Penolakan Kehadiran Fisipers oleh DPM FISIP, Ruang Dialog Dibutuhkan

Penolakan Kehadiran Fisipers oleh DPM FISIP, Ruang Dialog Dibutuhkan

Sumber Gambar: Army/Sketsa

SKETSA - Pada 21 Maret lalu Fisipers mengajukan permohonan penerbitan surat keputusan (SK) untuk menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) resmi di FISIP. Meski begitu, keberadaan dari lembaga ini belum banyak diketahui, terlebih legalitasnya pun masih dipertanyakan hingga mendapat berbagai respons dari sejumlah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan lembaga yang berada di FISIP. (Baca: Legalitas Fisipers)

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) FISIP memberikan respons penolakan. Itu berdasarkan unggahan Instagram pihak MPM FISIP melalui akun Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unmul, yang dirilis pada 30 Mei lalu, pihak MPM tidak mengakui tentang adanya UKM baru di lingkungan FISIP. 

Dalam rilis itu tertulis bahwa, "lembaga eksekutif dan legislatif yaitu BEM dan DPM serta MPM FISIP Unmul tidak mengetahui terkait terbentuknya kelompok yang mengatasnamakan UKM Fisipers ini. Selanjutnya MPM FISIP Unmul juga tidak mengakui adanya kelompok ini di lingkungan kampus FISIP Unmul".

Pasalnya, pernyataan itu dibuat sebab Fisipers sendiri belum berkoordinasi langsung dengan DPM atau BEM sebagai fungsi lembaga tertinggi di fakultas. Ini diakui Dennis telah melanggar AD/ART MPM FISIP, karena sejatinya organisasi mahasiswa (Ormawa) yang ada di FISIP memang harus tergabung dalam MPM. Selain itu, ungkap Dennis selaku Ketua DPM, semua organisasi baik itu himpunan mahasiswa maupun UKM di FISIP berada di bawah pengawasan DPM.

"Walaupun setiap Hima atau UKM itu punya AD/ART sendiri, namun tidak terlepas atau bertentangan dari AD/ART MPM itu sendiri. Kalo untuk Fisipers itu sudah jelas ada yang dia langgar," sebutnya pada Rabu (8/6).

Selain itu Dennis turut menyebut bahwa Fisipers hadir bukan karena kebutuhan mahasiswa. Dengan mengatasnamakan lembaga pers, baginya Fisipers tidak menjalankan kaidah sebagai pers yang seharusnya, yakni media informasi, media pendidikan, media hiburan, dan berjalannya fungsi kontrol sosial. Menurut Dennis, Fisipers hanya menjalankan fungsi sebatas humas atau tim media.

Pada sisi lain, Rina Juwita, sebagai Koordinator Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Unmul menyatakan pernyataan tersebut tak masalah sebab berlandas pada bermacam pertimbangan. Baginya penolakan yang muncul merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus turut disampaikan dengan cara yang baik juga alasan yang logis.

"Kalau saya pribadi, nama organisasinya apapun selama bisa menjadi wadah untuk mahasiswa mengembangkan bakat dan skill-nya enggak masalah," terangnya pada Minggu (5/6) lalu.

Namun, Shiba Syahidah sebagai Ketua Fisipers mengaku penolakan tersebut tidak berdampak apapun terhadap jalannya kelompok yang ia nakhodai. Terlebih ketika SK telah terbit, tertulis dalam SK nomor 864/UN17/HK1.2.0.3US/2022 pada tanggal 6 April 2022 lalu sehingga akan menjadi acuan atas legalitas Fisipers.

"Tentunya ke WD 3 yang dari awal kami berkoordinasi dengan beliau, mulai dari pembentukannya termasuk dengan persyaratan yang sudah kami ajukan menjadi UKM sudah terpenuhi," ungkap Shiba pada Sabtu (11/6).

Bagi Shiba, penolakan dari pihak MPM Fisip menjadi bahan evalusi jalannya Fisipers ke depan. Ia berharap adanya ruang diskusi untuk kolaborasi dengan kegiatan mahasiswa dari UKM atau lembaga lainnya di FISIP Unmul.

Berdasar hal itu, tentu diperlukan hadirnya dialog tanpa tendensi merendahkan agar peran Fisipers dan MPM FISIP sejalan sebagaimana maksud dan tujuan keduanya dibentuk. Utamanya untuk mendukung perkembangan FISIP itu sendiri. (lav/ani/snk/khn)