraturan ini,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan keluhannya dan merasa sedikit dirugikan, apabila kawasan yang akan ditetapkan sebagai titik KTR merupakan tempat mahasiswa biasanya berkumpul. Namun, Daffa mengaku akan tetap mengikuti aturan jika memang tempat tersebut kemudian menjadi kawasan bebas asap rokok.
Hal serupa disampaikan oleh Ahmad Ghalib, mahasiswa Ilmu Komunikasi 2021. Ghalib mengaku setuju perihal aturan KTR di kampus. Namun, ia berpesan untuk tidak terlalu banyak menetapkan titik KTR terutama di ruang-ruang diskusi terbuka.
“Sesuai dengan peraturan, hampir semua mahasiswa sudah legal untuk merokok dan juga bagi beberapa mahasiswa, dengan merokok dapat mencairkan suasana saat berdiskusi,” tutup Ghalib.
Ghalib juga menyarankan kepada pihak kampus untuk memperbanyak tempat sampah, sehingga tidak ada lagi sampah puntung rokok yang berserakan di kawasan FISIP dan juga selokan kampus. (mlt/sky/aro/nnf/ali)