
Sumber Gambar: Syalma
SKETSA – Sebelumnya pada Sabtu (9/1) lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul bersama dengan perwakilan mahasiswa lainnya menggelar konsolidasi bersama terkait kebijakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ini. Pembahasan mengarah seputar transparansi penggunaan dana UKT, efektivitas Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Mulawarman Nomor 02/KU/2021, transparasi anggaran subsidi kuota, uang pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) serta advokasi UKT.
Setelah memaparkan berbagai pendapat, diperoleh empat poin utama yang kemudian diterbitkan dalam press release atas nama Aliansi Mahasiswa Unmul. Adapun poin-poin tersebut antara lain menolak SK Rektor Nomor 02/KU/2021, menggratiskan UKT di semester genap, transparansi anggaran Unmul hingga menolak penerapan SPI di lingkungan fakultas Unmul.
Hari ini (12/1) Aliansi Mahasiswa Kaltim yang terdiri dari perwakilan mahasiswa FISIP, Fakultas Pertanian (Faperta), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Fakultas Hukum (FH) menggelar aksi di depan Rektorat Unmul. Namun sayangnya, aksi yang seharusnya berlangsung pada pukul 08.00 Wita harus tertunda hingga pukul 12.02 Wita akibat hujan yang melanda.
Iksan Nopardi selaku Presiden BEM FISIP Unmul dalam orasinya mengungkapkan, pembebasan biaya kuliah selama masa pandemi bukan tanpa sebab. Tidak adanya aktivitas yang menggunakan fasilitas kampus oleh mahasiswa selama perkuliahan daring serta faktor ekonomi akibat orang tua peserta didik yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) diharapkan menjadi pertimbangan kuat bagi rektor dalam mengabulkan tuntutan mahasiswa.
“SK Rektor Nomor 02 tahun 2021. Kita lihat ditandatangani pada 4 Januari. Kemudian diedarkan pada 8 Januari, artinya (jeda) ada empat hari. Rektor sengaja mengulur waktu guna mahasiswa segera membayar. Hal ini jelas tidak ada transparansi informasi publik serta mengindikasi institusi pendidikan yang payah,” tutur Iksan.
Ia menambahkan, terdapat ketimpangan pemberlakuan SK yang tidak berpihak kepada seluruh mahasiswa. Berdasarkan surat keputusan yang beredar, hanya mahasiswa yang berada pada semester 10 ke atas yang dapat memperoleh keringanan UKT sebesar 50 persen.
“Rektor memberatkan kondisi materiel mahasiswa saat ini. Kondisi pandemi berimbas pada seluruh aspek, banyak mahasiswa yang tidak bisa membayar uang kuliah yang semakin mahal. Kami tidak ada pakai listrik, papan tulis kampus selama berkuliah daring. Unmul seharusnya bisa menggratiskan UKT, bukan memprioritaskan pembangunan kampus pada situasi pandemi saat ini,” tukasnya.
Dandy Wijaya, koordinator lapangan (korlap) aksi juga turut menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan pembayaran UKT 50% yang dirasa kurang menyeluruh. “Itu hanya diberikan kepada semester 10 atau mahasiswa yang memiliki SKS atau beban SKS kurang atau sama dengan enam. Nah, hari ini sebagai contoh, ada beberapa kawan-kawan semester 8 itu kurang dari enam SKS-nya. Tetapi mereka juga tidak mendapatkan pemotongan 50 persen itu,” kata Dandy.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Unmul mengadakan survei perihal UKT dan memperoleh responden sebanyak 654 mahasiswa dari 11 fakultas yang meminta keringanan biaya kuliah kepada pihak universitas. Menanggapi aspirasi mahasiswa, Encik Akhmad Syaifudin selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang juga mewakili Masjaya yang menjabat sebagai Rektor Unmul menegaskan jika dirinya akan menyampaikan suara mahasiswa kepada Masjaya. Encik mengungkapkan akan membuka ruang audiensi bersama rektor. “Jadi kalau minta secepatnya dikabarkan kepada rektor, tentu ada kebijakan harus ada substansi,” ungkap Encik.
“Tentu kami akan melibatkan para ahli tentang apa yang menjadi keberatan ananda sekalian. Sesegera mungkin membuat surat kepada Pak Rektor untuk permohonan bertemu dengan menyampaikan kajian-kajian, pasal-pasal yang menurut ananda tidak manusiawi supaya Pak Rektor menjawab secara tertulis. Kami juga akan memfasilitasi pertemuan itu,” lanjutnya.
Turut menyambung pernyataan Encik, Wakil Rektor Bidang Umum, Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Abdunnur menyebut jika surat keputusan yang terbit merupakan bentuk kepedulian universitas kepada mahasiswa juga sebagai landasan prosedur UKT yang jelas.
“Mahasiswa yang terkendala ekonomi karena pandemi. Orang tua (juga) kehilangan pekerjaan, sehingga dapat memperoleh keringanan. Justru hingga saat ini, dari kementerian belum menerbitkan. Agar mahasiswa tidak galau, pedoman ini sangat penting. Kita tidak bisa membebaskan secara langsung, karena ada audit dan pertimbangan,” ucap Abdunnur.
Ia juga mengatakan bahwa SK tersebut menjadi landasan hukum dalam kebijakan pembayaran UKT, bukan menjadi beban bagi mahasiswa. Menyinggung poin gugatan mengenai SPI, Abdunnur meluruskan jika SPI ditetapkan pada mahasiswa jalur mandiri dengan jumlah 20% dari total peserta didik. SPI dialokasikan sebagai biaya sarana fasilitas pendidikan kampus secara langsung.
“Di dalam pembagian SPI, tidak ada universitas mengambil keuntungan. Itu murni untuk fakultas. Kita komitmen SPI berasal dari dana masyarakat untuk mendukung dan membangun proses pembelajaran. Sehingga secara langsung benar-benar dirasakan oleh mahasiswa. Serta hanya berlaku pada 4 fakultas,” tandasnya.
Tak selang beberapa lama, massa aksi kemudian membubarkan diri setelah berdialog panjang. Kegiatan hari ini menghasilkan perjanjian dengan pihak rektorat terkait pertemuan peserta aksi dengan Rektor Unmul. (syl/rid/bay/len/vyn/rst/fzn)