Larangan Mengajukan Beasiswa Lebih dari Satu

Larangan Mengajukan Beasiswa Lebih dari Satu

SKETSA – 14 September lalu, Unmul mengeluarkan surat panggilan untuk mahasiswa yang menerima beasiswa ganda. Terdapat 16 nama yang dipanggil untuk menerima pengarahan dari Encik Akhmad Syaifuddin Wakil Rektor Bidang Mahasiswa dan Alumni untuk memilih salah satu dari beasiswa yang diterima, yakni antara beasiswa Tanoto Foundation, Beasiswa Prima Bankaltimtara, Beasiswa Karya Salemba Empat, dan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademisi (PPA).

Ditemui Sketsa (29/11) lalu, Encik menjelaskan, di antara beberapa  mahasiswa tersebut lebih dulu mendaftar Beasiswa Tanoto Foundation. Namun sebelum dikeluarkannya pengumuman, mereka (penerima beasiswa ganda) mendaftar lagi Beasiswa PPA. Hingga akhirnya pengumuman hasil seleksi Beasiswa PPA lebih cepat ketimbang Beasiswa Tanoto Foundation.

Pencairan dana Beasiswa PPA dilakukan dua kali secara bertahap. Pencairan pertama dana Beasiswa PPA keluar disusul dengan hasil seleksi Beasiswa Tanoto Foundation. Menanggapi hal ini, pihak Tanoto Foundation meminta kejelasan status mahasiswa yang dinyatakan lolos dan menerima beasiswa lain.

“Kita teliti lagi, ternyata ada mahasiswa yang namanya sudah menerima PPA,” ujar Encik.

Keenam belas mahasiswa yang menerima beasiswa ini diberi pilihan beasiswa yang akan diambil atau dilanjutkan. Karena PPA telah tahap pencairan, maka jika mahasiswa tersebut ingin beralih ke Tanoto Foundation wajib untuk mengembalikan uang PPA.

“Kalau memilih PPA yang diteruskan, Tanoto kami batalkan. Kalau memilih Tanoto, kami batalkan di PPA. Karena uangnya sudah diterima, kamu harus mengembalikan, itu uang negara. Dan kamu harus menyatakan mundur dari PPA,” tegasnya.

Encik mengatakan, surat keterangan beasiswa diberikan ketika mahasiswa bersangkutan belum pernah mengajukan. Artinya surat tersebut tidak bisa digunakan untuk lebih dari satu beasiswa.

“Ya gak boleh, misalnya bikin empat atau lima surat keterangan beasiswa. Nanti dari Kabupaten Berau dapat, Kabupaten Bulungan dapat, dari PPA dapat, dari mana-mana dapat, kan kaya dong mereka,” katanya.

Ditambahkan Encik, tidak diperbolehkan menerima beasiswa lebih dari satu pada tahun yang sama. Misalnya di tahun ini telah menerima Beasiswa PPA, maka di tahun yang sama tidak diperbolehkan menerima beasiswa lagi hingga berganti tahun. (erp/snh/nhh/adl)