Keluh Mahasiswa Perkara Lambatnya Pengedaran Pedoman Pembayaran UKT di Unmul

Keluh Mahasiswa Perkara Lambatnya Pengedaran Pedoman Pembayaran UKT di Unmul

Sumber Gambar: Kaltim.tribunnews

SKETSA - Perkuliahan semester ganjil telah berakhir, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih jadi persoalan setiap mengawali semester baru sejak pandemi dimulai. Pada awal Januari, mahasiswa menanti resminya edaran pembayaran UKT semester genap.

Seperti diketahui, pembayaran UKT usai pada 21 Januari 2022. Namun, Surat Keputusan Rektor Nomor 22/UN17/HK/2022 baru dibubuhkan tanda tangan pada Rabu (12/1), meski tanggal yang tertera di surat itu ialah 4 Januari 2022.

BEM FISIP Unmul merupakan salah satu yang menyerukan "Mogok Bayar UKT" melalui unggahan video pada akun Instagram. Mereka mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Pedoman Pembayaran UKT yang ketika itu belum kunjung keluar, mengingat batas akhir pembayaran UKT akan segera tiba dan kondisi ekonomi mahasiswa masih terbilang sulit.

Untuk mendapat informasi lebih lanjut, Sketsa menghubungi Menteri Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM FISIP, Muhammad Ilham, Rabu (12/1) untuk diminta tanggapannya.

Mengaku kecewa, ia mengatakan bahwa lembaga yang dinaunginya akan tetap mengadvokasi mahasiswa FISIP agar dapat berkuliah dengan mengajukan pengurangan, penundaan, pemangkasan sebesar 50 persen, maupun pembayaran UKT secara mengangsur. 

“Selain kebingungan, kami dari BEM FISIP Unmul kecewa. Akan tetapi kami akan tetap mengadvokasi teman-teman mahasiswa,” tutur Ilham kala itu.

Sebelumnya, Sketsa turut mewawancara Abdunnur selaku Wakil Rektor II Bidang Umum, Sumber Daya Manusia, dan Keuangan melalui Whatsapp pada Senin (10/1), terkait mengapa surat keputusan tak kunjung ada, serta keringanan bagi mahasiswa di semester genap ini.

“Insyaallah ada. SK-nya sudah saya ajukan ke rektor. Tks,” tulisnya singkat.

Adapun Kamis (13/1) Sketsa kembali menghubungi Abdunnur untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait pedoman pembayaran UKT yang baru diresmikan jelang beberapa hari sebelum batas pembayaran UKT. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan karena sedang dalam perjalanan ke luar kota.

Rahmatang, mahasiswi Faperta 2018, turut memberikan tanggapannya mengenai keterlambatan SK keringanan UKT yang baru diresmikan. Baginya, hal tersebut sedikit merugikan karena tentu ada mahasiswa yang sudah membayar UKT secara penuh di bank, sebab waswas tak dapat mengajukan keringanan saat batas pembayaran semakin dekat.

Ia juga beranggapan bahwa kebijakan keringanan UKT seharusnya keluar sebelum semester terdahulu berakhir. “Jadi lebih bisa mempersiapkan dan bisa mengurus persyaratan penurunan UKT,” ungkapnya kepada Sketsa pada Kamis (13/1).

Selain soal keterlambatan, Rahmatang juga ungkap rasa keberatannya soal pemangkasan UKT sebesar 50 persen, yang hanya dapat diajukan oleh mahasiswa semester 9 ke atas. Baginya seluruh mahasiswa turut terkena dampak pandemi dan pemanfaatan fasilitas kampus yang terbilang minim, sehingga fasilitas yang didapatkan mahasiswa belum sesuai dengan UKT yang ia bayarkan.

“Seharusnya ada keringanan juga bagi mahasiswa yang masih semester di bawah 9 tentang pengurangan 25 persen, 30 persen atau gimana pun, karena kan yang terkena dampak pandemi kita semua," tutupnya. (sya/tus/ems/cal/khn)