BEM KM Unmul Tolak Imbauan BEM Hukum

BEM KM Unmul Tolak Imbauan BEM Hukum

SKETSA – Sektretariat BEM KM Unmul pada Senin (5/12) petang terlihat cukup sibuk. Ada puluhan jumlah amplop dan kertas bertuliskan “BEM KM Unmul 2017”. Nampak Norman Iswahyudi, Presiden BEM KM Unmul tengah menandatangani dan mencap kertas-kertas yang sudah dilipat dengan rapi.

Petang itu BEM KM Unmul tengah menyelesaikan tahap akhir surat tanggapan, terkait surat imbauan yang dikirim BEM Hukum Jumat (2/12) lalu. Surat tanggapan itu disebar bersamaan dengan fotokopi surat dan lampiran dari BEM Hukum, untuk selanjutnya dikirim ke organisasi dan lembaga di universitas.

“Surat BEM Hukum hanya dikirim ke BEM KM. Tanya saja semua organisasi di Unmul, tidak ada lagi yang menerima surat ini,” ucapnya.

Dalam isi suratnya, BEM KM Unmul menyatakan menolak permintaan BEM Hukum. Melarang seseorang dalam berorganisasi, berserikat dan berkumpul adalah sebuah bentuk pelanggaran pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang HAM. Menurut BEM KM Unmul, hal itu jelas tidak bisa dibenarkan.

“Tidak ada satu aturan pun yang boleh melanggar konstitusi. Konstitusi adalah hukum dasar yang hierarkinya paling tinggi dan tak ada satu aturan pun yang dapat tidak berkesusaian dengan konstitusi tersebut termasuk AD/ART.” Demikian isi surat tersebut.

Isi surat BEM KM Unmul mengacu pada asas hukum “lex superior derogat legi inferiori” yang berarti aturan lebih tinggi dapat menyampingkan aturan yang lebih rendah dan aturan yang lebih rendah harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Surat nomor 019/SB/BEMKMUNMUL/A/XII/2016 itu menyebut pula, AD/ART KM Fakultas Hukum mestinya hanya mencakup tataran internal KM Fakultas Hukum saja.

Pada masa open recruitment kemarin, pintu BEM KM Unmul sebenarnya terbuka untuk semua mahasiswa fakultas se-Unmul, termasuk Fakultas Hukum. Dalam daftar 27 nama yang dilarang untuk berorganisasi lantaran tidak mengikuti Masa Penyambutan Mahasiswa Baru (MPMB) 2016 dan Latihan Kepemimpinan (LK), serta Outbound 2016 itu, terselip nama pendaftar di BEM KM Unmul.

“Ada satu orang (dari 27 nama) yang daftar BEM KM Unmul,” kata Norman kepada Sketsa.

Meski hanya satu nama, menurut Norman ini tetap dinilai berharga dan untuk itu pula BEM KM Unmul berkomitmen menjaganya.

Sementara itu, Mahendra Putra Kurnia, Wakil Dekan I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum yang disebut-sebut menyetujui AD/ART tersebut, mengaku belum dapat memberi komentar karena masalah ini masih dalam tahap investigasi.

“Ya, soal itu masih ditangani secara internal,” ucapnya. (wal/jdj)