Mengimani Pedoman Etika Sivitas Akademika

Mengimani Pedoman Etika Sivitas Akademika

SKETSA - Rektor Masjaya merasa perlu mengatur etika civitas academica Unmul yang mana keinginan itu telah diejawantahkan dalam wujud 'PEDOMAN ETIKA SIVITAS AKADEMIKA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS MULAWARMAN' dan telah disahkan sejak 27 Desember 2017 lalu.

(Bit.ly/PedomanEtikaSivitas)

Lembaga, menurut pedoman, hanya dapat dibangun manakala semua komponen civitas academica juga memiliki karakter dan etika yang baik dalam penyelenggaraan proses pendidikan. Pemikiran tersebut yang kemudian melandasi pengerjaan Pedoman Etika Sivitas Akademika.

Terdiri dari 36 halaman, pedoman dengan 9 BAB dan 32 pasal itu memuat etika dosen, pegawai, dan mahasiswa mengenai kehidupan akademik, perilaku, hingga pergaulan termasuk pelanggaran dan sanksi yang diklasifikasi menjadi kategori ringan, berat, dan sangat berat.

"Bahwa untuk melaksanakan tugas dan kegiatan akademik dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka sivitas akademika dan tenaga kependidikan sebagai insan akademik, memiliki kewajiban dan dibatasi oleh larangan, disamping wajib memiliki integritas, dedikasi dan rasa tanggungjawab kepada almamater dan masyarakat akademik," bunyi salah satu tujuan pedoman.

Khusus untuk etika mahasiswa, diatur dalam Pasal 10 Etika Akademik, yakni:

1. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, mahasiswa bertanggungjawab kepada diri sendiri, orangtua, masyarakat, pendidik, almamater, dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan bangsa.
3. Melakukan hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik dengan ikhlas, penuh semangat dan tanggung jawab.
4. Menaati dan menghormati semua peraturan yang ditetapkan oleh universitas, fakultas, dan unit-unit di bawahnya.
5. Mengerahkan semua kemampuannya untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu yang ditekuninya.
6. Menjunjung tinggi kejujuran dan kehormatan dirinya dengan tidak melakukan perbuatan yang tercela seperti menyontek, melakukan plagiat, memalsu tanda tangan, mengubah nilai.
7. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berbicara maupun menulis dalam setiap kegiatan akademik maupun non-akademik.
8. Menampilkan sikap dan perilaku ilmiah, rasional dan santun dalam menyampaikan pandangan dan pendapat pada waktu perkuliahan, seminar dan kegiatan akademik lainnya.

Lalu, Pasal 11 Etika Berperilaku, antara lain:

1. Berpikir dan berperilaku yang lurus, bersih, teliti, cermat, kreatif, inovatif, dan idealis berlandaskan kepada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memiliki integritas kepribadian yang baik dan simpatik sesuai dengan kedudukannya sebagai mahasiswa.
3. Berpenampilan yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah kesopanan dan kepatutan sebagai seorang mahasiswa.
4. Berbusana yang baik, bersih, sopan, dan pantas sesuai dengan norma umum, dan ketentuan yang diatur oleh universitas atau fakultas.
5. Berperilaku adil, demokratis, dan objektif, serta menghargai perbedaan dan tidak diskriminatif.
6. Mempunyai sikap yang tegas dan berani yang didasari oleh nilai-nilai agama, ilmu pengetahuan, dan norma-norma luhur yang berlaku.
7. Bersikap kritis, rasional, ilmiah dan profesional dalam menerima pengetahuan baru dan bersifat terbuka terhadap perubahan.
8. Dapat bekerjasama dengan sesama mahasiswa, pegawai dan dosen serta dengan mahasiswa dari universitas lain dan masyarakat umum.
9. Bersikap dewasa dalam berpikir dan bertindak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi dirinya dan lingkungannya.
10. Menghargai waktu, kesehatan dan keselamatan serta lingkungannya.

