SKETSA – Abu-abu KKN 43 tampaknya akan segera menemukan titik terang. Besok, Jumat (24/2), BEM KM Unmul bersama BEM fakultas yang terhimpun dalam Jaringan Advokasi Mulawarman rencananya akan menggelar audiensi bersama LP2M Unmul. Untuk mempersiapkan hal itu, petang tadi, Jaringan Advokasi Mulawarman melakukan konsolidasi agar mantap bertatap LP2M esok hari.
Berdasarkan surat undangan rapat koordinasi KKN 43 yang dikirimkan LP2M Unmul dan ditujukan kepada BEM di lingkungan Unmul, audiensi akan dilaksanakan pukul 14.00 Wita di Gedung LP2M Unmul lantai 3. Undangan itu diakhiri tanda tangan Ketua LP2M Susilo dan ditembuskan kepada Wakil Rektor I sebagai laporan.
Bertempat di pelataran Gedung Student Center, konsolidasi dimulai pukul 16.00 Wita. Melingkar, konsolidasi dilakukan untuk menjawab keresahan BEM fakultas yang mengeluhkan keruhnya informasi KKN 43. Tak cuma itu, konsolidasi juga diharapkan mampu menyatukan pandangan dalam penyampaian aspirasi. Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM KM Unmul Indra Cahya Pramukti menyebut kisruh KKN ini bukan hanya masalah BEM KM Unmul saja, tetapi masalah bersama.
“Konsolidasi dan audiensi besok itu berangkat dari isu-isu yang meresahkan dan kesimpangsiuran info perihal KKN. Seperti ketidakjelasan jenis-jenis KKN, transparansi administrasi Rp 350 ribu. Itu semua belum ada. Kementerian Adkesma menginisiasi BEM fakultas untuk mengawal isu ini,” terangnya saat ditemui usai konsolidasi.
Adapun, poin-poin konsolidasi yang dirumuskan ada lima. Pertama, meminta kejelasan dari LP2M Unmul tentang variabel komponen yang termasuk dalam besaran Rp 350 ribu selain asuransi. Kedua, meminta kejelasan tentang pembagian kerja antara LP2M dengan BEM KM Unmul. Seperti diketahui, BEM KM Unmul tahun ini dipercaya sebagai perpanjangan lidah LP2M Unmul dalam hal penyampaian informasi KKN kepada mahasiswa. Hal itu ia keluhkan, buat Indra LP2M tak seharusnya berlaku demikian.
“Sejauh ini LP2M melimpahkan kerja yang mestinya dikerjakan mereka itu kepada BEM KM Unmul. Seharusnya, mereka yang merumuskan dan mencanangkan programnya itu hingga benar-benar terkonsep dengan baik, bukan melimpahkan ke kita kemudian kita yang godok. Bukan seperti itu. BEM itu hanya mengawal, menginformasikan, dan menyosialisasikan serta mencerdaskan mahasiswa. Makanya perlu ditegaskan juga ke LP2M Unmul itu ranah kerjanya itu seperti apa,” ujarnya.
Kemudian poin ketiga, meminta kejelasan kuota masing-masing jenis KKN. Maksudnya, empat ribu mahasiswa calon peserta KKN itu mesti jelas penempatannya. Lalu, meminta data fakultas mana saja yang melimpahkan KKN-nya ke LP2M Unmul. Sedangkan poin terakhir, Jaringan Advokasi Mulawarman menyatakan menolak adanya KKN Kegiatan Sosial Penyetaraan. Lagi-lagi disebabkan ihwal pembagian ranah kerja dan ketidakmampuan LP2M merumuskan konsep KKN.
“Kami tidak mau merumuskan, karena memang bukan ranahnya kami. Kami hanya mengawal. Kemarin LP2M sempat minta begitu. LP2M itu masih belum bisa merumuskan konsep KKN ini akan seperti apa. Mereka banyak yang ditawarkan kementerian, cuma mereka lupa dengan konsep awal mereka sendiri. Padahal info dari mereka itu sudah ke mana-mana,” imbuhnya.
Selain lima poin utama, Jaringan Advokasi Mulawarman juga akan menagih SOP untuk setiap jenis KKN. Tak cukup sampai di situ, uang administrasi Rp 350 ribu pun akan mereka perjuangkan.
“Kami upayakan Rp 350 ribu itu untuk diturunkan kalau bisa dihapuskan. Karena angkatan 2014 itu masih merasakan variabel UKT yang sudah termasuk KKN. Masih kena rasanya dengan Permendikbud tahun 2013. Mereka dilahirkan dari Permendikbud. Kami akan tegaskan juga Permendikti ini untuk ditinjau ulang,” jelas Indra.
Konsolidasi petang tadi dihadiri BEM KM Unmul, BEM FKM, FMIPA, FIB, FEB, LEM SYLVA, FKTI, Faperta, dan FISIP. Terkait langkah selanjutnya, dikatakan Indra pihaknya akan menunggu beberapa hari setelah audiensi. Ia menargetkan sebelum Maret mahasiswa sudah bisa merasa puas atas info KKN dan mengantongi SOP. (aml/wal)