SKETSA – Perhelatan demokrasi terbesar di lingkungan kampus Universitas Mulawarman (Unmul) masih terus bergulir. Hingga saat ini sudah ada dua pasang calon (paslon) yang siap berlaga dalam memperebutkan satu tempat tertinggi di BEM KM.
Layaknya yang sudah-sudah, ada beberapa peristiwa yang merangkai jalannya pemira tahun ini. Salah satu contohnya ialah paslon Febri-Sigit yang awalnya mantap maju untuk turut andil dalam persaingan, namun kini harus merombak formasi ulang menjadi Febri-Aulia. Berkaitan dengan hal ini, Fatmawati selaku ketua KPPR memberikan penjelasan begitu diwawancarai oleh pihak Sketsa.
“Terkait dengan perubahan paslon ini, tidak ada alasan sama sekali yang diajukan Sigit Untoro kepada KPPR. Hal ini murni sebagai bentuk pergantian pasangan dari pihak yang bersangkutan,” imbuhnya.
Banyak pihak yang mungkin bertanya-tanya apa alasan di balik penggantian pasangan ini. Menjawab pertanyaan tersebut, Fatma mengakui bahwa hal ini memang tercantum di dalam Undang-undang Pemira No 2 tahun 2018 pasal 34.
“Kita ketahui adanya kekosongan hukum, di dalam UU tersebut tidak ada mengatur secara eksplisit yang membatasi hak politik atau mencabut hak politik dari perseorangan itu sendiri, yaitu Febri yang telah dinyatakan gugur dengan pasangan calon sebelumnya (Sigit),” terang Fatma.
Dengan demikian, menurut Fatma bahwa merupakan hal yang sah jika Febri mencalonkan diri kembali dengan pasangan yang berbeda. “Jadi ya, tidak ada pembatasan atau pencabutan hak politik meski sudah dinyatakan gugur pada proses sebelumnya.”
Menindaklanjuti soal verifikasi ulang berkas oleh paslon, Fatma juga menambahkan bahwa tidak ada persyaratan yang berubah. “Mekanisme tetap sama, semua tetap sama prosesnya, tidak ada yang berbeda,” jelas mahasiswi Fakultas Hukum ini.
Dengan demikian telah dilakukan proses pencabutan nomor oleh masing-masing paslon. Dengan paslon Febri Abdul Haminuddin-Aulia Furqon dengan nomor urut 1 serta nomor urut 2 ialah paslon Andi Muhammad Akbar-Akhmad Rifai. (adl/sut/els)