Selanjutnya, Pasal 12 Etika Pergaulan, di antaranya:

1. Saling menghormati dan menghargai sesama mahasiswa.
2. Mahasiswa senior wajib membimbing dan memberi contoh bagi mahasiswa yang lebih junior.
3. Saling membantu sesama mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
4. Bersikap jujur dan saling mempercayai dalam bekerja sama dengan sesama mahasiswa.
5. Berperilaku dan berbicara yang ramah, sopan, dan santun terhadap dosen dan pegawai serta dalam bergaul dengan sesama mahasiswa dan masyarakat umum.
6. Bersikap terbuka dan lapang dada terhadap pertanyaan, saran, pendapat, dan kritik dari civitas academica.
7. Memiliki empati, tenggang rasa dan jiwa sosial terhadap sesama mahasiswa.
8. Bersikap membantu, santun dan ramah terhadap tamu universitas atau fakultas.
9. Bersikap dan berperilaku yang baik dalam berhubungan dan bekerja sama dengan masyarakat atau institusi di luar universitas baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional.
10. Menjaga nilai-nilai moral yang luhur dalam berkreasi dan berinovasi baik dalam bentuk ekspresi ilmiah, inovasi teknologi, wirausaha maupun seni budaya.
11. Menjaga nilai-nilai moral yang luhur dalam mengajukan pendapat, berargumentasi, dan dalam membela hak-hak orang lain.
12. Bersikap sabar, dewasa, dan intelek dalam menghadapi kritikan, ejekan, cemoohan atau hinaan dari pihak-pihak lain.
13. Bersikap aktif, ulet dan kreatif di dalam menjalankan organisasi atau kegiatan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar kampus.
14. Menjaga nilai-nilai moral yang luhur dalam memperjuangkan keadilan, perdamaian, persamaan hak, persatuan bangsa, hak asasi manusia, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pelanggaran Mahasiswa

Pasal 20: Pelanggaran Ringan

1. Meninggalkan tugas kewajibannya sebagai mahasiswa tanpa izin atau terlambat hadir pada suatu kegiatan akademik tanpa alasan yang dibenarkan.
2. Memakai kaos oblong, sendal, berambut tidak rapi dan pakaian yang tidak pantas di dalam kampus.
3. Memakai riasan wajah (make up) dan perhiasan yang berlebihan bagi mahasiswi ke dalam kampus.
4. Makan, minum, dan bersenda gurau di dalam ruang kuliah atau laboratorium pada saat proses pembelajaran berlangsung.
5. Memakai topi dan kacamata gelap tanpa sebab yang dibenarkan di dalam kelas pada saat proses pembelajaran berlangsung atau pertemuan formal lainnya.
6. Menggunakan handphone pada saat proses pembelajaran berlangsung.
7. Mengaktifkan dan menggunakan laptop yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran berlangsung.
8. Membaca buku, majalah, surat kabar atau bacaan lainnya di dalam rapat atau pertemuan formal.
9. Becakap-cakap atau bersenda gurau yang mengganggu proses pembelajaran atau pertemuan formal.
10. Menjalankan kendaraan di dalam kampus di atas 30 km/jam, membunyikan klakson yang berlebihan, serta memarkir kendaraan pada tempat yang tidak dibenarkan sehingga mengganggu atau membahayakan pengguna jalan lain.
11. Usul terkait penggunaan handphone/smartphone di dalam kelas.


Pasal 21: Pelanggaran Berat

1. Menentang, melawan dan berlaku tidak sopan terhadap dosen dan Tenaga Kependidikan.
2. Membeli atau mengubah nilai hasil ujian.
3. Mencontek atau bekerja sama dalam kuis/ujian.
4. Melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap sesama mahasiswa atau orang lain.
5. Melontarkan kata-kata jorok, kasar, ejekan, cemoohan, hinaan, teriakan dan kata-kata sejenisnya yang bernada merendahkan kehormatan dan martabat, baik secara lisan maupun tulisan terhadap orang lain.
6. Memfitnah, menghasut atau menggunjing sesama mahasiswa atau terhadap orang lain.
7. Melakukan intimidasi dan ancaman balk lisan maupun tulisan terhadap sesama mahasiswa atau orang lain.
8. Mengakses, menyimpan, membawa, menonton, dan membaca hal-hal yang berindikasi pornografi.
9. Memakai busana yang tidak sopan, tidak rapi, dan yang melanggar etika sosial, moral dan kepribadian.
10. Membawa, menyebarluaskan, dan menggunakan obat terlarang dan minuman keras. (sama dengan pasal 23 ayat 7 sehingga perlu diputuskan akan masuk kategori berat atau sangat berat)
11. Melakukan kegiatan ekstrakurikuler yang mengganggu kegiatan akademik dan ketentraman kampus.
12. Mencabut, menebang pohon dan merusak taman serta membuang sampah sembarangan di lingkungan kampus.
13. Melakukan demonstrasi di dalam kampus tanpa izin pimpinan fakultas atau universitas.
14. Menjadikan gedung pusat kegiatan mahasiswa sebagai tempat tinggal untuk menginap tanpa alasan yang dibenarkan.


