Sumber: Instagram Pemira Unmul
SKETSA - Rabu (4/12) Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Unmul. Hal ini dilakukan sebab dua bakal pasangan calon (bapaslon) sebelumnya dinyatakan gugur pada tahap verifikasi berkas karena berkas yang tidak lengkap.
Menurut Rahmad Maulana Nasution selaku Ketua KPPR Unmul, gugurnya dua bapaslon yang tak memenuhi berkas persyaratan disebabkan karena kurangnya kecermatan dalam membaca undang-undang (UU) Pemira.
Pasangan Ainur Basirah Mulya dan Aji Ahmad Affandi (Ainur-Aji) dinyatakan gugur karena tidak menyertakan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan bukti registrasi (sireg).
"Hasilnya, ada beberapa berkas yang kurang. Verifikasi pertama dari Ainur-Aji. Mereka semuanya lengkap kecuali fotokopi KTM dan sireg. Sementara dalam undang-undang (UU) tertera yang fotokopi, jadi wajib untuk diserahkan," jelasnya.
Sementara, pasangan Mohammad Reza Munandar dan Muhammad Akbar (Reza-Akbar) juga dinyatakan gugur karena kurangnya berkas yang disertakan seperti bukti fotokopi registrasi dan e-KTM serta tidak terpenuhinya jumlah minimal di fakultas.
"Selain itu, tidak terpenuhinya surat cuti. Ada laporan ke kami, ternyata Akbar masih tercatat di salah satu UKM (yaitu) Sahabat Quran," tutur pria yang biasa disapa Tion itu, Senin (2/12).
Perpanjangan Pendaftaran
Pihak KPPR kemudian kembali membuka pendaftaran sekaligus pengembalian berkas hingga tanggal 4 Desember 2019. Namun, Tion menjelaskan untuk bapaslon yang dinyatakan gugur dan ingin mendaftarkan diri kembali harus mengganti pasangannya karena sudah diatur di dalam UU Pemira.
"Di UU, hak bapaslon yang gugur itu dinyatakan hilang. Jadi, ketika mereka ingin mendaftar harus mencari pasangan yang berbeda," tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan gugurnya bapaslon yang sudah memasuki tahap verifikasi ini tidak berpengaruh pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPPR. Jika nantinya ada perubahan jadwal, akan dikomunikasikan dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) KM Unmul.
Sebanyak empat bapaslon telah menerima berkas pencalonan dan melakukan pendaftaran kepada KPPR. Mereka adalah Kardiono Cipta Kanda-Heryandy Pratama, Michael-Khairatun Nur Azizah, Idet Arianto Putra-Mohammad Reza Munandar dan Bayu Rosandy-Faisal Riyanda.
Rabu (4/12), dua bapaslon yakni Kardiono Cipta Kanda-Heryandy Pratama dan Idet Arianto Putra-Mohammad Reza Munandar telah mengembalikan berkas yang diperlukan. Kemudian hari ini, Kamis (5/12) KPPR melangsungkan rapat pleno untuk melakukan verifikasi berkas yang telah diterima. (ann/fir/hdt/zar/wil/len)