Kilas Debat Terbuka RUU P-KS: Argumen Memanas Hingga Dibubarkan

Kilas Debat Terbuka RUU P-KS: Argumen Memanas Hingga Dibubarkan

Sumber Gambar: Nanda

SKETSA - Usai pemaparan argumen baik dari pihak BEM FISIP dan BEM KM selaku pendukung pro dan kontra RUU P-KS (19/3), debat dilanjutkan dengan sesi adu argumen. Pihak pro yakni BEM FISIP maju untuk memberikan pertanyaan mengenai maksud dari bentuk kejahatan seksual yang diajukan oleh BEM KM.

"Kami ingin menanyakan, kejahatan seksual apa hubungannya menurut teman-teman? Dan apa aja bentuk dari kekerasan seksual yang kalian maksud ini?" tanya perwakilan BEM FISIP.

Pihak BEM KM kemudian menjawab dengan lantang jika bentuk kejahatan seksual adalah 9 indikator kekerasan seksual pada Pasal 11 Ayat 1 RUU P-KS.

Sesi ini berlangsung ricuh sebab ada provokasi dari audiensi yang hadir. Setelah moderator meminta mereka untuk tenang kembali, kegiatan kembali berlanjut.

Argumen juga berputar pada orientasi seksual, juga perilaku main hakim yang dilakukan oleh masyarakat terkait kasus pelecehan seksual. Pihak BEM KM menilai jika penyimpangan orientasi seksual merupakan hal yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

"Tentu saja melanggar norma agama yang ada di Indonesia dan melanggar Pancasila yang pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa!" seru pihak kontra.

Adu argumen berlanjut dengan cukup alot dan beralih kepada sesi selanjutnya, yakni tanya jawab. Beberapa audiens berpartisipasi aktif dalam memberikan pertanyaan baik untuk pro dan kontra. Seperti landasan yang digunakan dalam kajian yang dibuat oleh pihak kontra juga bentuk argumentasi yang dibawa oleh pihak pro terkait pemenuhan hak asasi dalam RUU P-KS.

Kemudian, kedua pihak diminta untuk menyampaikan closing statement mereka sebagai penutup debat sore ini. BEM FISIP menegaskan jika ada pasal yang multitafsir, seharusnya pihak BEM KM membuka ruang diskusi untuk membahas hal ini lebih lanjut.

"Jangan malah mengambil sikap sendiri, seharusnya melibatkan fakultas-fakultas yang ada di sini! Kalau kita mahasiswa, harusnya ada diskusi, ajak ngobrol, mana yang menjadi kontra. Itu sikap mahasiswa yang baik. Kita ini harus bersatu ya, karena masalahnya ada di DPR, bukan kita!" seru pihak pro.

Mereka juga menegaskan jika semua poin-poin yang diberikan dalam penolakan RUU P-KS oleh BEM KM dalam kajian mereka merupakan asumsi. Seharusnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang merilis kajian terkait RUU P-KS memberikan support bagi sesama khususnya terkait kekerasan seksual.

Berlanjut kepada BEM KM yang mengatakan jika penolakan ini bukan berarti mereka tidak memedulikan korban kekerasan seksual. Mereka juga menyatakan jika telah membuka ruang diskusi dan melakukan pengkajian secara komprehensif.

"Kami dari BEM KM Unmul menyatakan bahwa bentuk respons dari polemik ini adalah dengan mengubah secara total bentuk, visi misi dan pasal-pasal dalam naskah RUU P-KS. Kami dengan tegas, lugas dan mantap menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual!" teriak pihak kontra dengan tegas.

Sayangnya, sempat terjadi keributan sehingga pihak keamanan kampus turun dan meminta kegiatan untuk tidak dilanjutkan. Debat pun diambil alih dan dibubarkan. (bay/zar/ash/vyl/dyn/len)