Peringati Hari Buruh, Aliansi BEM Samarinda Desak Jaminan Kesejahteraan Bagi Buruh Indonesia
Sumber Gambar: Samarinda Smart City News
SKETSA - Peringatan Hari Buruh Sedunia yang dirayakan setiap 1 Mei menjadi tajuk yang ramai untuk dibahas. Selain membahas dan menilik buruknya regulasi yang menimpa para buruh, masyarakat dari beragam kalangan turut melakukan aksi di berbagai tempat dalam rangka menyuarakan hak-hak buruh. Seperti kegiatan yang dilakukan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Samarinda pada Sabtu (1/4) lalu.
Berlokasi di kawasan persimpangan Mal Lembuswana, aksi berlangsung pada pukul 15.00 WITA. Meski cuaca cukup terik, semangat juang yang mereka bawa meningkatkan animo massa.
Aksi dilakukan dengan unjuk rasa dan menyampaikan tuntutan. Terdapat lima poin yang menjadi sorotan, yakni mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, menghentikan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, mendorong transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, menjamin tunjangan hari raya dan kesejahteraan hak bagi para buruh.
Humas Aksi juga Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul, Ikzan Nopardi menyebutkan jika nasib buruh hingga saat ini belum merdeka. Melalui lima tuntutan tersebut, ia berharap agar hak buruh dapat terwadahi.
"Pandemi Covid-19 mencatat ada 2,56 juta penduduk menjadi pengangguran. Dengan tambahan tersebut, jumlah pengangguran di Indonesia menjadi 10,58 juta orang. Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja semakin menambah bencana bagi tenaga kerja di Indonesia," tegas mahasiswa yang akrab disapa Ikzan tersebut.
Tak hanya menanggapi tuntutan, Aliansi juga membawa Perihal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menetapkan upah, kedudukan, jabatan, tunjangan hingga fasilitas kerja sebagai permasalahan. Ikzan mengatakan, hal ini dianggap tidak menjamin batasan waktu pada kontrak kerja.
"Untuk jaringan konsolidasi, kita sudah membangun secara nasional. Kita melibatkan inisiatif BEM yang ada di Samarinda untuk menjamin kesejahteraan buruh di Indonesia."
"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelibatan tenaga kerja dan akademisi tidak dilakukan. Padahal, buruh yang mendapatkan dampak dari Undang-Undang tersebut," tukasnya. (syl/len)