Pasal 22: Pelanggaran Sangat Berat

1. Melakukan perbuatan asusila dan kriminal di dalam kampus atau di luar kampus.
2. Menghina dan menghujat sesama mahasiswa, dosen, pimpinan universitas, pimpinan fakultas, Tenaga Kependidikan, dan orang lain.
3. Membeli dan mengubah nilai, memperjualbelikan skripsi, tesis atau disertasi.
4. Melakukan pelecehan seksual dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap sesama mahasiswa atau orang lain.
5. Melakukan dan menyebarluaskan hal-hal yang bersifat pornografi.
6. Membawa senjata api, senjata tajam, dan benda lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, menyebarluaskan, dan menggunakan obat terlarang dan minuman keras.
8. Melakukan konspirasi dengan sesama sivitas akademika atau pihak lain yang mengandung unsur kolusi, korupsi dan nepotisme.
9. Melakukan kerja sama dengan sesama sivitas akademika atau pihak lain dalam tindak kejahatan, provokasi untuk menimbulkan kekacauan di dalam atau di luar kampus, dan kegiatan makar yang membahayakan keselamatan negara.
10. Menggunakan fasilitas fakultas, universitas atau lembaga untuk kepentingan pribadi atau dengan bekerja sama dengan orang lain untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok atau untuk melakukan makar.
11. Melakukan demonstrasi di dalam kampus yang bersifat anarkis, menghujat, mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas universitas dan orang lain.
12. Menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia profesi dan institusi.

Adapun, sanksi, diatur dalam Pasal 24 yang terbagi menjadi ringan, berat, dan sangat berat. Sanksi ringan berlaku bagi seluruh civitas academica yang melanggar pedoman berupa: (a) teguran lisan dan atau tertulis, (b) pernyataan permintaan maaf secara lisan dan atau tertulis, dan (c) dikeluarkan dari ruang rapat, ruang kuliah atau ruang pertemuan lainnya.

Kemudian, sanksi berat bagi mahasiswa yaitu: (a) larangan untuk mengikuti kuliah, ujian atau kegiatan akademik lain dari mata kuliah tertentu selama satu semester, (b) larangan untuk mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester.

Sedangkan, sanksi sangat berat bagi mahasiswa dapat berupa: (a) dilarang mengikuti semua keglatan akademik selama satu tahun (dua semester) atau diberhentikan sebagai mahasiswa, (b) mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan, (c) dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Diakui, civitas academica Unmul belum banyak mengetahui keberadaan pedoman ini. Kendati telah disusun berdasarkan 18 butir aturan skala nasional.

Risa Rismawanti, mahasiswi Pembangunan Sosial mengaku setuju meski mulanya mengaku tak tahu ada pedoman semacam ini di Unmul. Menurutnya, sekarang Unmul sudah memiliki pedoman sangat jelas untuk civitas academica.

"Peraturannya relevan dan banyak pelanggaran yang tertera dalam peraturan tersebut sering kita rasakan sebagai mahasiswa. Misalnya, dosen yang mempersulit tugas akhir atau bimbingan, sering mengubah jam kuliah, maupun petugas akademik yang mempersulit mahasiswa dalam urusan akademik. Itu hanya contoh beberapa hal yg sering kita rasakan sebagai mahasiswa," tukasnya.

Kendati demikian, Risa berharap pedoman tersebut dilaksanakan secara nyata di lingkungan kampus. Apabila ada yg melanggar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan sampai aturan ini hanya menjadi sebuah bacaan belaka tanpa tindakan nyata," tandasnya.

Sama halnya dengan Risa, Maghfirah Nur Ade Suciani mahasiswi Hubungan Internasional pun mengaku tak tahu soal pedoman etika. Ketiadaan sosialisasi membuat ia justru baru tahu saat diwawancara Sketsa.

"Yang tersebar hanya broadcast-an tentang tata cara memguhubungi dosen yang benar. Itu saja. Semoga sanksi-sanksi yg disebutkan benar-benar diterapkan," tutupnya. (aml/els)