BEM FKIP Menguliti UKT

BEM FKIP Menguliti UKT

SKETSA - Sehari pasca hari lahir Pancasila, di Gedung IKA Alumni Unmul, BEM FKIP Unmul menguliti sistem UKT. Muhammad Teguh Satria, Presiden BEM KM Unmul 2016 yang juga sempat menjabat Menteri Advokasi dan Kesehahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM KM Unmul 2015 ditunjuk sebagai pemateri.

"Menurut saya, di bulan ini (diskusi UKT) sudah sangat terlambat. Artinya apa? Teman-teman akan mengulang kesalahan yang sama seperti sebelumnya. Kalau mau diskusi UKT bagusnya Desember dilanjut Januari karena itu masa-masa SNMPTN dan SBMPTN," tukas Teguh.

Kendati terlambat, diskusi tetap dilanjutkan. Teguh memapar akan gamblang segala aspek menyangkut UKT. Mulai sejarah hingga eskalasi ke depan untuk gerakan mahasiswa Unmul dalam napasnya mengadvokasi dan mengawal UKT.


Sejarah UKT

Sistem ini mulai diberlakukan pada 2013 di Universitas Indonsia (UI) dengan melakukan penggolongan uang kuliah berdasarkan kemampuan pembayaran setiap semester. Kemudian sistem ini lantas diimplementasikan ke seluruh perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

Sebelumnya, pada 2009-2010 Dirjen Dikti menelurkan kebijakan seluruh universitas di Indonesia memiliki badan hukum. Tujuannya untuk dapat menarik dana dari pihak ketiga (investor). Sebab saat itu Indonesia sedang devisit anggaran. Walhasil, keluarlah kebijakan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang dianggap memiliki nilai komersial untuk lembaga serta kegiatan pendidikan.

Kemudian pada 2012, BHP berganti nama menjadi Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan disahkannya undang-undang tersebut, lahirlah sistem pembayaran uang kuliah bernama UKT.


Apa Itu UKT dan Bagaimana Sistemnya?

UKT merupakan keseluruhan biaya oprasional, pembelajaraan mahasiswa setiap semester. Dengan cita-cita memberikan subsidi silang berdasarkan kondisi kemampuan ekonomi wali mahasiswa.

Adapun, ciri UKT ialah adanya penggolongan biaya kuliah, sehingga setiap mahasiswa tidak membayar besaran yang sama. Sistem ini hakikatnya tunggal, artinya tidak akan ada penarikan biaya lain karena semua pembiayaan ada dalam tubuh UKT yang dibayarkan tiap semester.

UKT memiliki rumusan, yaitu: UKT= biaya tunggal (variabel cost)-BOPTN (Bantuan Oprasional Perguruaan Tinggi Negeri). Biaya tunggal atau variabel cost merupakan biaya pengeluaran selama kuliah. Dengan asumsi delapan semester. Sedangkan BOPTN merupakan dana dari pihak Dikti, yang diberikan kepada seluruh universitas negeri di seluruh Indonesia.


Perjalanan UKT di Unmul

Setelah disahkannya UU Perguruan Tinggi, beberapa universitas mencoba menerapkan sistem UKT, salah satunya Unmul. Namun, yang didapat justru beragam aksi penolakan mahasiswa. Di awal kemunculaannya timbul masalah kasuistik, seperti penggolongan yang tidak sesuai.

2014, BEM KM Unmul bersama lembaga mahasiwa fakultas, membahas bersama UKT. Oleh sebab setiap fakultas memilih menyelesaikan kasus ini dengan cara mereka masing-masing, di tahun yang sama SOP penyesuaian UKT dikeluarkan.

2015, ternyata ada lembaga kampus yang tidak mengetahui keberadaan SOP penyesuaian UKT. Kemudian 2016, BEM KM Unmul membuat aliansi tim khusus mengurusi UKT dan tim itu tersebar di semua fakultas.  

Jatah BOPTN yang berbeda-beda juga jadi salah satu yang kian memperuncing UKT. Unmul harus memaksimalkan bantuan yang ada.


UKT Penyesuaian

Sekarang UKT tidak lagi bicara naik atau turun, tetapi penyesuaian. Apabila UKT awal sebesar Rp5 juta namun orangtua mengalami penurunan penghasilan, UKT dapat diturunkan ke golongan yang lebih rendah. Sebaliknya, jika orangtua mendapatkan kenaikan penghasilan, maka UKT pun bisa naik ke golongan lebih tinggi.

Kegiatan penyesuaian ini perlu dilakukan secara objektif. Untuk mengurangi kesalahan, kata Teguh, maka yang mesti dilakukan adalah survei lapangan seperti yang dilakukan oleh teman-teman BEM FKTI.


Eskalasi Gerak Mengawal UKT

UKT nampaknya masih akan menjadi isu kampus yang bernapas panjang. Naas, perkara ini tak diimbangi dengan penerus yang mengerti aturan main UKT. Pikir Teguh, ada dua cara mengawal UKT yakni dengan mengkaji Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan pembuatan tim khusus.

"Kaji BKT. Apakah relevan dengan jurusan. Kedua, buat tim khusus masalah UKT di universitas dan setiap fakultas. Namun, dengan jobdesk yang berberda. Fakultas mengkonsolidasi, universitas yang mengkoordinasi," paparnya.

UKT ini merupakan tanggung jawab bersama. Berkumpul, berdiskusi, dan mencari solusi mengenai masalah ini harus ada dan berdenyut, tidak menunggu momentum semata.

Muhammad Arif Tirtana, Kepala Dinas Advokasi BEM FKIP mengatakan adanya diskusi ini adalah sebagai ajang pemantik. Bersama pihaknya, Arif telah menyiapkan langkah ke depan.

"Pasca ini akan diadakan konsolidasi dengan seluruh lembaga se-FKIP bersama Pak Dekan atau Pak Wakil Dekan II. Kami juga akan mencoba seperti teman-teman di FKTI," ucapnya.

Kendati telah memulai langkah, BEM FKIP dikatakan Arif kecolongan.

“Kami kecolongan. Bahkan Wakil Dekan II Bagian Keuangan juga masih belum paham dengan sistem (UKT) ini. (mpr/aml)