Sumber Gambar: Nanda
SKETSA - Hari ini, Jumat (19/3) Debat Terbuka Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (BEM FISIP) dan BEM Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unmul dilaksanakan di depan gerbang utama Unmul dan terbuka untuk umum.
Meski dijadwalkan pada pukul 15.00 Wita, persiapan yang dibutuhkan membuat kegiatan dimulai pukul 16.35 Wita. Dibuka oleh moderator, acara hari ini memiliki beberapa agenda. Pertama, penyampaian argumen dari kedua belah pihak. Dilanjutkan dengan adu argumen, tanya jawab hingga penutupan.
Adapun masing-masing pihak diberikan waktu selama 10 menit untuk menyampaikan suara mereka. Pembukaan argumen dimulai dari BEM FISIP yang diwakili oleh Monalisa, Menteri Kajian dan Strategis. Menurut mereka, sampai saat ini kekerasan seksual belum memiliki payung hukum yang menaungi. Ia menyebut, kekerasan seksual terjadi tanpa memandang gender.
"Di seluruh dunia, setidaknya 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan seksual. Tidak hanya perempuan yang mengalami kekerasan seksual, tapi laki-laki juga terjadi. Menurut data, 1 dari 6 laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual," tegasnya.
Mona berpendapat, RUU ini akan efektif karena disusun berdasarkan audiensi dengan korban, pemuka agama dan para ahli.
Berlanjut kepada pihak BEM KM yang diwakili oleh Indra Muliawati selaku Menteri Keperempuanan. Ia menyampaikan, ada kekosongan hukum yang terjadi dan RUU ini tidak mampu mengakomodir semua bentuk kekerasan seksual. Indah pun mengajukan perubahan redaksi, dari kekerasan seksual menjadi kejahatan seksual.
"Harus ada perubahan total pada landasan hukum dan definisinya. Diperlukan kajian yang komprehensif tentang RUU ini," tukas Indah.
Saat ini, sesi pertama berakhir dan dilanjutkan dengan sesi kedua yakni tanya jawab. (bay/zar/ash/dyn/vyl/len)