BEM FH Resmi Dibekukan

BEM FH Resmi Dibekukan

SKETSA  – Matahari menyingsing saat gerombolan yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Untuk Fakultas Hukum menggelar aksi di muka dekanat FH pada Kamis (1/3). Aksi itu tidak lain merupakan tindak lanjut dari putusan yang keluar pasca kisruh Pemira FH.

Mundur dua hari sebelumnya, pada Selasa (27/2), Mahendra Putra Kurnia selaku Dekan FH mengeluarkan sebuah surat putusan. Keputusan dekan ini turun setelah dua bulan Pemira FH menggantung tanpa kejelasan, setelah berkali-kali pula diadakan audiensi. Mahendra dalam audiensi terakhir secara tegas memberi dua pilihan kepada BPPR: Pemira ulang atau BEM FH dibekukan.

(Baca: https://www.sketsaunmul.co/berita-kampus/pemira-berlarut-larut-dekan-fh-ancam-bekukan-bem/baca dan https://www.sketsaunmul.co/berita-kampus/perangkat-pemira-inginkan-aklamasi-dekan-fh-saya-tidak-ikhlas/baca)

Muasal persoalan ini sebenarnya dipicu dari hasil Pemira FH yang berakhir dengan aklamasi. DPM FH melalui BPPR telah menetapkan pada 21 Desember 2017, bahwasanya pasangan Cipta Primadasa dan Hardjuno sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM FH 2018. Namun, penetapan ini memperoleh keberatan dari pasangan calon Adi Nurhamidi dan Mush’ab Al-Ma’ruf. Tak cuma itu, penolakan juga dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum.

Lantas dengan turunnya surat bernomor 34/KM/2018 ini menjawab akhir persoalan dari Pemira FH. Bahwa Dekan FH bulat memutuskan untuk menolak hasil dari Pemira FH 2017. Dalam surat itu menetapkan enam poin keputusan.

Antara lain yang pertama menolak hasil Pemira FH yang diselenggarakan oleh DPM FH dan BPPR. Alasannya karena Pemira FH “tidak sesuai dengan asas dan norma yang berlaku dalam hal penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa”. Kedua meniadakan kepengurusan BEM FH 2018 sampai terpilih Presiden dan Wakil Presiden BEM secara demokratis. Dengan kata lain, BEM FH secara resmi dibekukan.

Lalu yang ketiga menugaskan Wakil Dekan I, Nur Arifudin untuk melakukan telaah akademik dan penyempurnaan terhadap aturan penyelenggaran Pemira di FH. Keempat menugaskan Wakil Dekan I kembali untuk berkoordinasi dengan mahasiswa dan setiap elemen lembaga kemahasiswaan dalam hal belum terbentuknya BEM FH periode 2018.

Kelima, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, 27 Februari. Dan yang terakhir keputusan dapat diperbaiki sebagaimana mestinya jika ditemukan kekeliruan.

Respons Setelah BEM FH Resmi Dibekukan 

“Kita tidak dapat menutup mata dan telinga dengan semua kejadian ini, kita butuh organisasi BEM agar kegiatan-kegiatan dapat dijalankan kembali sesuai kepentingan dan kebutuhan sebagai mahasiswa. Seperti yang kita ketahui BEM adalah tonggak pelaksana kegiatan-kegiatan yang bersifat kemahasiswaan.” Demikian bunyi selebaran yang dibagikan dalam aksi di depan dekanat FH.

Selain imbauan, selebaran itu juga berisi tuntutan. Massa aksi menyuarakan tiga tuntutan yakni: (1) berikan kejelasan terkait kekosongan pemerintahan BEM FH, (2) berikan hak dan kebebasan kepada mahasiswa untuk berorganisasi, dan (3) meminta birokrasi bersifat netral dan tidak ikut serta mengintervensi kegiatan mahasiswa.

“Janganlah menjadi mahasiswa yang apatis tetapi berdirilah sebagai mahasiswa yang peduli terhadap pembatasan ruang gerak organisasi yang saat ini terjadi di FH. Sebagaimana kita ketahui bahwa mahasiswa dituntut untuk mengikuti kegiatan kemahasiswaan,” tulis isi lain dari selebaran tersebut. (aml/wal/els)