SKETSA - Sebelum akhirnya meninggalkan lantai tiga Gedung Dekanat FEB, pihak Akbar-Rifai memberikan waktu 2x30 menit kepada pihak penyelenggara dan penanggung jawab Pemira untuk membahas tuntutan berkas yang diajukan. Jika ini tak digubris, maka langkah tegas yang dipilih ialah akan mengundurkan diri dari Pemira KM.
Namun, rupanya waktu tersebut tak diseriusi pihak penyelenggara maupun penganggung jawab Pemira. Ruangan tersebut dikosongkan dan tak ada satu pun pihak panitia yang masih berada di sana.
Menanggapi kekecewaan dari pelaksanaan Pemira kali ini, paslon nomor urut dua mengambil langkah serius dengan menggelar konferensi pers bersama rombongan timsesnya. Sore tadi (15/12) mereka berkumpul di depan rektorat guna menyampaikan keputusan yang akan mereka ambil.
Pihaknya mengklaim tahapan penyelenggaraan Pemira KM Unmul tahun ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditambah pihak penyelenggara, dalam hal ini DPM dan KPPR tidak mampu menghadirkan bukti otentik yang diminta, berupa berita acara dan hasil pleno yang dinilai menyebabkan adanya ambiguitas dan merugikan paslon dua. Timeline waktu pelaksanaan Pemira juga turut menjadi sebab.
"Tahapan pemungutan suara per-tanggal 18 Desember 2018 tidak melibatkan keseluruhan mahasiswa Unmul. Maka dari itu kami dari pihak paslon nomor dua mencabut berkas dari penyelenggara Pemira KM Unmul yang cacat administrasi dan tidak memiliki keabsahan hukum," ujar Nur Hariyani mewakili pihak paslon Akbar-Rifai.
Dalam debat kandidat, Fatmawati selaku Ketua KPPR menegaskan bahwa tidak akan ada pencabutan berkas atau pengunduran diri dari paslon. Menanggapi pernyataan Fatma tersebut, pihak Akbar-Rifai menegaskan keputusan ini merupakan bagian dari sikap politik.
"Ada yang namanya sikap politik dari tiap partisipan politik di tiap momen politik. Kita berhak mengundurkan diri atas alasan yang jelas. Jika tidak diperbolehkan, kami keberatan jika ada pencantuman nama paslon kami dalam pemilihan 18 Desember," terangnya.
Dalam debat tadi, pihak Akbar-Rifai menyarankan untuk dilakukan pengunduran waktu Pemira menjadi Februari 2019. "Kalau ini diberlakukan, kami berpartisipasi. Jika tidak dituruti, kami tegas menolak," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sketsa belum menerima tanggapan dari pihak KPPR mau pun DPM KM. (sut/adl/els)